Berita Terkini

KPU kabupaten Magetan Lakukan Pelantikan PAW PPS Pemilu 2024

kab-magetan.kpu.go.id KPU Magetan Melakukan pelantikan terhadap Pengganti Antar Waktu Panitia Pemungutan Suara Rabu ( 29/03) di Aula Jalak Lawu KPU Magetan. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Fahrudin menjelaskan terdapat  3 desa/ kelurahan Anggota PPS terpilih perlu dillakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) karena beberapa hal yang menurut  regulasi diperbolehkan, mengacu pada Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc, pemberhentian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, KPPS dan Pantarlih, Pemberhentian Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih diberhentikan karena: meninggal dunia; berhalangan tetap; mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau diberhentikan dengan tidak hormat. “Hari ini Kita melakukan Kegiatan pelantikan terhadap Pengganti Antar Waktu Panitia Pemungutan Suara / PPS Desa Baron,Kelurahan  Tawanganom dan desa Kediren, adapun terlantik hari ini adalah  PPS desa Baron atas nama   Widarji Widhi Widayat, PPS Kelurahan Tawanganom atas nama Isnaini Budyana Hutami, PPS Desa Kediren atas nama Endang Retno Winarsih, tiga PPS terlantik tersebut menggantikan  Nanang Ari Purnomo (PPS Baron) , Raditya Risky Indrawan (PPS Tawanganom) , Vera Beuty Dwi Anjarwati (PPS Kediren), ” Terang Fahrudin. “Tentunya PPS terlantik segera menyesuaikan ritme tahapan Pemilu yang sudah berjalan serta segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait,”Pungkas Pria yang pernah menjadi Ketua PPK Bendo ini. (sgt)

Setelah Melalui Proses Panjang Administrasi Perbankan, Honorarium Pantarlih Bisa Dibayarkan

kab-magetan.kpu.go.id - Setelah melalui proses administrasi panjang di perbankan, akhirnya hari ini dipastikan honorarium Pantarlih se-Kabupaten Magetan bisa dibayarkan, (28/3) Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Magetan, Ervan Rifai menyampaikan hari ini tim Pengelolaan Keuangan KPU Kabupaten Magetan melakukan transfer ke rekening PPS se-Kabupaten Magetan dan langsung bisa membayarkan honorarium Pantarlih di Desa/Kelurahan masing-masing sesuai wilayah kerjanya." Terangnya. Adapun jumlah Pantarlih yang harus dibayarkan se-Kabupaten Magetan sebanyak 1.975 yang tersebar di 235 Desa/Kelurahan di Kabupaten Magetan.  Ditambahkan laki-laki yang juga menjabat Kasubbag Rendatin ini, bahwa honorarium yang dibayarkan kali ini satu bulan masa kerja Pantarlih sejak tanggal 12 Februari 2023, dan untuk satu bulan berikutnya yang masa kerjanya berakhir tanggal 14 April 2023 dipastikan tepat waktu sesuai regulasinya. Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Magetan Fahrudin, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kinerja Pantarlih yang sangat baik penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas Undang-Undang tepat waktu. "Kami sangat berterimakasih kepada Pantarlih yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan Coklit Pemilu 2024." Ungkapnya. Perlu diketahui bahwa pada tanggal 30 Maret ini akan di lakukan rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat PPS. Yang selanjutnya akan di bawa ke rapat pleno DPHP di tingkat Kecamatan pada tanggal 1 April 2023. (Pry)

Jadikan Bulan Ramadhan sebagai Motivasi Kerja Laksanakan Tahapan Pemilu 2024

kab-magetan.kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin dalam apel pagi KPU Kabupaten Magetan, Senin (27/3) mengajak seluruh jajaran KPU Kabupaten Magetan untuk tetap semangat dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024 meski di saat bulan Ramadhan. "Bulan Ramadhan bukan berarti semangat kita dalam bekerja menjadi menurun. Justru bulan Ramadhan ini dapat kita jadikan motivasi dalam bekerja agar dapat lebih giat lagi sembari memohon agar apapun yang kita kerjakan saat bulan Ramadhan ini dapat diberkahi dan diberikan ridho oleh Allah SWT." Ungkap Fahrudin. Fahrudin menuturkan bahwa meski sedang menjalankan puasa, tahapan Pemilu 2024 tetaplah berjalan seperti biasanya. "Banyak tahapan Pemilu 2024 yang akan terus berjalan sebagaimana mestinya di bulan Ramadhan ini seperti contohnya dalam waktu dekat akan ada Rapat Pleno di tingkat PPK dan PPS terkait hasil coklit, lalu penyusunan DPHP, serta juga adanya pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan Bacalon DPD Provinsi Jawa Timur. Untuk itu saya harapkan agar segala kegiatan tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya." Tutup Fahrudin. Apel pagi yang rutin diselenggarakan di halaman depan Sekretariat KPU Kabupaten Magetan ini diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, Staf beserta siswa magang dan dipimpin oleh staf Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Magetan, Tjetjep Sudaryanto. (br)

