Berita Terkini

Pelayanan Sigap, PPID KPU Kabupaten Magetan Penuhi Permohonan Informasi Bawaslu Magetan

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - PPID KPU Kabupaten Magetan penuhi permohonan informasi yang diajukan oleh Bawaslu Magetan, Rabu (13/7). Adalah Yuda Wahana, perwakilan dari Bawaslu Magetan yang datang langsung mengajukan permohonan informasi ke PPID KPU Kabupaten Magetan. “Permohonan sudah kami ajukan melalui surat permohonan informasi yang kami kirimkan ke KPU Kabupaten Magetan. Permohonan informasi yang kami ajukan ialah terkait data lokasi TPS pada Pemilu tahun 2019..” jelas Yuda Wahana. Permohonan informasi dari Bawaslu Magetan tersebut langsung diproses oleh petugas PPID KPU Kabupaten Magetan yang sedang bertugas. Tak butuh waktu lama, permohonan informasi diproses sesuai dengan SOP diantaranya mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP pemohon. Dokumen langsung diserahkan setelah melalui proses legalisasi oleh sekretariat dan Pimpinan KPU Kabupaten Magetan. Sekretaris KPU Kabupaten Magetan, Suprapto yang ikut mendampingi proses pemenuhan permohonan informasi tersebut menegaskan bahwa pelayanan informasi di PPID KPU Kabupaten Magetan dapat dilakukan pada hari yang sama disaat permohonan informasi tersebut tersampaikan ke PPID KPU Kabupaten Magetan. "Begitu ada pengajuan permohonan informasi kepada PPID KPU Kabupaten Magetan, dengan segera kami koordinasikan dengan petugas PPID yang sedang bertugas agar segera dipenuhi.  Syukur alhamdulillah permohonan informasi dari Bawaslu Magetan ini dapat kami selesaikan di hari yang sama saat Bawaslu Magetan mengirimkan permohonan informasi." Jelasnya. (br)

Tingkatkan Kewaspadaan Keamanan Data dan Pastikan Memilih Pengolah Data Berintegritas Tinggi

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melaksanakan kegiatan Diskusi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di Jakarta, Selasa (12 Juli 2022). Saat membuka acara, Plt. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Andre Putra Hermawan menegaskan kepada semua untuk lebih aware terhadap keamanan data. “Jangan sembarangan untuk menshare password, menjaga akses data KPU, dan pastikan untuk memilih pengolah data yang berintegritas tinggi", kata Andre. Lanjutnya, kewaspadaan atas keamanan data di antaranya dengan tidak mengunggah dari sumber yang belum jelas identitasnya, tidak boleh memberikan hak akses kepada siapa pun dan jangan percaya pada sahabat atau staf (zero trust policy) kecuali pada pengelola keamanan informasi. “Kita juga harus selalu update pengetahuan tentang cyber security secara umum, menggunakan akses yang aman untuk teleworking, melakukan partisi pada media penyimpanan di laptop untuk data dan aplikasi”, lanjutnya. “Selain itu jangan gunakan flashdisk personal untuk transfer informasi bersifat rahasia atau mengandung data pribadi seperti informasi password dll. Jangan lupa untuk selalu menggunakan jalur transaksi elektronik (email resmi, cloud storage yang teramankan”, tambahnya. Narasumber perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang hadir yakni, Irfani Ahmad, Fungsional Perekayasa Madya dan Samsudiat, Fungsional Perekayasa Pertama. Perwakilan BRIN memaparkan materi Analisa Risiko pada Aset Informasi dalam Penyelenggaraan Pemilu. Mereka memaparkan materi terkait Prinsip Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Menurut mereka SMKI diaplikasikan antara lain untuk menjamin tiga hal. Pertama, kerahasiaan data dan semua asset Informasi dan teknologi informasi serta semua sistem pendukungnya. Kedua, terwujudnya integritas data, aset dan teknologi informasi yang berkualitas serta ketersediaan data, asset. Ketiga, teknologi informasi untuk mendukung tujuan organisasi. Kegiatan ini diikuti oleh pejabat KPU RI, Tenaga Ahli KPU RI, Pusdatin KPU RI, dan Ketua Divisi Datin KPU Provinsi/KIP Aceh. (humas kpu ri anggri/foto anggri/ed dio) sumber : https://www.kpu.go.id/berita/baca/10693/tingkatkan-kewaspadaan-keamanan-data-dan-pastikan-memilih-pengolah-data-berintegritas-tinggi

