
kab-magetan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan bersama 90 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta 705 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Menghadiri Konsolidasi Wilayah dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 melalui daring yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Minggu (5/2). Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anwar mengapresiasi soliditas kinerja badan adhock dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024. “Tentunya Kami mengharapkan tingkatkan Soliditas kelembagaan, Jiwa korsa kebersamaan antar penyelenggara pemilu serta jalin Sinergisitas yang baik dengan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa (PKD),”Terang Pria lulusan Universitas Negeri Surabaya jurusan bahasa jepang ini. “Konsolidasi Malam ini sebagai bentuk bahwa seluruh jajaran Penyelenggara Pemilu di Jawa Timur dalam posisi Siap menyelenggarakan serta Mensukseskan Pemilu 2024,”Imbuh Pria yang pernah menjadi Anggota KPU Kota Surabaya ini. “Data Pemilih menjadi dasar pengadaan Logistik Pemilu, selain itu sebagai salah satu cara memastikan masyarakat yang memenuhi syarat untuk bisa menggunakan hak konstitusionalnya maka Pemutakhiran secara Valid, Komprehensif, akurat, dan Mutakhir menjadi sangat Penting,” Kemudian Anggota KPU Jatim Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia meminta kepada seluruh jajaran agar mengawal proses coklit untuk memastikan sudah berjalan sesuai prinsip prinsip pembentukan TPS. “Beberapa yang perlu dicermati terkait perkembangan Data Pemilih yaitu memastikan Pemilih per TPS tidak melebihi 300 Pemilih, cek kegandaan sebelum mengunggah ke Sidalih, memastikan tidak ada NKK terpisah TPS, serta mengecek ulang Data Pemilih yang akan di unggah sudah sesuai,” Terang Perempuan lulusan Universitas Airlangga Surabaya ini. “Pelaporan hasil Penelitian dan Pencocokan / coklit oleh Pantarlih ke PPS, Pantarlih menyerahkan kelengkapan dokumenhasil coklit kepada PPS meliputi Daftar Pemilih hasil Coklit (FormulirModel A-Daftar Pemilih), Daftar Pemilih baru ( Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih), Laporan hasil Coklit (Formulir Model A- Laporan Hasil Coklit), Buku kerja Pantarlih, Potensialalamat TPS, serta memastikan Pemilih sudah tersinkronsemua di website eCoklit dengan dibantu PPS,”Pungkasnya. Sementara itu Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro menegaskan kembali terkait tugas tambahan yang dibebankan pada Pantarlih terkait mensosialisasikan Akun media Sosial KPU RI, KPU Provinsi Jawa Timur , KPU Kabupaten. “Perlu Kami lakukan penegasan kembali bahwa seluruh Jajaran Penyelenggara Pemilu wajib memiliki akun media sosial, serta Kita bergerak bersama memfollow akun Media Sosial yang dimiliki KPU,”Terang Pria Kelahiran Magetan ini. “Dalam proses rekrutment Badan adhoc selama ini diantaranya memperhatikan kemampuan Teknologi Informasi maka, PPK dan PPS harus memaksimalkan akun kelembagaan dalam mensosialisasikan informasi terkait semua Tahapan Pemilu yang sedang berjalan, tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah Pemutakhiran Data Pemilih oleh Pantarlih yang mendatangi dari rumah ke rumah, Maka tugas tambahan Pantarlih mensosialisasikan Akun media Sosial KPU RI, KPU Provinsi Jawa Timur , KPU Kabupaten, Pungkas Lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember ini.(sgt).