Berita Terkini

Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara, KPU Jatim Menetapkan 31.570.088 Warga Jawa Timur masuk DPS pada Pemilu 2024

jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menetapkan sebanyak 31.570.088 warga Jawa Timur masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Serentak Tahun 2024. Demikian hasil penetapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan hari ini Kamis, 13 April 2023, mulai pukul 15.34 WIB – selesai. Bertempat di Hotel Novotel Samator, jalan Raya Kedung Baruk Nomor 26 – 28 Surabaya. Rekapitulasi melibatkan 38 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin); Kasubbag Rendatin; serta operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Selain itu juga mengundang jajaran Perwakilan partai politik beserta stakeholder terkait. Diantaranya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu); Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK); Kementerian Agama (Kemenag); Dinas Sosial (Dinsos); Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol); Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham); Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur; dan Panglima Kodam (Pangdam) V Brawijaya. Sementara dari KPU Jatim hadir Ketua, Choirul Anam, Anggota, Nurul Amalia, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, dan Miftahur Rozaq. Dengan didampingi Kabag Rendatin, Nurita Paramita, Kasubbag Data dan Informasi (Datin), Agus Purwanto, serta staf sekretariat yang membidangi. Membuka rapat pleno, Ketua KPU Jatim, Choiru Anam mengungkapkan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang cukup panjang. “Serta melibatkan banyak sumber daya manusia, tenaga maupun anggaran,” katanya. Lebih lanjut, Anam menyampaikan penyusunan daftar pemilih dilakukan sejak Kemendagri menyampaikan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu-red) pada KPU pada 14 Desember 2022. DP4 selanjutnya disinkronisasi dengan daftar pemilih berkelanjutan di tahun 2022. Dari hasil sinkronisasi menjadi daftar pemilih, dilakukan proses pemutakhiran atau pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. “Berikutnya sejak 14 Maret 2023 disusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) hasil coklit. Data hasil coklit selanjutnya direkap di semua kecamatan. Dan pada 5 April 2023, KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi DPS. Kemudian, pada tanggal 13 April 2023 dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi DPS di tingkat provinsi,” tutur Anam. Usai dibuka oleh Ketua KPU Jatim, selanjutnya dilakukan pembacaan rekapitulasi DPS Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Timur oleh Ketua dan Anggota KPU Jatim secara bergantian. Di penghujung acara, Anam membacakan hasil penetapan DPS Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur. “Hasil rekapitulasi DPS Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur yakni jumlah DPS 31.570.088 pemilih. Terdiri dari laki-laki sebanyak 15.594.407 pemilih, dan perempuan 15.975.681 pemilih. Dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 120.548,” pungkasnya. Sebagai penutup, dilakukan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi DPS Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur kepada partai politik serta stakeholder terkait.*** (AA/Fto.Sekti)

Berharap Berkah Ramadhan, KPU Kabupaten Magetan Berbagi dengan Anak Yatim

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan memanfaatkan bulan Ramadhan 1444 Hijriah yang penuh berkah dengan berbagi dengan anak yatim di sekitar lingkungan kantor KPU Kabupaten Magetan, Rabu (12/4). Ketua KPU Fahrudin menjelaskan KPU Serentak se Indonesia hari ini (12/04) melakukan pemberian santunan Anak Yatim dalam ikhtiar mempererat tali silaturahim dan meningkatkan solidaritas antar sesama di bulan Ramadhan. “Penting bagi KPU Magetan membangun kuat silaturahim dengan lingkungan, diantaranya Kami berbagi dengan anak yatim disekitar lingkungan kantor, Kami hadirkan anak anak ke Kantor Kami untuk berbagi sekaligus ini salah satu ikhtiar Kami mengharap berkas sukses Pemilu 2024,”Terang Fahrudin. Ditambahkan Ismangil dalam tausyah pengantarnya bahwa Bulan Ramadhan selain menjadi ajang berfastabiqul khairat membangun hubungan Hambluminallah juga memperkuat Hambluminanas. “Tentu ibadah ibadah Ramadhan ini tidak sekedar menjalankan ibadah puasa, sholat tarawih, namun untuk membangun hubungan Hambluminanas yang makin kuat termasuk kegiatan berbagi dengan sesama,”Jelas Pria Kelahiran Panekan ini.(sgt)

15 Bacalon Anggota DPD Jawa Timur Memenuhi Syarat

kab-magetan.kpu.go.id - Sejumlah 15 bakal calon (bacalon) peserta Pemilu perseorangan anggota DPD Jawa Timur di nyatakan memenuhi syarat dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Akhir Pencalonan Perseorangan anggota DPD tingkat Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan di Hotel Royal Tulip Surabaya (11/4). KPU Kabupaten Magetan di hadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Istikah dan Kasubbag Tekmas Priyo Susilo. Sebelumnya Kabupaten/kota membacakan satu per satu Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual tahap kedua di wilayahnya masing-masing. Dalam hasil rekapitulasi Akhir ini, disimpulkan bahwa  15 dari 20 Bacalon DPD yang mendaftar di KPU Jawa Timur dinyatakan memenuhi syarat (MS). Istikah menuturkan bahwa "Bacalon yang mendaftar di KPU Provinsi Jawa Timur yang dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal sebaran dan jumlah minimal dukungan yakni 1. Aa. La Nyalla Mahmud Mattalitti, 2. Aa. Ahmad Nawardi, 3. Abdul Qodir Amir Hartono, 4. Adilla Aziz. 5. Agus Rahardjo, 6. Ayub Khan. 7. Bambang Harianto, 8. Catur Rudi Utanto, 9. Doddy Dwi Nugroho, 10. Emilia Contessa, 11. Evi Zainal Abidin, 12. Kondang Kusumaning Ayu, 13 Kunjung Wahyudi, 14. Lia Istifhama, 15. Mohammad Trijanto". Lanjut, Istikah menerangkan bahwa " Pasca rekapitulasi akhir pencalonan perseorangan anggota DPD Jawa Timur ini KPU Provinsi  Jawa Timur akan menyampaikan hasilnya ke KPU RI selanjutnya KPU RI menetapkan calon peserta pemilu perseorangan anggota DPD Provinsi Jatim pada Pemilu 2024. Tutup Istikah.(pry)

