Berita Terkini

KPU Kabupaten Magetan Gandeng Pihak Terkait Sosialisasikan Dapil di Magetan

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi  Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di RM Harmada Magetan, Senin (20/3). Ketua KPU Magetan Fahrudin Menyampaikan pihaknya akan melaksanakan semua yang sudah ditetapkan KPU. “Sebagai Lembaga yang sifatnya Hierarki KPU Magetan akan tegak lurus melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Pusat di semua Tahapan Pemilihan Umum Termasuk Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan,”Terangnya saat membuka acara. Anggota KPU Magetan Divisi Teknis Istikah menjelaskan alur histori penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) meliputi proses  Persiapan, Pelaksanaan, Pengumuman, Masukan Dan Tanggapan Masyarakat, Uji Publik, Finalisasi Dan Penetapan, Penyampaian Rancangan Dapil Dan Alokasi Kursi. “Sebelum proses penetapan dapil KPU Magetan sudah melakukan Uji Publik terhadap  Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Magetan dalam Pemilu Tahun 2024 (13/12), Uji Publik kala itu dihadiri Bawaslu Kabupaten Magetan, Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, TNI / Polri, Ketua Fraksi DPRD , Ketua DPRD, Forkopimda, Akademisi, Ormas, OKP, Tokoh Agama / Masyarakat, Perwakilan Pers, Perwakilan Aliansi Kepala Desa Se Kabupaten Magetan,”Terang Istikah. Ditambahkan Perempuan yang pernah Menjadi Anggota Panwaskab Trenggalek ini Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Magetan berdasarkan PKPU 6/ 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum terdapat 6 Dapil dan 45 Kursi meliputi Magetan 1 (7 Kursi) Kecamatan Panekan dan Magetan, Magetan 2 ( 8 kursi) meliputi Kecamatan Barat,Karangrejo, Karas, dan Kartoharjo, Magetan 3 ( 8 kursi) meliputi kecamatan Sukomoro,Bendo dan Maospati, Magetan 4 ( 7 kursi) meliputi kecamatan Takeran, Kawedanan dan Nguntoronadi, Magetan 5 (8 kursi) meliputi kecamatan Parang, Lembeyan, Ngariboyo, Magetan 6 ( 7 kursi) meliputi kecamatan Poncol, Plaosan, Sidorejo. Sementara itu Anggota KPU Magetan Divisi Hukum dan Pengawasan Ismangil menyampaikan pesan pada Partai Politik terkait persiapan tahapan selanjutnya diantaranya pada tahapan Kampanye. “Kepada Partai Politik tentunya tahapan kedepan akan terus dilakukan koordinasi termasuk dalam Kampanye Partai Politik Perlu menyiapkan Rekening Dana Kampanye,”Pungkas Pria yang pernah menjabat Anggota Panitia Pengawas Kabupaten Magetan ini.(sgt)

Jelang Ramadhan, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Magetan Minta Pertahankan Semangat Kerja

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan selalu menggelar apel pagi disetiap awal pekan tepatnya pada hari Senin. Terkini, KPU Kabupaten Magetan menggelar apel pagi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Magetan, Ervan Rifai hadir sebagai pembina apel, Senin (20/3). Apel pagi ini diikuti oleh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Magetan dan dipimpin oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Magetan, Priyo Susilo. Dalam amanatnya, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Magetan, Ervan Rifai meminta agar seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Magetan untuk menjalankan segala macam tugas yang ada pada minggu ini dengan penuh semangat meskipun minggu ini sudah memasuki bulan puasa. "Minggu ini kita sudah memasuki bulan puasa. Kendati demikian, saya harapkan semangat kerja teman-teman di KPU Kabupaten Magetan tidak kendor. Harus bisa dijaga karena meskipun bulan puasa, tahapan Pemilu tetap akan berjalan seperti biasanya." Ungkap Ervan Rifai. Lanjutnya, pria yang juga menjabat sebagai Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi tersebut mendoakan agar puasa di tahun ini dapat berjalan dengan lancar. "Semoga puasa di tahun ini dapat dijalani dengan penuh keberkahan dan dapat menjadi amal baik kita semuanya." Tutup Ervan Rifai. (br)

