PPK Wajib Pegang Teguh Etika Penyelenggara Pemilu
kab-magetan-kpu.go.id – Berhimpitan dengan Tahapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Magetan perkuat Pengawasan Internal Dalam Rangka Penegakan Etik Badan Adhoc dengan mengadakan Rapat Koordinasi bersama seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan di RM. Nirwana Senin (17/4).
Anggota KPU Magetan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM Nur Salam berpesan Penyelenggara Pemilu untuk senantiasa berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. “Pelaksanaan prinsip Penyelenggaraan Pemilu senantiasa menjaga Integritas dan profesionalitas, PPK harus mampu memegang teguh prinsip prinsip Integritas yaitu Mandiri, Jujur, Adil serta Akuntable, Terang Eks Wartawan TvOne ini.
Ditambahkan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Magetan Ismangil terkait mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc . “Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilihan umum yang wajib , dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan, Jelas Pria yang pernah menjabat sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Magetan ini.
“Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu, tentu upaya upaya prefentif harus menjadi pegangan bagi semua Penyelenggara Pemilu ,”Pungkas Pria Kelahiran Panekan ini.(sgt)