Berita Terkini

Pahami Kewenangan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota Pada Tahap Verifikasi

Jakarta, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos memberi arahan pada Briefing Pagi Persiapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang digelar KPU Provinsi Bali secara daring, Kamis (4/8/2022). Betty menyampaikan tugas KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota pada tahapan pendaftaran dan verifikasi adalah melakukan verifikasi faktual jika nantinya ditemukan kegandaan anggota parpol dari proses verifikasi administrasi. Nantinya menurut dia, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 untuk melaksanakan kewenangannya dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.  "Untuk petunjuk teknis verifikasi setahu saya sudah saya minta percepatannya untuk disampaikan ke bapak/ibu, tetapi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 bisa menjadi gambaran," ujar Betty. Betty pun juga meminta agar helpdesk di tingkat KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mulai aktif dan juga menyiapkan pelayanan bagi masyarakat memeriksa jika namanya digunakan sebagai anggota parpol. Lebih lanjut, Betty mengingatkan juga proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). "Untuk pemadanan pemutakhiran DPB itu harus terus menerus dilakukan, jangan berhenti walaupun tahapan belum masuk, kab/kota setiap bulan kami minta terus perbaikan," ungkap Betty. Turut hadir dalam sesi arahan ini, Ketua, Anggota, Sekretaris KPU Provinsi Bali, dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. (Humas KPU tenri/foto james/ed diR)

Dukung KPU untuk Suksesnya Pemilu dan Pemilihan 2024

Jakarta, kpu.go.id – Di tengah tugas melaksanakan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima kunjungan para Anggota KPU lintas periode, di Gedung KPU, di Jakarta, Rabu (3/8/2022). Anggota KPU 2004-2007 Ramlan Surbakti, Valina Singka Subekti, periode 2007-2012 Sri Nuryanti, Endang Sulastri, periode 2012-2017 Juri Ardiyantoro, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, periode 2017-2022 Arief Budiman, Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, diterima Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Selain sebagai ajang silaturahmi, kunjungan ini juga sebagai bentuk dukungan KPU lintas periode untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

KPU Kabupaten Magetan Bentuk Help Desk Sebagai Wadah Fasilitasi dan Konsultasi Parpol

kab-magetan.kpu.go.id – Helpdesk KPU Kabupaten Magetan telah dibentuk sejak Juli 2022. Tim ini nantinya yang akan bertugas memberikan pelayanan dalam bentuk fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sesuai Peraturan KPU Nomor 4/2022, pendaftaran parpol berlangsung 1-14 Agustus 2022. Pendaftaran dilakukan oleh parpol di KPU RI. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magetan, Istikah, Senin (1/8) mengatakan KPU Kabupaten Magetan menyiapkan Pelayanan khusus bagi Partai Politik di tingkat Kabupaten Magetan. “Kami KPU Kabupaten Magetan telah membentuk Help Desk sesuai dengan petunjuk teknis terkait fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan parpol peserta Pemilu. Help Desk melayani dalam bentuk fasilitasi dan konsultasi bagi partai politik di Kabupaten Magetan.” Kata Istikah Istikah juga menyampaikan bahwa sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022, di tengah dan setelah tahapan pendaftaran, juga terdapat tahapan verifikasi. "Verifikasi administrasi akan berlangsung 2 Agustus-11 September 2022. Sedangkan verifikasi faktual untuk kepegurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober 2022-4 November 2022. KPU RI akan menetapkan partai politik pada 14 Desember 2022. KPU menggunakan Sipol sebagai alat bantu kerja dalam menginput data dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Bisa mengagendakan pertemuan pelayanan melalui online, surat elektronik, juga tatap muka.” Jelas Istikah Istikah menjelaskan, help desk KPU Kabupaten Magetan pada tahapan masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol akan melayani setiap hari, Senin-Minggu pukul 08.00-17.00. “Helpdesk ini merupakan upaya pelayanan prima KPU dalam membantu partai politik calon peserta pemilu. Diharapkan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Magetan, yang punya pertanyaan atau masukan dapat menuju help desk kami." Tutupnya. (rd)

