Berita Terkini

Pengajuan Data dan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024 Oleh Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia Magetan ke Kantor KPU Kabupaten Magetan

kab-magetan.kpu.go.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Magetan mengajukan data dan dokumen perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Magetan,Sabtu (13/5). Penyambutan pengajuan data dan dokumen perbaikan ini oleh Plt. Sekretaris KPU Magetan, Ervan Rifai dan para kasubbag. Selanjutnya Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Magetan melakukan prosesi penyerahan data dan dokumen perbaikan persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Magetan Fahrudin Menjelaskan pengajuan data dan dokumen perbaikan bakal calon DPRD Kabupaten Magetan untuk Pemilu 2024, bisa dilakukan selama pengajuan bakal calon yaitu tanggal 1 - 14 Mei 2023.  “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Terangnya. Adapun Ketua DPC Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia Kabupaten Magetan,  Sujatno menyampaikan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Magetan menyerahkan sebanyak 45 Bakal Calon Anggota DPRD Magetan. “PDIP Magetan hari ini sudah menyerahkan data dan dokumen perbaikan dan dinyatakan memenuhi persyaratan, Imbunya. (sgt)

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024 Oleh Partai Amanat Nasional ke Kantor KPU Kabupaten Magetan

kab-magetan.kpu.go.id - Partai Amanat Nasional  mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Magetan, Jum’at (12/5). Penyambutan berupa pengalungan selendang  oleh Plt. Sekretaris KPU Magetan, Ervan Rifai. Selanjutnya, Ketua DPD Partai Amanat Nasional melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Magetan Fahrudin Menjelaskan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Magetan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.  “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Terangnya. Adapun Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Magetan,  Dwi Aryanto menyampaikan bahwa Partai Amanat Nasional  Magetan menyerahkan sebanyak 45 Bakal Calon Anggota DPRD Magetan.

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024 Oleh Partai Persatuan Pembangunan ke Kantor KPU Kabupaten Magetan

kab-magetan.kpu.go.id - Partai Persatuan Pembangunan  mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Magetan, Jum’at (12/5). Penyambutan berupa pengalungan selendang  oleh Plt. Sekretaris KPU Magetan, Ervan Rifai. Selanjutnya, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Magetan Fahrudin Menjelaskan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Magetan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.  “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Terangnya. Adapun Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Magetan,  Anang Sulistiyo menyampaikan bahwa Partai Persatuan Pembangunan Magetan menyerahkan sebanyak 45 Bakal Calon Anggota DPRD Magetan. (sgt)

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024 Oleh Partai Keadilan Sejahtera ke Kantor KPU Kabupaten Magetan

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024 Oleh Partai Keadilan Sejahtera ke Kantor KPU Kabupaten Magetan kab-magetan.kpu.go.id - Partai Keadilan Sejahtera mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Magetan, Jum’at (12/5). Penyambutan berupa pengalungan selendang  oleh Plt. Sekretaris KPU Magetan, Ervan Rifai. Selanjutnya, Ketua DPD Partai PKS melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Magetan Fahrudin Menjelaskan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Magetan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.  “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Terangnya. Adapun Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Magetan,  Marhan Irfan Firdaus menyampaikan bahwa Partai Keadilan Sejahtera Magetan menyerahkan sebanyak 45 Bakal Calon Anggota DPRD Magetan. (sgt)

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024 Oleh Partai Nasdem ke Kantor KPU Kabupaten Magetan

kab-magetan.kpu.go.id - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Magetan, Kamis (11/5). Penyambutan berupa pengalungan selendang  oleh Plt. Sekretaris KPU Magetan, Ervan Rifai. Selanjutnya, Ketua DPD Partai Nasdem melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Magetan Fahrudin Menjelaskan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Magetan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.  “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Terangnya. Adapun Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Magetan, Gaguk Arif Sujatmiko menyampaikan bahwa Partai Nasdem Magetan menyerahkan sebanyak 45 Bakal Calon Anggota DPRD Magetan. (sgt)

Lantik PAW PPS Desa Driyorejo, Ketua KPU Kabupaten Magetan Berharap Segera Menyamakan Ritme Kerja PPS dan PPK

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan melakukan pelantikan terhadap Pengganti Antar Waktu Panitia Pemungutan Suara, Selasa  (9/5) di kantor KPU Kabupaten Magetan. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Fahrudin menjelaskan perlu mengangkat Pengganti Antar Waktu (PAW) salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa Driyorejo Nguntoronadi. “Hari ini Kami melakukan PAW terhadap PPS desa Driyorejo Kecamatan Nguntoronadi atas nama Andri Romadhon karena alasan tertentu yang diperbolehkan undang undang yang bersangkutan mengundurkan diri dan digantikan oleh Sudarsono yang saat seleksi PPS menempati nomor urut dibawahnya,” Terang Pria yang pernah menjabat Ketua PPK Bendo ini. “Tentunya PPS terlantik harus segera menyamakan ritme kerja dengan PPS dan PPK, serta sebagai anggota PPK harus memegang erat Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pakta Integritas,” Imbuhnya. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Nguntoronadi Vega Eka Saputri menambahkan Anggota PPS Driyorejo segera melakukan koordinasi antar PPS terkait tahapan Pemilu yang sudah berjalan ini. “Tahapan Pemilu yang padat ini Kami berharap PPS Driyorejo yang baru segera Koordinasi terkait tugas pokok fungsi PPS, bekerja penuh waktu salah satu hal yang harus dipahami PPS terlantik agar bias kerja tim dengan PPS lainnya,”Terang Perempuan yang pernah pengalaman di BTPN Syariah ini.(sgt)