Berita Terkini

Mahirkan Penggunaan SIREKAP, KPU Kabupaten Magetan Gelar Bimtek bersama PPK

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menggelar Bimbingan Teknis Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) dalam rangka memahirkan penggunaan sistem tersebut untuk Pemilu 2024. Acara ini diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Magetan pada Selasa, (23/1). Sekretaris KPU Kabupaten Magetan, Ervan Rifai, memberikan sambutan sekaligus membuka acara menekankan pentingnya pemahaman dan penguasaan terhadap SIREKAP dalam memastikan kelancaran rekapitulasi hasil perolehan pemungutan suara. "Penggunaan apliaksi SIREKAP ini perlu benar-benar dipahami dan dikuasai oleh teman-tteman PPK karena waktu pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 sudah dekat dan PPK harus mem-bimtek Badan AdHoc dibawahnya seperti PPS dan KPPS," ungkapnya. Bimbingan Teknis SIREKAP dimulai dengan pemaparan materi yang mencakup konsep dasar SIREKAP, proses pengisian formulir C-Hasil, hingga penggunaan sistem secara keseluruhan. Peserta diajak untuk memahami tahapan-tahapan tersebut guna memastikan integritas dan keakuratan data hasil pemilihan. Selain itu, dilakukan pembuatan akun SIREKAP PPK dan simulasi pengisian formulir C-Hasil untuk memberikan pemahaman praktis kepada peserta terkait dengan tata cara yang benar. Setelah sesi pembelajaran, acara dilanjutkan dengan praktek langsung penggunaan SIREKAP. Para peserta diajak untuk melakukan simulasi rekapitulasi hasil perolehan pemungutan suara menggunakan sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar PPK se-Kabupaten Magetan dapat lebih menguasai penggunaan SIREKAP secara langsung dan mengatasi potensi kendala yang mungkin muncul. Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi pelaksanaan rekapitulasi hasil pemilihan di tingkat kecamatan pada Pemilu 2024 mendatang. (br)

Matangkan Persiapan Fasilitator Jelang Bimtek KPPS, KPU Kabupaten Magetan Gelar Training of Trainers

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menggelar kegiatan Training of Trainers (ToT) yang melibatkan sekretariat KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Senin (22/1). Acara ini bertujuan untuk menyiapkan peserta menjadi fasilitator dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dalam pembukaan kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin menyampaikan bahwa ToT ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan jelang pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. “Melalui pelatihan ini, diharapkan peserta dapat memiliki pemahaman mendalam mengenai tugas dan tanggung jawab sebagai fasilitator dalam Bimtek KPPS nanti sehingga KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik pada hari pemungutan suara,” jelasnya. Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Magetan, Istikah, menekankan pentingnya peran fasilitator dalam mendukung KPPS yang memiliki tugas krusial dalam proses pemungutan suara. “Melalui pelatihan ini, diharapkan fasilitator dapat menyampaikan materi dengan efektif dan memahami kebutuhan peserta Bimtek KPPS,” ungkapnya. Para peserta ToT berasal dari berbagai tingkatan, mulai dari sekretariat KPU hingga tingkat desa/kelurahan. Mereka mendapatkan pemahaman tentang teknis penyelenggaraan pemilihan umum, peraturan terkait, dan keterampilan komunikasi yang diperlukan dalam Bimtek KPPS. Dengan demikian, diharapkan fasilitator yang dihasilkan dari kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang berkualitas di Kabupaten Magetan. (br)

Kampanye Rapat Umum Mulai 21 Januari Hingga 10 Februari 2024

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menggelar Rapat Koordinasi terkait Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Magetan pada Pemilu 2024 untuk menyamakan persepsi dengan pihak-pihak terkait, Sabtu (20/1) bertempat di RM. Harmada Joglo. Anggota KPU Magetan divisi hukum dan pengawasan Ismangil menyampaikan terkait prinsip penyusunan jadwal kampanye. “Jadwal kampanye tersusun dengan prinsip prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum yang adil dan proporsional, Kampanye Pemilu melalui metode Rapat Umum dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah NKRI, Kampanye Pemilu melalui metode Rapat Umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, terang pria yang pernah menjadi relawan demokrasi ini. Ditambahkan Anggota KPU Magetan Nur Salam terkait ketentuan jadwal kampanye rapat umum bagi Anggota DPRD Kabupaten Magetan.  ”untuk jadwal kampanye melalui metode rapat umum  bagi Anggota DPRD Kabupaten Magetan mengikuti dukungan politik Partai politik kepada Pasangan calon capres dan cawapres,Terangnya. “untuk Partai Politik yang tidak menjadi Pengusul pasangan calon rapat umum Partai Buruh dan PKN selama 21 hari tanpa zona, Jarak waktu interval pelaksanaan kampanye Rapat Umum pada setiap zona selama satu hari, Kampanye Rapat Umum mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.”Imbunya. Kegiatan Rakor diakhiri dengan penanda tanganan bersama Partai Politik se kabupaten Magetan serta Instansi terkait tentang Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode rapat umum untuk pemilu Anggota DPRD Kabupetan Magetan dalam Pemilihan Umum tahun 2024 (sgt)

