Berita Terkini

Bangun Sinergi Pelaksanaan dan Pengawasan Verifikasi Pendaftaran Partai Politik

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan dan Bawaslu Kabupaten Magetan bangun sinergi dalam pelaksanaan dan pengawasan pendaftaran partai politik di Kabupaten Magetan. Sinergi tersebut disampaikan dalam talkshow "Bawaslu Magetan Ngumandang" Di Radio Magetan Indah, Kamis (28/7).  Acara rutin dari Bawaslu Magetan ini mengambil tema "Pengawasan Verifikasi Pendaftaran Partai Politik di Kabupaten Magetan". KPU Kabupaten Magetan menjadi pelaksana verifikasi partai politik di Kabupaten Magetan, sedangkan Bawaslu Magetan melaksanakan pengawasan.  Anggota Bawaslu Magetan, Abdul Aziz selaku narasumber menjelaskan pemetaan potensi-potensi pelanggaran yang dapat terjadi. Selain adanya potensi pelanggaran juga terdapat potensi sengketa hasil atas keputusan KPU.  Mengatasi potensi pelanggaran dan potensi sengketa, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magetan, Istikah memberikan jawaban. Ia menjelaskan kunci yang dilakukan KPU adalah berkoordinasi, baik dengan petugas penghubung partai politik serta Bawaslu.  "Agar verifikasi pendaftaran partai politik ini berjalan lancar kita perlu berkoordinasi baik dengan petugas penghubung partai politik, untuk membantu proses ini. Selain itu juga koordinasi dengan Bawaslu selaku pemegang fungsi pengawasan Pemilu." Tutur Istikah.  Peran masyarakat dalam proses verifikasi pendaftaran parpol juga sangat diperlukan. Masyarakat dapat ikut serta memantau dan memberikan tanggapan terkait verifikasi pendaftaran partai politik. (rd)

Pelayanan Prima PPID KPU Kabupaten Magetan Penuhi Permohonan Informasi Partai Gerindra

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - PPID KPU Kabupaten Magetan kembali berikan pelayanan informasi kepada partai Gerindra, Kamis, (28/7). Prasetyo Andi, perwakilan dari partai Gerindra yang datang langsung ke KPU Kabupaten Magetan untuk mengajukan permohonan informasi. “Permohonan informasi yang kami ajukan kali ini kepada PPID KPU Kabupaten Magetan adalah perihal Salinan SK Perolehan Kursi DPRD 2019.” Ungkap Prasetyo Andi. Permohonan informasi tersebut langsung diproses oleh petugas PPID KPU Kabupaten Magetan yang sedang bertugas, Bakri Siminggus. Tak butuh waktu lama, permohonan informasi diproses sesuai dengan SOP diantaranya mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP pemohon. Dokumen langsung diserahkan setelah melalui proses legalisasi oleh sekretariat dan Pimpinan KPU Kabupaten Magetan. Sekretaris KPU Kabupaten Magetan, Suprapto yang ikut mendampingi proses pemenuhan permohonan informasi tersebut menyampaikan bahwa pelayanan informasi di PPID KPU Kabupaten Magetan yang diajukan oleh partai Gerindra kali ini dipenuhi pada hari yang sama disaat permohonan informasi tersebut tersampaikan ke PPID KPU Kabupaten Magetan. "Permohonan informasi dari partai Gerindra ini dapat kami selesaikan tanpa membutuhkan waktu yang lama karena begitu permohonan informasi ini kami terima, maka petugas PPID KPU Kabupaten Magetan kami langsung memprosesnya sesuai dengan SOP yang berlaku." Jelasnya. (br)

Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Magetan

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - Jelang tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, KPU Kabupaten Magetan melaksanakan sosialisasi secara internal terkait Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022, Rabu (28/7) di Aula Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan. Adapun PKPU ini terkait tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Sosialisasi ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magetan, Istikah dan dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, dan staf ASN maupun PPNPN di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Magetan. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magetan, Istikah berharap bahwa sekretariat KPU Kabupaten Magetan dapat mencermati isi dari PKPU tersebut. "Saya mengharapkan teman-teman di KPU Kabupaten Mageta dapat mencermati dengan baik terkait isi dari PKPU ini. Maka dari itu sosialisasi internal ini dilakukan agar  dapat mencapai pemahaman yang kuat secara bersama-sama." Ujar Istikah. Rencananya setelah sosialisasi di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Magetan ini dilaksanakan, selanjutnya akan diadakan sosialisasi terkait PKPU nomor 4 tahun 2022 ini dengan mengundang calon peserta Pemilu dari partai politik yang ada di Kabupaten Magetan. (br)

