
kab-magetan.kpu.go.id - Senin, (6/11) KPU Kabupaten Magetan menggelar Rapat Koordinasi Penentuan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Magetan. Anggota KPU Magetan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nanik Yasiroh menyampaikan output dari Rapat Koordinasi ini adalah Surat Keputusan terkait titik lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye/ APK. “Setelah PPK dan PPS berkoordinasi dengan Pemerintah sesuai tingkatannya terkait Titik Lokasi Pemasangan APK maka segera ditindaklanjuti dengan memerbitkan Berita Acara terkait hal tersebut,” Demikian disampaikan Perempuan yang pernah menjadi Anggota PPK Kecamatan Bendo ini. Anggota KPU Magetan Divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih dan SDM Nur Salam Menambahkan terkait Metode Kampanye Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka, Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, Media Sosial, Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, Rapat umum, Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon, Serta Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “PPK segera melakukan Rapat Koordinasi dengan Pihak Pemerintah sesuai tingkatannya memastikan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, daerah sepanjang jalan mana yang diperbolehkan terpasang APK harus dikoordinasikan dengan pihak terkait,”Tutur Pria Kelahiran Kediri ini. Kegiatan Rapat Koordinasi Penentuan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye ini diikuti Seluruh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dilanjutkan dengan Pemberian Apresiasi atas dukungan PPK se Kabupaten Magetan atas Suksesnya Pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 berupa Piagam Penghargaan dengan beberapa Kategori . (sgt)