Berita Terkini

Jelang Tahapan Pencalonan, KPU Jatim Kembali Gelar Rakor Persiapan Penerimaan Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Usai Cuti Lebaran

jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) langsung tancap gas usai cuti idul fitri. Jelang tahapan pencalonan, KPU Jatim kembali menggelar rakor persiapan penerimaan pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD kabupaten/kota. Rakor diselenggarakan bersama dengan 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Masing-masing terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Teknis Penyelenggaan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. Dijadwalkan akan berlangsung selama dua hari ke depan, hingga 30 Mei 2023. Bertempat di Kantor KPU Kota Probolinggo, Jl. Panglima Sudirman Nomor 514 Kota Probolinggo. Ketua KPU Jatim Choirul Anam saat membuka Rakor, memberikan penekanan pentingnya tahapan tersebut. “Sesuai aturan masa pengajuan Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pendaftaran Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023,” ujar Anam. Anam kembali mengingatkan, bahwa dalam proses penerimaan pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU. Sebab dimungkinkan akan ada banyak masukan dan negosiasi dari pihak eksternal yang kemudian perlu disikapi oleh KPU. “Nah, dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota harus mampu membuat argumentasi ketika ada kesepakatan di luar konteks Peraturan KPU. Tentu berpedoman pada regulasi kepemiluan kita sehingga berbagai masalah dan perbedaan pendapat dapat diselesaikan,” tegas Anam. Ia melanjutkan, sesuai dengan aturan tata kerja KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota bertugas mengkoordinasikan, melaksanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melakukan supervisi terhadap daerah pemilihan dan alokasi kursi, verifikasi partai politik, pencalonan peserta pemilu yang akan menjadi diskusi pada hari ini, dana kampanye, pemungutan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan Pergantian Antar Waktu (PAW). “Artinya, divisi teknis sebagai pengampu pencalonan juga perlu mengkoordinasikan berbagai hal dengan divisi yang lain, misal terkait dengan keteranganbacalon sebagai daftar pemilih,” ujar Anam. Terakhir, Anam juga memastikan agar seluruh infrastruktur lokal masing-masing daerah dipersiapkan dengan baik, baik berupa sarana maupun prasarana. Sesi pertama rakor, usai pengarahan umum dari komisioner KPU Provinsi, peserta berkesempatan diskusi dengan Bawaslu Jatim terkait dengan proses pengawasaan tahapan pencalonan. Diskusi berjalan gayeng dengan Narasumber Anggota Bawaslu Jatim Rusmi Fahrizal Rustam. “Ada beberap hal dalam persyaratan administrasi pencalonan yang mungkin menjadi perhatian, di antaranya terkait ijazah SMA/sederajat, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah, penulisan nama yang tidak sesuai KTP, Putusan MK Nomor 87, serta jabatan atau profesi yang harus mengundurkan diri,” papar Rusmi menyampaikan sejumlah poin penting. Turut hadir dalam rakor dari KPU Jatim, Anggota Insan Qoriawan, dan Gogot Cahyo Baskoro. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, Kasubbag Partisipasi Masyarakat Prahastiwi KS, serta jajaran Staf bagian terkait.*** (AFN/Fto. Sekti)

Pastikan Proses Pencalonan DPRD Berjalan Lancar, KPU Kabupaten Magetan Samakan Persepsi dengan Pihak Terkait