Kompak, Sortir dan Setting Sampul Surat Suara Pemilu 2024 Libatkan PPK se-Kabupaten Magetan

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - Pemilu 2024 tinggal beberapa hari lagi. KPU Kabupaten Magetan juga telah menerima berbagai macam logistik untuk Pemilu 2024. Terkini, giat sortir dan setting sampul surat suara Pemilu 2024 melibatkan PPK se-Kabupaten Magetan, Kamis (18/1). Fokus utama kegiatan ini adalah menuliskan identitas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan proses Pemilu 2024 berjalan lancar. 90 PPK se-Kabupaten Magetan beserta beberapa Tenaga Pendukung PPK berkumpul di Aula Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan untuk melaksanakan giat ini. "Sengaja kami kumpulkan semua PPK agar dapat membantu kami di KPU Kabupaten Magetan dalam proses ini dikarenakan jumlah sampul surat suara yang mencapai ribuan ini," ungkap Kasubbagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Magetan, Sundarso. Pada proses ini, PPK ditugaskan untuk menulis identitas TPS yang ada di sampul surat suara. Terdapat beberapa poin yang perlu ditulis tangan seperti nomor TPS, Kelurahan/Desa, Kecamatan/Distrik, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga jumlah/banyaknya lembar surat suara. Setiap anggota PPK turut serta aktif dalam menyelesaikan tugas masing-masing, menciptakan atmosfer kerja yang efisien dan produktif. Adanya koordinasi yang baik menjadi kunci keberhasilan dalam menyelesaikan tahap ini. (br)

Bahas Tugas KPPS, KPU Kabupaten Magetan Gelar Rapat Koordinasi bersama PPK se-Kabupaten Magetan

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan melaksanakan rapat koordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Magetan pada Senin, (18/1) bertempat di Hotel Imelda. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas tugas-tugas yang akan diemban oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta tugas pasca penghitungan suara dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin menekankan pentingnya peran KPPS dalam menjaga integritas dan transparansi Pemilu 2024. "Penting bagi KPPS untuk menjalankan tugas-tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghindari potensi pelanggaran atau ketidaknetralan. Kedisiplinan dan pemahaman yang baik terhadap tugas masing-masing anggota KPPS merupakan kunci utama untuk menghindari kendala dan memastikan keberhasilan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.," Ungkapnya. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Magetan, Istikah. Materi yang disampaikan mencakup tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, serta langkah-langkah pasca penghitungan suara. Istikah berharap materi yang diberikan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada PPK sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. "Melalui rapat koordinasi ini saya harapkan dapat menjadi wadah yang sangat penting untuk memastikan semua pihak terlibat dalam proses Pemilu 2024 memiliki pemahaman yang sama mengenai tugas dan tanggung jawab disaat pemungutan dan penghitungan suara maupun pasca penghitungan suara." Jelasnya. (br)

Tingkatkan Kualitas Kerja, KPU Kabupaten Magetan Tandatangani Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan kualitas kerja menyongsong Pemilu 2024, KPU Kabupaten Magetan teken perjanjian kinerja, pakta integritas, dan surat pernyataan bebas benturan kepentingan, Senin (15/1) bertempat di Media Center KPU Kabupaten Magetan. Perjanjian kinerja ini mencakup berbagai target dan indikator kinerja yang akan diukur selama periode tertentu, sebagai bentuk komitmen KPU Kabupaten Magetan dalam memberikan pelayanan yang optimal. Selain perjanjian kinerja, KPU Kabupaten Magetan juga melaksanakan penandatanganan pakta integritas. "Pakta ini bertujuan untuk menegaskan komitmen KPU terhadap prinsip-prinsip moral dan etika dalam melaksanakan tugasnya. Dengan menandatangani pakta integritas, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara Pemilu 2024," ungkap Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin. Sementara itu, langkah proaktif juga diambil dengan penandatanganan surat pernyataan bebas benturan kepentingan. Surat pernyataan ini mencerminkan keseriusan KPU Kabupaten Magetan dalam menjaga netralitas sebagai penyelenggara Pemilu. "Dengan adanya surat pernyataan tersebut, diharapkan jajaran KPU Kabupaten Magetan dapat menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan proses demokrasi," tutup Fahrudin. Hadir dalam kegiatan ini Ketua serta Anggota KPU Kabupaten Magetan, Sekretaris dan juga Kepala Sub Bagian. Adapun seluruh jajaran yang ada di KPU Kabupaten Magetan serentak menanandatangani perjanjian kinerja, pakta integritas, dan surat pernyataan bebas benturan kepentingan dalam rangka menjaga integritasnya sebagai penyelenggara Pemilu. (br)