KPU Kabupaten Magetan Bacakan Hasil Vermin Perbaikan Kedua Dukungan Bacalon DPD Jatim

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan membacakan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Timur yang telah dilakukan pada rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan di Hotel Artotel Suites Surabaya, 24 Maret 2023. KPU Kabupaten Magetan di hadiri langsung Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin dan Kasubbag Teknis dan Hupmas, Priyo Susilo. Satu persatu KPU Kabupaten/Kota membacakan hasil rekapitulasi Vermin Perbaikan Kedua yang telah dilaksanakan beberapa minggu kebelakang. Dalam hasil rekapitulasi ini, disimpulkan bahwa  11 dari 14 Bacalon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin menuturkan tahapan selanjutnya yang harus dilalui oleh Bacalon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat vermin perbaikan kedua adalah verfak kedua. "Tahapan selanjutnya adalah Bacalon yang status dukungan dan sebaran dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) pada tahapan verifikasi administasi perbaikan kedua ini  adalah verifikasi faktual kedua sedangkan Bacalon yang dinyatakan Tidak MemenuhibSyarat (TMS) otomatis gugur sebagai Bacalon DPD Jatim. " Ungkap Fahrudin. Lanjutnya, Fahrudin menerangkan bahwa waktu verifikasi faktual kedua ini akan dilaksanakan mulai 26 Maret s/d 8 April 2023. "Setelah itu akan dilakukan penetapan pemenuhan syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran" Tutup Fahrudin.(pry)

Terkait Penyesuaian Honorarium Tenaga Pendukung, KPU Kabupaten Magetan Ikuti Rapat Koordinasi

kab-magetan.kpu.go.id - Tenaga Pendukung KPU Kabupaten Magetan mengikuti Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Jumat (24/3). Rapat Koordinasi ini diikuti oleh seluruh Tenaga Pendukung seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, beserta Sekretaris dan juga Kasubbag Hukum dan SDM di masing-masing satker. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini mengungkapkan tujuan diadakannya Rapat Koordinasi ini. "Rapat ini untuk menyampaikan khususnya kepada Tenaga Pendukung karena ada perubahan atau penyesuaian honor." Ungkap Nanik Karsini. Selanjutnya, Kasubbag SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Popong Anjar Seno memimpin sesi pertanyaan kepada bagi Tenaga Pendukung yang ingin memberikan pertanyaan. Beberapa Tenaga Pendukung memberikan pertanyaan terakit penyesuaian honor dan juga BPJS. Terakhir, Nanik Karsini berharap Tenaga Pendukung dapat memahami dan menerima terkait penyesuaian honor tersebut. (br)

Evaluasi Pasca Pembentukan Badan AdHoc, KPU Kabupaten Magetan Hadiri Rapat Kerja

kab-magetan-kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menghadiri Rapat Kerja Evaluasi Tahapan Pembentukan PPS dan Pantarlih untuk Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, 20-21 Maret 2023. Dalam rapat kerja ini, hadir Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Kepala Subbagian Hukum dan SDM, beserta Operator SIAKBA dari 38 KPU Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur. Rapat kerja ini dibuka oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan. Ihsan menyampaikan bahwa ada beberapa permasalahan dalam tahapan perekrutan Badan Adhoc, diantaranya beberapa KPU Kabupaten/Kota kesulitan dalam mencari sumber daya manusia namun itu semua bisa terselesaikan dengan baik. "Masih banyak dan masih panjang sampai hari pemungutan suara nanti tahapan yang akan kita laksanakan salah satunya rekrutmen KPPS, dan pasti akan ada dinamika-dinamika, namun kami percaya semua tahapan itu bisa kita lewati dengan baik," terangnya. Sementara itu Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani berharap evaluasi pembentukan Badan AdHoc digunakan KPU Kabupaten/ Kota untuk saling menyampaikan kondisi dilapangan saat proses seleksi, pernak pernik serta kendala dan solusi tentunya, serta sehubungan Tahapan Pencalonan sebentar lagi maka  kode etik penyelenggara perlu di sampaikan kembali untuk penguatan bagi penyelenggara Pemilu. "Kami berharap dari paparan beberapa KPU/ Kabupaten ini bisa menjadi bahan evaluasi serta penguatan dalam proses perekrutan KPPS nanti," terang perempuan yang pernah menjabat Ketua KPU Kota Batu ini. Ditambahkan Anggota KPU Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan progres terkait acara Kirab Pemilu, "Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara" terkait penambahan dua jalur yang dilewati Kirab kabupaten/ kota di Jawa Timur yaitu Kabupaten Nganjuk dan Magetan. "KPU Kabupaten/Kota yang dilewati Kirab kiranya memaksimalkan moment ini dengan baik, kearifan lokal tetap lebih ditekankan." Pungkas Putra kelahiran Magetan ini. (sgt)