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetangelar Rapat Koordinasi bersama Instansi Terkait dalam rangka Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di RM.Harmada, Jumat (28/4). Anggota KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Istikah menegaskan dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD KPU Magetan mengedepankan Prinsip Prinsip Melayani. “Tentunya kehadiran Instansi terkait ini dalam ihktiar Kami menyamakan persepsi, beberapa berkas syarat pencalonan dkeluarkan oleh Instansi lain, tentunya Proses Pencalonan ini diharapkan para bakal calon terlayani dengan baik." Ungkapnya. “Pengajuan Bakal Calon Anggota  DPRD Kabupaten Magetan dimulai 1 hingga 14 Mei 2023, tentunya Kegiatan Rakor hari ini Kami ingin menyamakan Persepsi dengan Instansi terkait, sehingga Para Bakal Calon terlayani dengan baik dalam proses pemenuhan persyaratan berkas berkas yang dikeluarkan beberapa Instansi terkait, pasca Rapat Koordinasi ini Kami juga akan segera mengkomunikasikan Kembali dengan Partai Politik,” Terang Istikah. Ditambahkan Anggota KPU Magetan Nur Salam terkait beberapa potensi kendala dalam Proses Pemenuhan Berkas Pencalonan perlu terkomunikasikan dari awal. “Tentu ada beberapa potensi kendala yang perlu Kami Komunikasikan terkait beberapa hal dengan pihak terkait seperti Bagaimana Proses Legalisir Ijasah bagi Bakal Calon yang Sekolahnya sudah tutup, Ijasahnya hilang atau rusak, juga syarat lain yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit Terang Pria Kelahiran Kediri ini. “Beberapa hal terkait surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan apabila ada Potensi Bakal Calon berstatus mantan Narapidana, hal hal ini perlu Kami antisipasi dan Komunikasikan dengan Pengadilan dan Instansi terkait lainnya, Karena Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa, Pungkas Pria Mantan Wartawan TvOne ini. Turut Hadir di Rapat Koordinasi ini diantaranya Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resort, Kementrian Agama, Kepala Rutan, , Dinas Kesehatan, Cabang Dinas Pendidikan, Direktur Rumah Sakit Sayidiman Magetan.(sgt).

KPU Kabupaten Magetan Lantik Pengganti Antar Waktu PPK

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan melakukan pelantikan terhadap Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan Ngariboyo, Kamis (27/4)  di Aula Jalak Lawu KPU Magetan. Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin menjelaskan terkait kegiatan Pelantikan terhadap Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan karena beberapa hal yang menurut regulasi diperbolehkan, mengacu pada Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc. "Pemberhentian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, KPPS dan Pantarlih diberhentikan karena: meninggal dunia; berhalangan tetap; mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau diberhentikan dengan tidak hormat." Ujar Fahrudin.   “Adapun hari ini kita melakukan kegiatan pelantikan terhadap Pengganti Antar Waktu Panitia Pemilihan Kecamatan Ngariboyo atas nama Sugeng Budi Wiyono menggantikan Saiful Fandi. Tentunya PAW PPK terlantik segera menyesuaikan ritme kerja tahapan Pemilu yang sudah berjalan serta segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait.” Pungkas Pria alumni IAIN Wali Songo Semarang  ini.  Pelantikan PAW PPK ini berjalan dengan lancar dengan menghadirkan saksi yakni Komisioner KPU Kabupaten Magetan dan juga PPK Ngariboyo juga turut hadir menyaksikan pelantikan tersebut. (sgt)

Marathon Sosialisasi Jelang Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Magetan

