Jakarta, kpu.go.id - KPU RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan KPU (PKPU) Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota serentak di tiga lokasi, Sabtu (24/7/2022).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno memimpin pembukaan di Hotel Grand Sahid Jakarta. Sedangkan Anggota KPU RI Idham Holik, Parsadaan Harahap didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis memimpin pembukaan di Harris Vertu Jakarta.
Sementara, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, dan Inspektur Utama Setjen KPU RI Nanang Priyatna memimpin di Grand Mercure Harmoni.
Dalam pembukaan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari Hotel Grand Sahid Jakarta meminta agar peserta bimtek KPU/KIP Kabupaten/Kota mencermati PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya ruang lingkup dan tanggung jawab mereka dalam proses verifikasi faktual terkait tiga hal yakni kepengurusan, kantor, dan anggota partai politik tingkat kabupaten/kota. Ini penting, kata Hasyim, agar satker KPU di daerah dapat membantu KPU RI sesuai tugasnya.
"Hanya dalam hal tertentu akan dimintai tolong untuk melakukan verifikasi. Menentukan tidak memenuhi syarat (TMS) dan memenuhi syarat (MS) adalah KPU Pusat dalam verifikasi administrasi," ujar Hasyim menjelaskan tugas KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Hasyim menambahkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan tugasnya dalam verifikasi faktual terhadap partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh KPU RI.
Senada, Idham selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dari Hotel Harris Vertu menekankan pentingnya bimtek sebagai sarana berbagi pengetahuan hukum, memahami PKPU dan juga SIPOL. Untuk itu, keseriusan KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah bentuk aktualisasi mewujudkan tahapan berintegritas.
"Pentingnya memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang tentunya kalau dikomparasikan dengan PKPU sebelumnya nomor 6/2018 dan PKPU 11/2017 pasal yang ada di dalam PKPU 4/2022 hampir 3 kali lipat, lampirannya ada 50 halaman, ini bukti satu keseriusan menyelenggarakan tahapan," ujar Idham.
Untuk itu, Idham meminta keseriusan satuan kerja KPU di seluruh Indonesia mewujudkan tahapan lebih baik dan berintegritas dengan mengikuti bimtek dengan fokus.
Masih dalam acara yang sama, memberi laporan kegiatan, Deputi Bidang Dukungan Teknis menyampaikan tujuan kegiatan bimtek, yakni memberikan pemahaman dalam rangka mengimplementasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, serta peningkatan kapasitas dan kapabilitas kepada satuan kerja KPU se-Indonesia sebagai bekal memberikan layanan kepada peserta Pemilu.
Peserta yang hadir dari KPU Provinsi adalah Ketua, Divisi Teknis, Divisi Datin, Kabag Teknis, Kasubbag Teknis dan Operator Sipol. Sedangkan KPU Kabupaten yang hadir Divisi Teknis, Divisi Datin, Kasubbag Teknis dan Operator Sipol. Dalam bimtek ini, KPU Provinsi memfasilitasi KPU Kabupaten/Kota yang didampingi jajaran Setjen KPU RI.
Jumlah peserta yang hadir sebanyak 2.260 orang dibagi dalam tiga lokasi dan saling terhubung melalui telekonferensi, yakni Hotel Grand Sahid, Grand Mercure Harmoni dan Harris Vertu, Jakarta.
Usai pembukaan, kegiatan bimtek berlanjut dengan diskusi panel. Hadir sebagai narasumber Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Anggota DKPP RI Teguh Prasetyo dan Tim Pengembang SIPOL dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudistira Asnar.
Lolly menyampaikan catatan penting bagi KPU terkait potensi kerawanan dalam penggunaan SIPOL di antaranya data ganda, data yang tidak sinkron dengan data Kemendagri dan KPU terkait data pemekaran, belum termutakhirkannya data penduduk di daerah pemekaran, hingga mekanisme perbaikan data, verifikasi faktual, penyalahgunaan data oleh peserta pemilu ke dalam SIPOL.
Narasumber lainnya, Teguh mengingatkan penyelenggara pemilu harus berpegang pada prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana amanat UU Nomor 7 tahun 2017 di antaranya profesionalitas dan integritas.
Narasumber terakhir, Yudistira Asnar selaku pengembang SIPOL menyampaikan fungsi SIPOL versi kedua atau versi terbaru ini, yakni adanya pengelolaan tahapan pendaftaran partai politik, pengelolaan data terkait partai politik, monitoring progress, pengelolaan arsip, pemutakhiran data berkelanjutan, dan pengecekan keanggotaan partai. Lebih lanjut, Yudistira menekankan pentingnya literasi dan budaya keamanan/digital individu dalam menggunakan sistem elektronik. (humas kpu ri tenri/ foto domen-ajeng-deni/ed dio).
sumber : https://www.kpu.go.id/berita/baca/10736/pentingnya-kpu-provinsi-dan-kpu-kabkota-cermati-ruang-lingkup-dan-tanggung-jawab-pkpu-4-tahun-2022