Penataan Dapil Upaya Wujudkan Pemilu Inklusif

Jakarta, kpu.go.id - Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penataan daerah pemilihan (dapil) dalam upaya mewujudkan pemilu yang inklusif. Proses penataan dapil sendiri harus dilakukan berdasarkan 7 prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima dalam Rapat Koordinasi Hubungan Kelembagaan dalam Rangka Mendorong Kerjasama Kelembagaan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), di Jakarta (12/7/2022). Lebih lanjut pria yang akrab disapa Wima menjelaskan, upaya kerja sama dengan BIG tidak hanya bermanfaat dalam pembentukan dapil namun juga dalam pendistribusian logistik. “Penataan daerah pemilihan akan dilakukan pada bulan Oktober, dan pertukaran data/informasi dari BIG sangat dibutuhkan oleh KPU hingga tahapan Pemilu selanjutnya,” jelas Wima. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi, Kepala Biro Teknis Melgia Carolina Van Harling serta Kepala Pusat Promosi dan Kerjasama BIG Suprajaka. (humas kpu ri ajeng/foto: ajeng/ed diR) sumber : https://www.kpu.go.id/berita/baca/10698/penataan-dapil-upaya-wujudkan-pemilu-inklusif

Komitmen KPU Wujudkan Data Pemilih Dengan Kondisi Khusus Sesuai Prinsip Pemutakhiran

Jakarta, kpu.go.id − Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI )menggelar Diskusi Kelompok Terfokus Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih dengan Kondisi Khusus, Senin 11 Juli 2022. Tujuan kegiatan ini yaitu untuk mendapatkan kondisi data pemilih yang berada di lokasi/wilayah khusus yang tidak memungkinkan untuk menggunakan hak pilih di TPS pemilih tersebut terdaftar, mengidentifikasi potensi kendala, dan menyusun rancangan kebijakan dan pengaturan terkait pendaftaran, serta pemutakhiran data pemilih dengan kondisi khusus. Kebutuhan data di antaranya kondisi data dan pencatatan data kependudukan terhadap penduduk hutan register, korban penggusuran, korban bencana, kaum marjinal, serta WNI di luar negeri, status warga negara, penghuni lapas/rutan, penghuni panti dan rehabilitasi sosial, tenaga kesehatan & pasien rawat inap, pekerja perkebunan, pertambangan, pabrik, santri dan TKI. "Supaya tidak ada salah paham terkait data pemilih dengan kondisi khusus, maka pihak otoritaslah yang akan menemukan apakah pada hari pemungutan, orang tersebut sedang eligible atau tidak untuk menggunakan hak pilih" kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat membuka acara. Dalam acara ini, Anggota KPU RI Idham Holik memberikan masukan agar kegiatan ini tidak sekadar merumuskan kebijakan strategis tapi juga melahirkan pelayanan teknis seperti pembuatan aplikasi pindah memilih. Sementara Anggota KPU RI August Mellaz, menilai kegiatan ini adalah bagian komitmen KPU untuk mewujudkan data pemilu sesuai dengan prinsip pemutakhiran data pemilih yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel dan pelindungan data pribadi. Hadir dalam acara Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat serta Plt. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Andre Putra Hermawan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi, Kepala Biro Umum M. Syahrizal Iskandar, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling. Perwakilan dari lembaga lain yang hadir antara lain Kemendagri Erikson P. Manihuruk, BP2MI Abdul Gofar, Kemenaker M. Mustafa Sarinanto, dan Perwakilan Kemenlu Yanuar Nusran. Kegiatan ini diikuti oleh Tenaga Ahli KPU RI, Pusdatin KPU RI dan Ketua Divisi Datin KPU Provinsi/KIP Aceh seluruh Indonesia. (humas kpu ri anggri/foto anggri/ed dio) Sumber : https://www.kpu.go.id/berita/baca/10692/komitmen-kpu-wujudkan-data-pemilih-dengan-kondisi-khusus-sesuai-prinsip-pemutakhiran 

