
KPU Kabupaten Magetan Lantik Pengganti Antar Waktu PPK
kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan melakukan pelantikan terhadap Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan Ngariboyo, Kamis (27/4) di Aula Jalak Lawu KPU Magetan.
Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin menjelaskan terkait kegiatan Pelantikan terhadap Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan karena beberapa hal yang menurut regulasi diperbolehkan, mengacu pada Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc. "Pemberhentian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, KPPS dan Pantarlih diberhentikan karena: meninggal dunia; berhalangan tetap; mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau diberhentikan dengan tidak hormat." Ujar Fahrudin.
“Adapun hari ini kita melakukan kegiatan pelantikan terhadap Pengganti Antar Waktu Panitia Pemilihan Kecamatan Ngariboyo atas nama Sugeng Budi Wiyono menggantikan Saiful Fandi. Tentunya PAW PPK terlantik segera menyesuaikan ritme kerja tahapan Pemilu yang sudah berjalan serta segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait.” Pungkas Pria alumni IAIN Wali Songo Semarang ini.
Pelantikan PAW PPK ini berjalan dengan lancar dengan menghadirkan saksi yakni Komisioner KPU Kabupaten Magetan dan juga PPK Ngariboyo juga turut hadir menyaksikan pelantikan tersebut. (sgt)