Berita Terkini

9 Ribu Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dalam Rekapitulasi DPB Agustus 2022

Magetan, http://kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan catat setidaknya 9 ribu pemilih yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat pada Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Agustus 2022 yang dilaksanakan pada Senin (29/8).

Angka tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magetan, Nanik Yasiroh. "Tercatat ada 9226 Pemilih yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat. Dari angka tersebut 4694 diantaranya adalah laki-laki dan 4532 sisanya adalah perempuan." Ungkap Nanik Yasiroh.

Nanik Yasiroh juga ungkapkan alasan mengapa nama-nama tersebut masuk dalam kategori TMS. "Mereka yang masuk dalam kategori TMS tersebut dikarenakan termasuk ubah data dari data tidak padan, TMS dari padan beda wilayah dan TMS padan sama wilayah." Jelasnya.

Dalam rapat rekapitulasi yang dilaksanakan di Aula Jalak Lawu ini, Nanik Yasiroh juga menambahkan bahwa terdapat 95 pemilih yang didapati masuk dalam kategori ubah data. "Mereka yang masuk dalam kategori ubah data merupakan data yang tidak padan yang elemen datanya khususnya NIK dan tanggal lahir tidak sama dengan DP4 2019 sehingga perlu pencermatan berdasarkan NKK DP4 2019." Tutupnya. (br)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali