Berita Terkini

9 Ribu Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dalam Rekapitulasi DPB Agustus 2022

Magetan, http://kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan catat setidaknya 9 ribu pemilih yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat pada Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Agustus 2022 yang dilaksanakan pada Senin (29/8). Angka tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magetan, Nanik Yasiroh. "Tercatat ada 9226 Pemilih yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat. Dari angka tersebut 4694 diantaranya adalah laki-laki dan 4532 sisanya adalah perempuan." Ungkap Nanik Yasiroh. Nanik Yasiroh juga ungkapkan alasan mengapa nama-nama tersebut masuk dalam kategori TMS. "Mereka yang masuk dalam kategori TMS tersebut dikarenakan termasuk ubah data dari data tidak padan, TMS dari padan beda wilayah dan TMS padan sama wilayah." Jelasnya. Dalam rapat rekapitulasi yang dilaksanakan di Aula Jalak Lawu ini, Nanik Yasiroh juga menambahkan bahwa terdapat 95 pemilih yang didapati masuk dalam kategori ubah data. "Mereka yang masuk dalam kategori ubah data merupakan data yang tidak padan yang elemen datanya khususnya NIK dan tanggal lahir tidak sama dengan DP4 2019 sehingga perlu pencermatan berdasarkan NKK DP4 2019." Tutupnya. (br)

Ingatkan Untuk Tetap Hati-Hati Dalam Mengeluarkan Statement

kab-magetan.kpu.go.id - Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magetan, Ismangil dalam apel pagi Senin, (29/8) ingatkan agar KPU Kabupaten Magetan untuk tetap berhati-hati dalam mengeluarkan statement kepada publik. "Apa yang kita ungkapkan dan sampaikan ke publik bisa jadi disalah artikan oleh oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab. Oleh karena itu sebelum memberikan statement baiknya kita harus memfilter terlebih dahulu apa yang ingin kita sampaikan supaya hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi." Ungkap Ismangil. Ismangil mengungkapkan bahwa tugas dari KPU Kabupaten/Kota adalah untuk melaksanakan mandat dari KPU RI. Khusus dalam hal verifikasi administrasi yang kini sedang berjalan, ia mengingatkan bukan tugas KPU Kabupaten/Kota untuk memutuskan apakah suatu parpol lolos atau tidak dalam hal pendaftaran dan verifikasi administrasi ini. "Tugas KPU Kabupaten/Kota dalam tahap ini adalah melakukan verifikasi administrasi dan melaporkan hasilnya kepada KPU Provinsi sebagaimana diatur dalam PKPU dan KPT yang berlaku." Tutup Ismangil. (br)

Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Sengketa Proses Verifikasi Pada Partai Politik KPU Provinsi dan Kabupaten Se-Jawa Timur

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Sengketa Proses Verifikasi pada Partai Politik yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Kamis (25/8). Adapun KPU Provinsi Jawa Timur melalui Divisi Hukum dan Pengawasan mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rakor ini juga dihadiri langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur, Muhammad Arbayanto dalam sambutnnya berujar bahwa dalam tahapan verifikasi  administrasi, Berita Acara bisa dijadikan sengketa oleh partai politik."Untuk itu kita dalam memverifikasi administrasi harus jeli dan detail terhadap status keanggotaan partai politik. Kesalahan dalam memasukan BA akan berakibat munculnya sengketa proses dalam verifikasi administrasi." Ujar Muhammad Arbayanto. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin yang juga hadir pada rakor ini banyak menyampaikan hal hal terkait kesiapan  KPU Kabupaten/kota dalam menghadapi sengketa Pemilu. "Sedangkan untuk mengantisipasi terjadinya sengketa diharapkan kesiapan dalam mengarsipkan baik barang bukti maupun alat bukti." Ungkapnya. "Dalam hal melaksanakan verifikasi administrasi kita lebih banyak melakukan  pengawasan dari pada tindakan. Pengawasan yang dimaksud  adalah pengawasan terhadap kinerja dalam melakukan verifikasi administrasi agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan status anggotan parpol." Tutup Mochammad Afifuddin. (Ismangil/br)

KPU Kabupaten Magetan Terima Tanggapan Masyarakat Terkait Pencatutan Nama dalam Keanggotaan Parpol

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menerima tanggapan masyarakat terkait pencatutan nama dalam keanggotaan parpol, Rabu (24/8). Adalah Syamsul Wathoni, warga Alastuwo, Poncol yang mendatangi KPU Kabupaten Magetan untuk melaporkan hal tersebut. "Saya menemukan bahwa nama saya dicatut dalam daftar keanggotaan salah satu parpol." Ujar Syamsul. Ia menambahkan bahwa ia mengetahui jika namanya tercatut dalam daftar keanggotaan parpol ketika memeriksa namanya melalui infopemilu.kpu.go.id. "Begitu saya membuka website tersebut untuk mengecek apakah nama saya dicatut dalam daftar keanggotaan parpol, lalu saya menemukan bahwa nama saya masuk dalam keanggotaan salah satu parpol tersebut." Jelasnya. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Magetan, Priyo Susilo memproses tanggapan masyarakat tersebut. Selanjutnya Syamsul Wathoni diminta untuk mengisi formulir tanggapan/masukan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magetan, Istikah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memeriksa namanya di infopemilu.kpu.go,id untuk mengetahui namanya tercatut dalam keanggotaan parpol atau tidak. "Jika merasa tidak tergabung dalam keanggotaan parpol namun ingin memastikan namanya tidak tercatut, maka disarankan agar membuka portal infopemilu.kpu.go.id. Apabila namanya tercatut dalam keanggotaan parpol, maka segera laporkan kepada KPU Kabupaten Magetan. Kami siap menindaklanjuti. Ujar Istikah. (br)

Optimalkan Fasilitasi SDM, KPU Kabupaten Magetan Ikuti Rapat Konsultasi dan Koordinasi

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan mengikuti Rapat Konsultasi dan Koordinasi yang diadakan oleh Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur secara daring, Selasa (23/8). Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Magetan, Sulistyani hadir sebagai perwakilan dari KPU Kabupaten Magetan. Adapun acara ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. "Rapat Konsultasi dan Koordinasi ini merupakan sebuah langkah optimalisasi bagi KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Jawa Timur dalam hal fasilitasi terkait SDM." Ungkap Sulistyani. Dilansir dari KPU Jawa Timur, Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani  juga mengatakan hal senada. Ia dalam sambutannya meminta Kasubbag Hukum dan SDM KPU se-Jawa Timur agar bekerja lebih optimal serta memfasilitasi hal-hal terkait SDM di lingkungan kerja masing-masing. Termasuk dalam kesempatan ini membahas permasalahan terkait kepegawaian di tingkat Kabupaten/Kota. Selain dihadiri oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Rapat Konsultasi dan Koordinasi ini juga dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini dan juga Kabbag Hukum dan SDM Rizki Indah Susanti. (br)

Bangun Kesepahaman Terkait Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Jakarta, kpu.go.id – Sesuai Program Dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, saat ini masih berlangsung verifikasi administrasi. Dalam rangka membangun kesepahaman terkait verifikasi administrasi, KPU menggelar acara Penjelasan Proses dan Tahapan Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Administrasi Bersama Partai Politik, di Ruang Rapat Utama Kantor KPU, lantai 2, Senin (22/08/2022). Hasyim menekankan pentingnya kegiatan ini, yakni agar KPU dan parpol yang berkasnya lengkap dan diterima, kemudian dilakukan verifikasi administrasi memiliki pemahaman yang sama terkait verifikasi, batasan waktu, dan mekanismenya. Verifikasi administrasi, kata Hasyim, memeriksa dan memastikan bahwa dokumen persyaratan partai politik benar dan sah. "Yang dilakukan di antaranya verifikasi kepengurusan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga keanggotaan. KPU juga melakukan analisis kegandaan anggota partai politik, baik ganda internal dan eksternal," ujar Hasyim. Anggota KPU Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan mekanisme verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. "Ada tiga dokumen yang diverifikasi. Pertama, dokumen persyaratan parpol mulai dari berita acara, SK Kemenkumham, kepengurusan tingkat pusat, tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, verifikasi administrasi terhadap kantor di berbagai tingkatan, selanjutnya kami melakukan verifikasi dugaan keanggotaan ganda parpol," ujar Idham. Mengenai keanggotaan ganda parpol baik internal dan eksternal, Idham mengatakan datanya disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia mulai 16 - 29 Agustus 2022. Kemudian, KPU kab/kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari partai politik tanggal 19-26 Agustus 2022. "Dalam pelaksanaan verifikasi administrasi terhadap dugaan kegandaan parpol ini, KPU kab/kota diberikan waktu sampai 26 Agustus 2022. Selanjutnya, tanggal 27-28 Agustus KPU sudah mulai memeriksa hasil klarifikasi, sehingga tanggal 29 Agustus dapat disampaikan kepada kami melalui KPU Provinsi," jelas Idham. Kemudian, keanggotaan parpol berpotensi tidak memenuhi syarat.  Idham menjelaskan, keanggotaan parpol tidak memenuhi syarat diatur dalam Pasal 32 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya mereka yang menurut peraturan perundang-undangan dilarang menjadi anggota parpol. "Misalnya TNI, Polri, ASN, Kepala desa, penyelenggara pemilu, dan sebagainya. Ini yang berpotensi tidak memenuhi syarat," tambah Idham. Idham pun mendorong masyarakat mengakses infopemilu.kpu.go.id untuk memeriksa apakah namanya tercantum dalam keanggotaan parpol. Turut hadir, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina Van Harling, Plt Kapusdatin Setjen KPU, Andre Putra Hermawan serta hadir secara luring dan daring partai politik tingkat nasional dan partai politik lokal Aceh calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang telah dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya. (humas kpu tenri/ foto hilvan/ed dio).