Rekapitulasi Verfak Kedua Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Timur Tingkat Kabupaten Magetan

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan melakukan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Calon Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah  (DPD) Provinsi Jawa Timur di Tingkat Kabupaten Magetan bertempat di Aula Jalak Lawu KPU Magetan, Senin (10/4).  Rekapitulasi  Faktual Dukungan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur  Menghadirkan Bakal Calon DPD , Bawaslu serta Panitia Pemilihan Kecamatan Divisi Teknis. Disampaikan  secara Teknis hasil rekapitulasi Verifikasi faktual kedua Dukungan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Anggota KPU Magetan Divisi Teknis KPU Magetan Istikah. “Tahap Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Calon Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah  (DPD) diantaranya  ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda jumlah sample 2, sedangkan Siti Rafika Hardhiansari terdapat 6 sample, adapun  Mohammad Trijanto terdapat 69 sample,” Jelas Istikah. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Magetan Arif Purnomo menyampaikan terkait sample dukungan yang memenuhi syarat serta tidak memenuhi syarat terkomunikasikan dengan baik ke semua Bakal Calon DPD. “Harapan Kami Hasil rekapitulasi terkait Memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat terkomunikasikan dengan baik oleh semua bakal calon DPD RI,”Himbau Pria yang pernah menjadi anggota PPK Ngariboyo ini.(sgt

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magetan Optimis Jalankan Tahapan Pemilu 2024 dengan Lancar

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan kembali melaksanakan apel pagi rutin yang dilaksanakan pada Senin, (10/4) di halaman depan sekretariat KPU Kabupaten Magetan. Pada kesempatan kali ini, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magetan, Ismangil hadir sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, ia menuturkan beberapa poin penting terkait tahapan Pemilu. "Minggu lalu kita telah sukses melaksanakan tahapan rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dari tingkat Desa, Kecamatan, hingga penetapan Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten Magetan tanpa ada suatu kendala maupun catatan negatif." Ungkapnya. "Namun setelah ini, masih banyak tahapan yang akan kita hadapi dan tidak menutup kemungkinan tahapan satu sama lain akan saling berhimpitan dikarenakan padatnya jadwal. Saya harap teman-teman di KPU Kabupaten Magetan dapat menyesuaikan diri dan juga mempersiapkan diri sebaik-baiknya." Tambah Ismangil. Terakhir, Ismangil kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten Magetan untuk menjaga kesehatan supaya dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 kedepannya dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya suatu kendala yang berarti. (br)

Evaluasi Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan melaksanakan Rapat Evaluasi Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi  Anggota DPRD Kabupaten Magetan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Kamis (6/4). Anggota KPU Magetan Divisi Teknis Istikah menjelaskan alur histori penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) meliputi proses  Persiapan, Pelaksanaan, Pengumuman, Masukan Dan Tanggapan Masyarakat, Uji Publik, Finalisasi Dan Penetapan, Penyampaian Rancangan Dapil Dan Alokasi Kursi. “Sebelum proses penetapan dapil KPU Magetan sudah melakukan Uji Publik terhadap  Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Magetan dalam Pemilu Tahun 2024 (13/12), Uji Publik kala itu dihadiri Bawaslu Kabupaten Magetan, Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, TNI / Polri, Ketua Fraksi DPRD , Ketua DPRD, Forkopimda, Akademisi, Ormas, OKP, Tokoh Agama / Masyarakat, Perwakilan Pers, Perwakilan Aliansi Kepala Desa Se Kabupaten Magetan,”Terang Istikah. Ditambahkan Perempuan yang pernah Menjadi Anggota Panwaskab Trenggalek ini Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Magetan berdasarkan PKPU 6/ 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum terdapat 6 Dapil dan 45 Kursi meliputi Magetan 1 (7 Kursi) Kecamatan Panekan dan Magetan, Magetan 2 ( 8 kursi) meliputi Kecamatan Barat,Karangrejo, Karas, dan Kartoharjo, Magetan 3 ( 8 kursi) meliputi kecamatan Sukomoro,Bendo dan Maospati, Magetan 4 ( 7 kursi) meliputi kecamatan Takeran, Kawedanan dan Nguntoronadi, Magetan 5 (8 kursi) meliputi kecamatan Parang, Lembeyan, Ngariboyo, Magetan 6 ( 7 kursi) meliputi kecamatan Poncol, Plaosan, Sidorejo. “Dalam Evaluasi ini tentunya ada tiga hal penting yang sudah Kita lakukan yaitu Proses Internalisasi pemahaman Dapil, Sosialisasi serta Publikasi,’Pungkasnya. Ditambahkan Rachmat Efendi Anggota Bawaslu Kabupaten Magetan pentingnya Proses Sosialisasi Tahapan Pemilu yang massif seperti Dapil dengan bahasa yang mudah diterima masyarakat umum. “Tentu dalam semua Tahapan Pemilu KPU harus mampu dengan baik mensosialisasikan kepada masyarakat Magetan dengan bahasa yang ringan dan mudah diterima masyarakat umum, termasuk penjelasan perubahan Dapil di Magetan, Pungkas Pria yang pernah menjadi Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri ini.(sgt)