Optimalisasi Medsos Kebutuhan Pokok Kehumasan

kab-magetan.kpu.go.id - Peran kehumasan tidak semata hanya menjaga citra kelembagaan, Kehumasan juga harus mampu menyampaikan pesan yang efektif, sehingga gampang diterima, dipahami dan mengedukasi masyarakat. Sadar pentingya peran Kehumasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan (KPU Magetan) bekali Para Panitia Pemilihan Kecamatan Kemampuan Publik Speaking serta Pengelolaan Medsia Sosial . Nyaris sebagian besar populasi di dunia mengalami fobia Glossophobia/ takut tampil di hadapan publik. ”Populasi di dunia sebagian besar (75%) mengalami situasi dimana mereka memiliki rasa takut untuk tampil dihadapan Publik, PPK sebagai bagian penyelenggara Pemilu yang memiliki peran penting membawa fungsi kehumasan di wilayahnya masing masing perlu memahami seni berkomunikasi dengan publik, Ujar Anggota KPU Magetan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM Nur Salam saat menyampaikan materi di Rapat Kerja Pengelolaan Media Sosial Sebagai Sarana Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pada Pemilihan UmumTahun 2024 di Magetan, Jumat (17/3). “Sebagai bagian Penyelenggara Pemilu di Kecamatan, PPK harus mampu menjadi Pengirim Pesan kepemiluan serta menjadi seorang Publik Speaking yang Kredibel, meyakinkan, dan diandalkan, serta mahir menjelaskan Informasi Kepemiluan  yang akurat dan mudah diterima masyarakat umum,” Papar Pria Mantan Wartawan TvOne ini. Ditegaskan pula dalam sambutan Ketua KPU Magetan Fahrudin terkait distribusi Informasi Kepemiluan menjadi kebutuhan pokok merawat optimalisasi Media Social Kelembagaan. “Era sekarang Gen Z yang juga seringkali disebut sebagai generasi influencer merupakan penduduk asli dari era digital, mereka akrab dengan teknologi dan internet, membuat Gen Z kaya akan informasi, ini menjadi penting Kita secara bersama sama mengoptimalkan Media Sosial, Terang Pria Kelahiran Wonogiri ini. Ditambahkan salah satu Admin Media Sosial KPU Magetan Sugiarto, terkait peran kehumasan yang harus memahami tata cara dan metode yang efektif bila hendak menyampaikan pesan ke masyarakat. “Setidaknya ada tiga tujuan dari pesan yang disampaikan, apakah sebatas kesadaran (kognitif), mengubah sikap (afektif) atau sampai dengan mengubah perilaku (psikomotorik), dari tiga target ini informasi mau sampai mana,"Ujar Pria asal Klaten Jawa Tengah ini. ”Mengingat tidak sedikit pengguna media sosial di Magetan terbukti dari pantauan di media sosial terkait banyaknya grup masyarakat Magetan yang aktif  di Media Sosial, maka segmen ini harus serius menjadi lahan distribusi Informasi Kepemiluan serta upaya meningkatkan Partisipasi Pemilih, Masyarakat Magetan punya hak informasi kepemiluan yang harus kita sediakan secara cepat, akurat dan valid, maka Optimalisasi Medsos menjadi kebutuhan pokok kehumasan” Pungkasnya. (sgt).

Coklit Terselesaikan, KPU Kabupaten Magetan Mulai Susun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran

kab-magetan.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan (KPU Magetan) telah melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih oleh Pantarlih (Coklit) tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Magetan menjelaskan mendasar pada Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PSS) dibantu oleh Pantarlih dilaksanakan mulai tanggal 28 Februari sampai 29 Maret 2023. “Rapat Koordinasi Bersama PPK hari ini (Jum’at,17/03) terkait Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran, diharapkan PPK bisa menyampaikan kepada PPS terkait Hal hal Teknis Penyusunan DPHP sehingga akan dihasilkan data yang valid,” Terang Nanik.  “Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ini nantinya akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) setalah dilakukan penyusunan dalam format excel, maka data tersebut akan di unggah dalam Sistem informasi Data Pemilih (Sidalih),” Imbuh Perempuan alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini. Data bukan sekedar angka, maka PPK harus memahami pula riwayat data dimaksud, mengawal proses menjadi penting termasuk tindak lanjut dari Pengawas Pemilu perlu terkomunikasikan dengan baik,” Imbunya. Anggota Bawaslu Magetan Muries Subiyantoro Mengapresiasi kerja kerja 1975 Petugas Pantarlih yang sudah menyelesaikan tahapan Coklit. “Kami Apresiasi atas kerja Pantarlih dalam giat Coklit Pemilu 2024 ini, bahwa ada beberapa Pernik catatan, saran perbaikan dari Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) dilapangan saat giat Coklit itu dalam rangka upaya prefentif menghindari beberapa pelanggaran seperti pelanggaran administrasi, kode etik serta pidana,” Terang Pria berkaca mata yang pernah menjadi Anggota KPU Magetan ini.  Anggota PPK Kartoharjo Bagus Tinar Nugroho menambahkan pula terkait beberapa hal dilapangan sudah terkomunikasikan dengan baik ke Panitia Pengawas Kecamatan. “Beberapa Pernik Pernik di lapangan Alhmadullilah sudah kami selesaikan dengan baik bersama rekan rekan Pengawas Kecamatan,”Pungkasnya. (sgt)