Tingkatkan Kinerja dalam Menjalankan Tahapan Pemilu 2024

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magetan, Istikah menyampaikan agar seluruh elemen yang ada di KPU Kabupaten Magetan agar meningkatkan kinerja saat tahapan Pemilu 2024 telah berjalan. Hal ini Istikah sampaikan dalam amanatnya pada apel pagi Senin, (11/7) yang diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan staf yang ada di KPU Kabupaten Magetan. Ia menuturkan bahwa sudah menjadi kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan kinerja dalam setiap aspek pelayanan. "Seperti slogan kita, KPU Melayani, pelayanan kita juga harus kita tingkatkan. Seperti halnya di tim perencanaan data dan informasi yang memastikan masyarakat masuk ke dalam daftar pemilih, lalu tim tekmas yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait Pemilu kepada masyarakat, lalu PPID yang memberikan pelayanan informasi kepada parpol maupun masyarakat umum. Apa yang menjadi tugas dan kewajiban kita di KPU Kabupaten Magetan yang selama ini sudah baik saya harapkan untuk bisa ditingkatkan lagi." Jelasnya. Istikah juga berpesan agar setiap pegawai di KPU Kabupaten Magetan untuk tetap menjaga integritas, profesionalitas, dan tetap menjunjung tinggi kode etik yang berlaku. "Kita sebagai penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas haruslah sesuai dengan asas Pemilu yaitu luber jurdil. Tetaplah berpedoman sesuai dengan sumpah/janji jabatan ketika kita dilantik, jangan sampai kita melanggar kode etik maupun sumpah/janji dan pakta integritas yang dulu telah kita sepakati bersama." Ungkapnya. Dalam kesempatan ini pula Istikah kembali mengingatkan agar seluruh pegawai yang ada di KPU Kabupaten Magetan untuk tetap mempedomani PKPU terkait tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. "Dengan kita mempedomani PKPU yang berlaku, terlebih disaat tahapan Pemilu 2024 ini tengah berjalan, maka diharapkan kita dapat menghasilkan demokrasi yang berkualitas." Tutup Istikah. (br)

Disetujui, Tahap Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Siap Jalan

Jakarta, kpu.go.id – Persiapan menuju pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 semakin baik. Hal ini dipertegas dengan disetujuinya draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD oleh DPR dan Pemerintah, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang juga diikuti KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, Kamis (7/7/2022). Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, DPR melalui Komisi II meminta kepada KPU untuk menggunakan data administrasi kependudukan dan data desa serta kecamatan yang terbaru berasal dari Kemendagi, termasuk di 3 provinsi baru hasil pemekaran di Papua sebagai basis data utama dalam melakukan verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik calon peserta pemilu. Selain itu Komisi II DPR meminta KPU menjamin keamanan data dan perlindungan data pribadi pada Sipol serta memberikan akses kepada Bawaslu tidak hanya akses pembacaan data Sipol tapi juga dalam pengawasan atas verifikasi partai politik calon peserta pemilu. Sebelumnya dalam sesi pemaparan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang hadir bersama Anggota KPU RI Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat serta Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima menyampaikan sejumlah pasal dalam rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD oleh DPR. Salah satu pasal yang penting disampaikan yakni Pasal 87, 88 dan 89 yang mengatur tentang metode verifikasi keanggotaan, Pasal 183 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Juga Pasal 140 dan 141 terkait Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal Aceh dan Pasal 142, 143 terkait Sistem Informasi Partai Politik dan akses Sipol bagi Bawaslu. “Pasal 145 terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan,” jelas Hasyim. Sementara itu Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengapresiasi kerja KPU yang telah menyiapkan draf PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD secara baik. Pemerintah menurut dia meyakini draf PKPU telah memerhatikan banyak hal termasuk Pasal 173 UU 7 2017, Pasal 78 ayat 1 dan Putusan MK Nomor 55, yang telah termaktub di dalamnya. Pemerintah menurut dia juga menaruh perhatian besar pada pemanfaatan Sipol dan berharap sistem ini telah memerhatikan kesiapan perangkat baik lunak maupun keras. “Sistem  keamanan, kemampuan jaringan server, SDM termasuk SDM parpol tentunya dalam mengupload,” lanjut dia. Sedangkan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyambut baik Sipol sebagai alat bantu pendaftaran, verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dan Ketua DKPP RI, Muhammad mengatakan lembaganya menerima seluruh pengaturan yang telah diatur dalam draf PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD. Turut mendampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima serta Kepala Biro PUU Nur Syarifah, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling dan Plt Kapusdatin Andre Putra Hermawan. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)