Padankan Data bersama Kemendagri KPU Kabupaten Magetan Coret Belasan Ribu Pemilih

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan coret belasan ribu pemilih berkat dukungan data dari Kemendagri pada pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Juli 2022, Rabu (27/7). "Berkat pemadanan data bersama Kemendagri dan Bawaslu Magetan, tercatat 16279 pemilih masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat." Ungkap Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magetan, Nanik Yasiroh saat pemaparan hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Juli 2022. Menurut Nanik Yasiroh, pemilih dapat dikatakan Tidak Memenuhi Syarat ialah pemilih yang masuk dalam beberapa kategori. "Antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, ubah data dan pindah domisili, maupun mereka yang masuk TNI maupun Polri." Jelas Nanik Yasiroh. Adapun rapat pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Juli 2022 ini diselenggarakan di Aula Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan dan dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, beserta Kasubbag di ruang lingkup KPU Kabupaten Magetan. (br)

KPU Kabupaten Magetan Catat 168 Pemilih Baru Masuk Dalam Rekap DPB Juli 2022

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menyelenggarakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juli di Aula Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan, Rabu (27/7).   Rapat ini diawali dengan penyampaian kondisi dan progres pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Juli 2022 oleh Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nanik Yasiroh. "Dari rekapitulasi pemutakhiran DPB bulan Juli ini, kami mendapatkan 168 pemilih baru yang terdiri dari 95 laki-laki dan 73 perempuan." ujar Nanik Yasiroh. "Dari Rekapitulasi DPB bulan Juli 2022 ini juga kami temukan bahwa,jumlah Data Pemilih tercatat 515.573 pemilih, terdiri dari 248.077 pemilih laki-laki dan 267.496 pemilih perempuan." Lanjut Nanik Yasiroh. Rekapitulasi ini dihadiri oleh keseluruhan Komisioner KPU Kabupaten Magetan dan jajaran kesekretariatan yang meliputi Sekretaris dan Kepala Subbagian KPU Kabupaten Magetan.  (br)

Penguatan dan Penyegaran Pemahaman PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Jakarta, kpu.go.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 telah resmi diundangkan, 20 Juli 2022. Meski telah melalui proses panjang, mulai dari uji publik hingga pembahasan dengan DPR dan Pemerintah, namun aturan yang disiapkan untuk menunjang kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik ini tetap perlu untuk kembali disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk partai politik.  Atas dasar itu, pada Senin (25/7/2022) berlangsung kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD, bersama partai politik dan partai lokal Aceh, yang diselenggarakan secara luring dan daring.  Hadir pada kegiatan ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Anggota KPU RI Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin. Turut hadir Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling.  Hasyim menekankan pentingnya sosialisasi, meski partai politik yang hadir telah mengetahui bahkan menjalankan sebagian dari isi PKPU. "Ini untuk penguatan dan penyegaran atas peraturan yang sesungguhnya sudah dipahami oleh partai politik," ujar Hasyim.  Sementara itu Idham Holik selaku pengampu Divisi Teknis menyampaikan kembali poin-poin penting pada PKPU tersebut dan latar belakang sejumlah pasal yang dimasukkan pasca putusan institusi hukum. Idham juga menyampaikan keterlibatan partai politik lokal Aceh pada sosialisasi ini, untuk menyampaikan sejumlah aturan yang belum diatur dalam peraturan pembentukan partai politik lokal, dan Qanun. Hal lain yang juga disampaikan Idham, terkait pemanfaatan Sipol, dan mengingatkan kembali persiapan partai politik menghadapi tahapan pendaftaran 1-14 Juli 2022. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR) sumber : https://www.kpu.go.id/berita/baca/10742/penguatan-dan-penyegaran-pemahaman-pkpu-pendaftaran-dan-verifikasi-parpol