Berita Terkini

Wujud Transparansi, Sipol Juga Ruang Masyarakat Melapor

Jakarta, kpu.go.id – Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kembali digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahapan pendaftaran dan verifikasi Pemilu 2024. Semakin berkembang sistem ini tidak hanya untuk memudahkan tapi juga bentuk transparansi kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat hadir sebagai narasumber Dialog Indonesia Bicara dengan tema "Menilik Tahapan Pemilu 2024" yang digelar oleh TVRI Nasional, secara daring, Kamis, (11/8/2022). Sebagai bentuk transparansi, Sipol menurut Betty juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila menemukan nama yang tidak sepatutnya, berada pada kepengurusan atau keanggotaan partai politik. Ruang ini diberikan melalui website infopemilu.kpu.go.id. “Tapi tentu disesuaikan dengan kondisi masing-masing orang, jika dia anggota masyarakat silakan cek apakah sudah masuk sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud atau misalkan menjadi anggota partai politik A tapi tercantum di partai politik B, ada mekanisme yang disampaikan oleh KPU dalam hal ini dalam Sipol KPU,” ujar Betty. Di luar itu, Betty pada kegiatan ini juga menjelaskan tahapan berikutnya pasca pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, yakni menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 11 September 2022 dan masa perbaikan dokumen persyaratan pada 15-28 september 2022. Setelahnya KPU juga akan melakukan verifikasi kembali terkait administrasi perbaikan mulai 29 September hingga 12 oktober 2022. “Jadi parpol di masa pendaftaran hanya di cek untuk melihat kelengkapannya, lengkap atau tidak lengkap. Sedangkan di verifikasi administrasi lalu akan dilakukan semacam penelitian serta dikonfirmasi, klarifikasi jika terjadi temuan-temuan terkait administrasi setiap parpol,” tambah Betty. Hadir narasumber lain Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, dan Anggota Komisi II DPR RI, M Rrifqinizamy Karsayuda. (humas kpu james/ foto: dosen/ed diR)

Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Semester I Tahun 2022

kab-magetan.kpu.go.id –  KPU Kabupaten Magetan ikuti Sosialisasi dan Evaluasi Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Semester I Tahun 2022 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Rabu (10/8). Giat ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan diikuti oleh seluruh tim Reformasi Birokrasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Sosialisasi yang dimaksud adalah tata cara pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE), untuk melihat sejauh mana pelaksanaan Reformasi Birokrasi di KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Selain itu juga dibahas evaluasi sehingga dapat diperoleh peningkatan atas pelaksanaannya. “Ada beberapa catatan-catatan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di ruang lingkup KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari catatan-catatan itulah kita melakukan evaluasi untuk memperbaiki menjadi lebih baik lagi pelaksanaannya.” Ungkap Anggota KPU Jawa Timur, Rochani. Selanjutnya ia memaparkan hasil penilaian LKE KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur guna melihat mana yang perlu diapresiasi dan dievaluasi. “Giat ini membantu kita untuk melihat sejauh mana pelaksanaan Reformasi Birokrasi di KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Di KPU Kabupaten Magetan, pelaksanaan Reformasi Birokrasi berjalan dengan baik.” Jelas Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin.  Ia juga menjelaskan nilai Reformasi Birokrasi KPU Kabupaten Magetan yang relatif naik, dan terus berkomitmen untuk melakukan peningkatan. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh tim Reformasi Birokrasi KPU Kabupaten Magetan di Aula Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan. Harapannya pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Jawa Timur khususnya Magetan dapat lebih baik lagi. (rd/br)

Help Desk KPU Kabupaten Magetan Beri Pelayanan Kepada Partai Kebangkitan Nusantara

kab-magetan.kpu.go.id – Help Desk KPU Kabupaten Magetan yang telah dibentuk sepekan lalu berfungsi untuk memberikan pelayanan  fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD melalui SIPOL. Senin, (8/8) Help Desk KPU Kabupaten Magetan menerima kunjungan dari Partai Kebangkitan Nusantara. Adalah Wagiyo, perwakilan dari Partai Kebangkitan Nusantara yang mendatangi help desk KPU Kabupaten Magetan yang bertempat di Aula Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan. Sebelum mengutarakan maksud kedatangannya, Wagiyo yang disambut oleh petugas help desk yang sedang bertugas yakni Tjetjep Sudaryanto dan Sugiarto dipersilahkan untuk mengisi daftar hadir terlebih dahulu. Kunjungan Wagiyo ke help desk KPU Kabupaten Magetan kali ini adalah untuk menanyakan perihal pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin beserta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan hubungan Masyarakat, Priyo Susilo yang ikut mendampingi konsultasi di help desk tersebut menjelaskan kepada Wagieyo terkait pendaftaran peserta Pemilu. "Adapun untuk pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu hanya dilakukan pada tingkat pusat dalam hal ini adalah KPU RI, bukan di tingkat Kabupaten/Kota." Ungkap Priyo Susilo. Setelah diberi kejelasan terkait pendaftaran parpol peserta Pemilu, Wagiyo mengungkapkan terimakasihnya usai diberikan arahan oleh tim help desk KPU Kabupaten Magetan. "Saya ucapkan terimakasih kepada tim Help Desk yang telah memberikan penjelasan yang sangat jelas kepada saya sebagai perwakilan dari Partai Kebangkitan Nusantara. Sebagai partai baru, kami mohon keseidaan dari KPU Kabupaten Magetan untuk memberikan arahan apabila ada sesuatu dari kami yang belum kami mengerti." Ungkapnya. Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin ungkapan bahwa help desk ini merupakan upaya pelayanan prima KPU Kabupaten Magetan dalam melayani partau poltik calon peserta Pemilu. "Apabila ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan dengan kami, Help Desk kami siap sedia melayani sesuai dengan jam operasional yang berlaku." Jelas Fahrudin. (br)

Ketua KPU Kabupaten Magetan Perintahkan Staf Periksa Potensi Dicatut Keanggotaan Parpol

kab-magetan.kpu.go.id – Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin serukan agar segera mengecek keanggotaan parpol bagi seluruh pegawai yang ada di KPU Kabupaten Magetan. Hal ini ia sampaikan pada apel pagi yang dilaksanakan pada Senin (8/8) di halaman kesekretariatan KPU Kabupaten Magetan. "Sebaiknya kita segera memeriksa data diri kita apakah kita tercatut pada keanggotaan sebuah parpol atau tidak. Terlebih seperti yang kita tahu, beberapa hari yang lalu kita mendapatkan kabar bahwa 98 Anggota KPU Kabupaten/Kota terdaftar sebagai anggota partai politik. Maka dari itu kita perlu mengecek kembali lewat infopemilu.kpu.go.id supaya hal tersebut tidak terjadi pada diri kita." Ungkap Fahrudin. Fahrudin juga menyampaikan kepada tim Divisi Perencanaan Data dan Informasi agar mengikuti Rakor DPB September yang akan dilaksanakan pada sore ini. "DPB bulan Spetember tahun 2022 ini rencananya akan digunakan sebagai bahan sinkronisasi dengan data kependudukan. Jadi saya mohon kepada tim Rendatin agar mengikuti Rakor ini dengan sebaik-baiknya." Lanjut Fahrudin. Dalam kesempatan kali ini, Fahrudin kembali mengingatkan kepada seluruh pegawai KPU Kabupaten Magetan untuk tetap menjalankan kewajiban stand by di help desk fasilitasi dan konsultasi pendaftaran parpol. Ia menjelaskan bahwa hal ini adalah wujud kesiapan KPU Kabupaten Magetan dalam rangka menjalankan tahapan pendaftaran partai politik yang kini tengah berjalan di KPU RI. Adapun apel pagi ini diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag hingga staf sekretariat KPU Kabupaten Magetan dan dipimpin oleh Kasubbag Subbagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Magetan, Sundarso. (br)

Kuasai dan Pahami Aturan Pendaftaran Partai Politik

Jakarta, kpu.go.id - Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD resmi ditutup Sabtu (6/8/2022). Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengingatkan agar KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota mencermati isi pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 ini. "Tolong PKPU 4 Tahun 2022 dibuka, baca pasalnya, ketika merujuk menggunakan formulir mode jenis ini, lalu dibuka bagian lampiran ini adanya di mana, nanti lampiran dibaca isinya apa, bagaimana cara isinya dan seterusnya karena itu hari-hari akan Anda gunakan" ujar Hasyim saat menutup rakor. Hasyim menekankan, divisi hukum harus menguasai aturan semua tahapan mulai awal (merencanakan peraturan, membuat peraturan, pelaksanaannya, sampai evaluasi) bahkan pemilu sudah selesai, divisi hukum berperan didalamnya. "Oleh karena itu, tiada lain tiada bukan para anggota KPU divisi hukum salah satu kekuatan dan keunggulannya adalah harus menguasai betul apa norma, pasalnya pasal berapa, formulirnya menggunakan formulir apa," tambah Hasyim. Di luar itu, Hasyim mengingatkan agar jajarannya juga mencatat kronologis semua peristiwa dan fakta hukum yang dialami sehingga ketika terjadi masalah KPU memiliki catatannya. "Kita jadi ingat siapa yang menerima, jam berapa, ada tanda terima dan seterusnya, waktu itu yang menemui ada saksinya gak, begitu muncul masalah, apa fakta hukumnya, buktinya harus kita siapkan semua," ungkap Hasyim. Tak hanya itu, Hasyim menekankan agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan tugas dan wewenangnya melakukan administrasi. Hadir pada sesi penutupan, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Idham Holik, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU, 1.125 peserta terdiri dari anggota KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kab/kota divisi hukum, kepala bagian hukum KPU provinsi/KIP Aceh, serta kepala subbagian hukum KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kab/kota se-Indonesia. (humas kpu ri tenri/foto tenri/ed diR)