kab-magetan.kpu.go.id - Pasca menggelar bimbingan teknis Sistem Informasi Pencalonan (SILON)  Anggota DPRD Kabupaten Magetan pada Peserta Pemilu 2024, di hari yang sama, Selasa (18/4) KPU Kabupaten Magetan melanjutkan Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Magetan bersama pihak pihak terkait dalam proses pencalonan. Ketua KPU Magetan Fahrudin dalam sambutan sosialisasi tersebut berharap pihak pihak terkait mulai membangun Komunikasi serta Koordinasi intensif terkait tahapan Pencalonan. “Dalam Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Magetan Pemilu 2024 ini perlunya Koordinasi serta komunikasi intensif, pihak pihak terkait pada kesempatan sosialisasi hari ini kami undang untuk menyamakan persepsi karena beberapa berkas pencalonan merupakan produk Lembaga lain seperti surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan , surat kesehatan yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit dan berkas lainnya dari Lembaga instansi lain sehingga tahapan pencalonan berjalan dengan baik, termasuk bila ada perubahan regulasi terkini bisa terkomunikasikan dari awal dengan baik,” Terang Pria yang pernah menjabat Ketua PPK Bendo ini.   “Ada tiga hal yang perlu menjadi pencermatan terkait berkas bakal calon dalam tahapan Pencalonan ini yaitu berkas Ada, Lengkap, dan Sesuai,”Pungkas Pria alumni IAIN Wali Songo Semarang ini. Sementara itu Anggota KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Istikah menyampaikan isu strategis Tahapan Pencalonan Anggota DPRD terkait Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon, Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon, Pengajuan Bakal Calon, Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Percematan Daftar Calon Sementara/ DCS dan Daftar Calon Tetap/ DCT, Tahapan dan Jadwal Pencalonan. “ Peraturan KPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum terkait Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota rentang waktu  1 - 14 Mei 2023, tentu menjelang Pencalonan ini Kami lakukan koordinasi serta komunikasi intensif dengan semua Partai Politik termasuk mengkomunikasikan regulasi terkini nya nanti,Ujar Perempuan Kelahiran Trenggalek ini.(sgt)

Tetap On-Call Melayani, KPU Kabupaten Magetan Laksanakan Apel Pelepasan Cuti

kab-magetan.kpu.go.id - Jelang cuti Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, KPU Kabupaten Magetan melaksanakan apel pelepasan cuti bertempat di halaman kantor Sekretariat KPU Kabupaten Magetan. Apel ini diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat  KPU Kabupaten Magetan, mulai dari Pelaksana Tugas Sekretaris, Kasubbag, dan Staf ASN maupun PPNPN. Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Magetan, Ervan Rifai hadir sebagai Pembina Apel. Dalam amanatnya, Ervan Rifai tuntut jajaran KPU Kabupaten Magetan untuk selalu on-call 24 jam walaupun sedang dalam suasana cuti lebaran. "Teman-teman saya harapkan tetap on-call kapanpun KPU Kabupaten Magetan butuhkan, karena kita masih dalam masa tahapan." Ungkapnya. Ia menambahkan bahwa pada saat cuti lebaran-pun, KPU Kabupaten Magetan tetap menjalankan persiapan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Magetan. "Maka dari itu, untuk tetap melayani teman-teman dari parpol yang mungkin nanti hendak konsultasi ke KPU Kabupaten Magetan, kita akan mengadakan piket bergilir di setiap harinya saat cuti lebaran. Saya harap dapat dijalankan dengan baik." Jelas pria yang juga menjabat sebagai Kasubbag Rendatin. (br)

Jelang Pencalonan DPRD, KPU Kabupaten Magetan Gelar Bimtek SILON

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan gelar Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Anggota DPRD Kabupaten Magetan pada Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula Jalak Lawu, Selasa (18/4). Ketua KPU Magetan Fahrudin dalam sambutan Bimtek yang menghadirkan Operator Silon Partai Politik menjelaskan Pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait dalam Tahapan Pencalonan ini. “Kami melakukan Komunikasi intensif dengan beberapa instansi  terkait dalam  Tahapan Pencalonan ini, beberapa berkas pencalonan merupakan produk lembaga lain seperti surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan terkait bakal calon, surat kesehatan yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit dan berkas lainnya dari Lembaga instansi lain,Terang Pria Kelahiran Wonogiri ini. “Ada tiga hal yang perlu menjadi pencermatan terkait berkas bakal calon yaitu berkas Ada, Lengkap, dan Sesuai,”Pungkas Pria alumni IAIN Wali Songo Semarang ini. Sementara itu Kepala Subbag Teknis dan Hupmas KPU Magetan Priyo Susilo dalam acara Bimbingan Teknis tersebut menyampaikan hal hal teknis terkait Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), hal hal terkait tool di Aplikasi ini disampaikan utuh Operator Silon KPU Magetan Ridho Dwianto. (sgt).