KPU Kabupaten Magetan Berikan Santunan Kecelakaan Kerja kepada Pantarlih

kab-magetan.kpu.go.id - Penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 tak lepas dengan adanya resiko yang berkaitan dengan tugas di lapangan seperti kecelakaan kerja. Terkini, KPU Kabupaten Magetan memberikan santunan kepada Pantarlih yang mengalami kecelakan kerja, Jumat (17/3). KPU Kabupaten Magetan yang diwakili oleh Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin, Divisi Hukum dan Pengawasan Ismangil, Plt. Sekretaris Ervan Rifai, dan Staf Subbagian Hukum dan SDM Tjetjep Sudaryanto dan didampingi oleh PPK Ngariboyo an PPS desa Banjarejo mendatangi kediaman dari Pantarlih yang mengalami kecelakaan kerja atas nama Rika Arsiana Putri. Adapun Rika mengalami kecelakaan kerja disaat menjalankan tugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih untuk Pemilu 2024 beberapa waktu lalu. Ia menuturkan bahwa saat ini kondisinya kian membaik dan menunggu hingga benar-benar pulih untuk melakukan operasi gigi. "Alhamdulillah untuk kondisi sudah membaik, namun tangan saya ketika diperiksa ternyata ada retak maka dari itu harus pakai gypsum. Kalau sudah benar-benar fit, insyaallah akan dilakukan operasi gigi." Ungkap wanita 23 tahun tersebut. Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin menuturkan bahwa keselamatan kerja dari teman-teman Badan AdHoc telah dilindungi oleh negara dan berharap dapat membantu meringankan beban Rika dan keluarga dalam proses recovery. "Saudari Rika yang mengalami insiden atau kecelakaan saat bertugas mendapat jaminan berupa santunan. Hal itu berdasarkan surat keputusan KPU RI no 59 tahun 2023 tentang pemberian santunan kematian atau kecelakaan kerja. Saya harapkan bantuan ini dapat membantu saudari Rika dalam proses penyembuhan hingga nantinya benar-benar pulih dan dapat beraktivitas seperti biasanya." Jelasnya. Sringatun, Ibu dari Rika, mengungkapkan rasa syukur dan berterimakasih atas santunan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Magetan. "Saya mewakili Rika dan sekeluarga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dan perhatian dari KPU Kabupaten Magetan dari sejak pertama saat Rika mengalami kecelakaan. Semoga bantuan ini berkah untuk kita semua." Tutup Sringatun. (br)

PPID KPU Kabupaten Magetan Penuhi Permohonan Informasi Partai Bulan Bintang

kab-magetan.kpu.go.id - Di sela-sela tahapan Pemilu 2024, PPID KPU Kabupaten Magetan kembali berikan pelayanan informasi kepada Partai Bulan Bintang, Kamis, (16/3). Sumartono, Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Magetan bersama Liaison Officer (LO) dan staf hadir langsung guna mengajukan permohonan informasi kepada PPID KPU Kabupaten Magetan. "Adapun maksud kedatangan kami kali ini adalah untuk meminta hasil perolehan suara Pemilu 2019 di Kabupaten Magetan." Ungkapnya. Permohonan informasi tersebut langsung diproses oleh petugas PPID KPU Kabupaten Magetan yang sedang bertugas, Bakri Siminggus. Tak butuh waktu lama, permohonan informasi diproses sesuai dengan SOP diantaranya mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP pemohon. Dokumen langsung diserahkan setelah melalui proses legalisasi oleh sekretariat dan Pimpinan KPU Kabupaten Magetan. Divisi Perenanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magetan,Nanik Yasiroh yang ikut mendampingi proses pemenuhan permohonan informasi tersebut menyampaikan bahwa pelayanan informasi di PPID KPU Kabupaten Magetan yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang langsung dapat dipenuhi pada hari yang sama disaat permohonan informasi tersebut tersampaikan ke PPID KPU Kabupaten Magetan. "Permohonan informasi dari partai Bulan Bintang ini dapat kami selesaikan tanpa membutuhkan waktu yang lama karena begitu permohonan informasi ini kami terima, maka petugas PPID KPU Kabupaten Magetan kami langsung memprosesnya sesuai dengan SOP yang berlaku." Jelasnya. (br)