KPU Akan Bahas Konsekuensi Elektoral DOB Papua Bersama Pembentuk UU

Jakarta, kpu.go.id – Undang-undang (UU) Daerah Otonom Baru (DOB) Papua (Nomor 14, 15 dan 16 Tahun 2022) resmi disahkan 30 Juni 2022 lalu. Dampak dari UU yang memekarkan Provinsi Papua melahirkan tiga provinsi baru tersebut, adalah konsekuensi elektoral yang didalamnya menyangkut perubahan daerah pemilihan (dapil) baik untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan juga pemilihan gubernur. Hal tersebut menjadi pembahasan saat Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos dan Idham Holik menerima  kunjungan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, Wakil Ketua MRP, Yoel Luiz Mulait, Ketua Tim Kerja Otsus MRP Benny Sweny dan Pendamping MRP Usman Hamid di Gedung KPU, di Jakarta, Selasa (2/8/2022). Menurut Hasyim, terkait konsekuensi elektoral, KPU selaku pelaksana UU akan membicarakan lebih lanjut dengan para pembentuk UU (DPR dengan pemerintah). Bagaimana konsekuensi elektroral sehubungan dengan terbentuknya DOB di Papua ini dengan mekanisme revisi perubahan UU. “Atau apapun supaya sudah ada payung hukumnya kalau akan dilakukan Pemilu, Pemilihan 2024 di Papua,” ujar Hasyim seusai pertemuan. Terkait pemenuhan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang belum merata dimiliki orang asli Papua, Hasyim mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan Ditjen Dukcapil, mengingat KPU fokus pada daftar pemilih. Meski demikian dia mengatakan KPU akan berkoordinasi dengan ketat dengan Ditjen Dukcapil agar hal tersebut segera tertangani. “Demikian juga kami juga minta tolong teman-teman saya MRP menyampaikan daftar anggotanya atau daftar warga Papua, warga adatnya disampaikan ke KPU, supaya nanti kami periksa, kami sinkronkan dengan daftar pemilih yang sudah ada. Kalau belum ada nanti kita masukkan, kita periksa administrasi kependudukannya, apakah sudah rekam KTP-el atau belum, sudah masuk database kependudukan atau belum sudah punya KTP-el atau belum. Kalau belum, jangan dulu masuk database kependudukan,” terang Hasyim. Sebelumnya Timotius Murib menyampaikan ada 12 keputusan hak politik orang Papua yang disampaikan kepada KPU. Salah satunya adalah hak suara orang asli Papua di 28 kabupaten/kota. Selain itu pemenuhan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi orang asli Papua. Hingga hak politik perempuan yang lebih rinci agar partai politik memprioritaskan hak perempuan, khususnya di Papua. (humas kpu ri dianR/foto: dianR/ed diR)

Persiapkan Tahapan Pendaftaran Parpol Dengan Matang

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - Tahapan pendaftaran partai poltik sebagai peserta Pemilu 2024 telah dimulai. Sekretaris KPU Kabupaten Magetan, Suprapto dalam apel pagi Senin, (1/8) instruksikan kepada jajaran staf KPU Kabupaten Magetan untuk mempersiapkan secara matang terkait help desk fasilitasi dan konsultasi pendaftaran parpol peserta Pemilu. "Saya instruksikan kepada seluruh staf untuk mempersiapkan sebaik-baiknya. Terkait help desk segera ditata letaknya dan kepada Sub Bagian Hukum dan SDM agar segera dibuatkan SK untuk admin SIPOL dan tim verifikator dan viewernya." Ujar Suprapto. Suprapto juga berpesan agar tetap menjaga kesehatan seiring padatnya kegiatan yang akan dihadapi kedepannya. "Tetap jaga kesehatan karena kedepannya akanakan banyak kegiatan dan tugas yang harus kita tunaikan bersama." Sambungnya. Adapun apel pagi ini diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag hingga staf sekretariat KPU Kabupaten Magetan dan dipimpin oleh Kasubbag Subbagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magetan, Ervan Rifai. (br)

KPU Kabupaten Magetan Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Kepada Parpol di Kabupaten Magetan

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - Menjelang pendaftaran peserta Pemilu tahun 2024, KPU Kabupaten Magetan mengadakan Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Jumat (29/7). Sosialisasi digelar di Aula Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan, dengan mengundang 38 Partai Politik di Kabupaten Magetan serta stakeholder terkait seperti Bawaslu Magetan, Bakesbangpol Magetan, Polres Magetan hingga Kodim Magetan. Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan Sosialisasi ini merupakan langkah awal pada tahapan Pemilu serentak 2024 ini. “Sosialisasi ini merupakan kegiatan awal kita dalam tahapan Pemilu serentak 2024 ini. Maka saya harapkan sinergitas antar parpol dan juga stakeholder terkait agar tahapan ini dapat berjalan dengan lancar.” Ungkap Fahrudin. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magetan, Istikah dalam penyampaiannya mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 ini untuk mengatur peserta pemilu yang berasal dari parpol. Maka dari itu, Istikah berharap kepada parpol agar segera memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini. “Hal ini penting karena dalam proses pendaftaran hingga penetapan peserta Pemilu nanti akan berpedoman kepada PKPU No 4 Tahun 2022 maka penting bagi parpol untuk memahaminya.” Jelas Istikah. Dalam kesempatan ini Istikah juga memberikan simulasi terkait metode sampel dalam verifikasi keanggotaan parpol sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Adapun tahapan pendaftaran akan berlangsung pada 1-14 Agustus, sedangkan verifikasi administrasi akan dilaksanakan pada 2 Agustus hingga 11 September 2022.   (br)