Antisipasi dan Strategi KPU Jamin Kepastian Hukum Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id − Salah satu indikator Pemilu demokratis adalah predictable procedure and predictable result. Demikian disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, di Jakarta, Jumat (7/8/2022). Sejak awal hingga akhir, Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD selalu memiliki potensi permasalahan hukum. Oleh karena itu, KPU mengkoordinasi  jajaran penyelenggara di bagian hukum, supaya bisa mengidentifikasi potensi masalah, kemudian menyiapkan strategi untuk mencari solusi untuk menghadapi masalah tersebut. “Kuncinya adalah harus ada kepastian hukum. Saya minta teman-teman semua fokus dalam beberapa hari ke depan untuk mengikuti  rakor ini,” kata Hasyim. KPU menurut Hasyim sesuai konstitusi adalah lembaga yang bersifat nasional, ada karakter dinamis. Dengan demikian, konsekuensinya apa yang sudah diatur KPU di PKPU, mulai dari KPU pusat sampai KPU provinsi, kabupaten/kota khusus untuk kegiatan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 harus sama pemahamannya. “Ikuti apa yang sudah diatur PKPU, supaya ada kepastian hukum. Jadi kalau sampai KPU provinsi, kabupaten/kota membuat tindakan yang tidak standar atau berbeda pasti akan dikomplain. Jangan sampai pencak silat sendiri dengan jurus sendiri-sendiri. Ikuti jurus-jurus yang sudah disiapkan KPU RI,” kata Hasyim. Hasyim kemudian menjelaskan tiga hal yang harus dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Pertama, penyelenggara harus membuka, membaca, dan mempelajari Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Terutama pelajari bagian tugas dan wewenang dalam hal pendaftaran. Apa tugas KPU provinsi, kabupaten/kota. Kerjakan sesuai tugas dan wewenang,” kata Hasyim.  Kedua, penyelenggara harus membaca, mempelajari dan memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022. “Pahami juga, khususnya untuk KIP Provinsi Aceh, KIP Kabupaten/kota se-Provinsi Aceh. Selain parpol nasional ada juga parpol lokal ,” lanjutnya.  Ketiga, penyelenggara harus juga membaca lampiran-lampiran di PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Lampiran-lampira tersebut adalah alat kerja, pedoman teknis untuk KPU. “Di lampiran itu akan dituangkan sesuatu penilaian terhadap sebuah peristiwa. Verifikasi faktual anggota parpol, pengurus parpol, dan kantor parpol di kabupaten/kota dilakukan oleh KIP kabupaten/kota. Sedangkan verifikasi faktual anggota parpol, pengurus parpol, dan kantor parpol di tingkat provinsi dilakukan oleh KIP Provinsi Aceh,” tambahnya. Masih dalam pembukaan, Anggota KPU memberikan arahan. M Afifuddin mengatakan rakor  merupakan awal dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memahami tugas di Divisi Hukum dan Pengawasan. Dia juga meminta jajaran di tiap tingkatan harus memiliki komitmen siap untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Sedangkan Betty Epsilon Idroos menekankan pada tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu, KPU diharapkan untuk memasukkan dokumen melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Ada 4 fitur yang telah disiapkan oleh KPU Pusat antara lain: fitur untuk proses pendaftaran, dilakukan oleh partai politik; fitur verifikasi administrasi: dilakukan oleh KPU Pusat; fitur verifikasi faktual; dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.  “Sangat dimungkinkan terjadinya potensi persoalan hukum pada  tahapan pendaftaran parpol ini  peserta pemilu oleh karena itu perlu konsep kehati-hatian,” Betty mengingatkan. Sementara, Yulianto Sudrajat mengingatkan potensi sengketa berada di Verifikasi Faktual, berdasarkan pengalaman di Pemilu sebelumnya. Divisi Hukum dan Pengawasan agar mendokumentasikan hasil kegiatan Verifikasi Faktual melalui video conference atau video call, sehingga jika ada proses sengketa ada data dukungan. Terakhir, August Mellaz menyebut tantangan di Pemilu 2024 yang lebih kompleks dibandingkan Pemilu sebelumnya Oleh karena itu perlu prinsip kehati-hatian untuk penyelenggara pemilu ketika berbicara di media dan berhadapan dengan publik. Hadir membuka rakor, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Turut hadir, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU, 1.125 peserta terdiri dari Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota Divisi Hukum, Kepala Bagian Hukum KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia. (humas kpu dio-tenri/foto: tenri).