Berita Terkini

KPU Kabupaten Magetan Terima Logistik Pemungutan Suara Pemilu 2024 Berupa Bilik Suara

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan resmi menerima logistik pemungutan suara untuk Pemilu 2024, Selasa (7/11) bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Magetan. Divisi Rendatin sekaligus sebagai Plh. Ketua KPU Kabupaten Magetan, Nanik Yasiroh menuturkan bahwa KPU Kabupaten Magetan menerima logistik berupa bilik suara dengan jumlah 8.048 bilik suara. "Jumlah tersebut datang hari ini dengan diantar oleh 2 truk dan langsung kami pindahkan ke Gudang Logistik kami." Ungkap Nanik Yasiroh. Nanik Yasiroh juga menjelaskan bahwa Gudang Logistik KPU Kabupaten Magetan telah dipastikan memenuhi standar sesuai peraturan yang berlaku. "Gudang Logistik yang beralamatkan di Desan Baron Kecamatan Magetan ini sudah dipastikan memenuhi standar untuk menjadi gudang penampungan logistik untuk pemungutan suara Pemilu 2024 terlebih dengan letaknya yang sangat strategis dan tak jauh dari kantor KPU Kabupaten Magetan." Ungkapnya. Dalam proses penerimaan logistik kali ini, ikut mendampingi dari pihak Bawaslu Kabupaten Magetan dan juga mendapatkan pengamanan khusus dari Polres Magetan serta Polsek Magetan. (br)

Hadirkan PPK, KPU Kabupaten Magetan Rakor Penentuan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

kab-magetan.kpu.go.id - Senin, (6/11) KPU Kabupaten Magetan menggelar Rapat Koordinasi Penentuan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Magetan. Anggota KPU Magetan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nanik Yasiroh menyampaikan output dari Rapat Koordinasi ini adalah Surat Keputusan terkait titik lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye/ APK. “Setelah PPK dan PPS berkoordinasi dengan Pemerintah sesuai tingkatannya terkait Titik Lokasi Pemasangan APK maka segera ditindaklanjuti dengan memerbitkan Berita Acara terkait hal tersebut,” Demikian disampaikan Perempuan yang pernah menjadi Anggota PPK Kecamatan Bendo ini. Anggota KPU Magetan Divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih dan SDM Nur Salam Menambahkan  terkait Metode Kampanye Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka, Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, Media Sosial, Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, Rapat umum, Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon,  Serta Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “PPK segera melakukan Rapat Koordinasi dengan Pihak Pemerintah sesuai tingkatannya memastikan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, daerah sepanjang jalan mana yang diperbolehkan terpasang APK harus dikoordinasikan dengan pihak terkait,”Tutur Pria Kelahiran Kediri ini. Kegiatan Rapat Koordinasi  Penentuan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye ini diikuti Seluruh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dilanjutkan dengan Pemberian Apresiasi atas dukungan PPK se Kabupaten Magetan atas Suksesnya Pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 berupa Piagam Penghargaan dengan beberapa Kategori . (sgt)

KPU Kabupaten Magetan Sosialisasi Dana Kampanye serta Approval Validasi Surat Suara

kab-magetan.kpu.go.id - Kamis (2/11) KPU Kabupaten Magetan sosialisasi terkait Dana Kampanye serta Approval Validasi Surat Suara Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Magetan. Ketua KPU Magetan Fahrudin berharap Partai Politik  teliti saat melakukan Approval Validasi Surat Suara Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Magetan. “Kami persilahkan dicek dengan teliti terkait penulisan nama caleg di surat suara termasuk gelar, ejaan, nomor urut Partai diselaraskan dengan yang ada di Silon,” Jelas Pria yang alumni IAIN Wali Songo Semarang ini. Anggota KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggara Istikah meyampaikan terkait Sumber Dana Kampanye . “Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten bersumber dari Partai Politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain,”Terang Perempuan yang pernah menjadi Anggota Panwascam Kecamatan Ngariboyo ini. “kegiatan kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye,”Imbuhnya. Kegiatan Sosialisasi Dana Kampanye dilanjutkan dengan Persetujuan Approval Validasi Surat Suara Daftar Calon Tetap Anggota DPRD oleh Partai Politik se Kabupaten Magetan.(sgt)

KPU Kabupaten Magetan Edukasi Kampanye bersama Bawaslu Kabupaten Magetan

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menghadiri Sosialisasi dan Edukasi Menjelang Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Magetan bersama Partai Politik serta Instansi terkait, Rabu (1/11). Anggota KPU Magetan Divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih dan SDM Nur Salam Menjelaskan  terkait Metode Kampanye meliputi Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka, Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, Media Sosial, Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, Rapat umum, Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon, Serta Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “ Tahapan Kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, Jadwal Tahapan Kampanye dimulai dari  tanggal 28 November 2023 Hingga 10 Februari 2024,”Jelas Pria yang pernah menjadi Wartawan TvOne ini. “ Pertemuan Terbatas Untuk Tingkat Kabupaten Paling banyak 1.000 (seribu) orang, yang boleh dipasang dan atau dibawa bendera, tanda gambar, atau atribut Peserta Pemilu dan/atau bahan Kampanye Pemilu, dapat juga dilaksanakan di dalam ruangan atau di gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui Media Daring, Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan  tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan  tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu,  Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya,”Imbuhnya. Anggota Bawaslu Magetan Purwanto menambahkan dalam melakukan tugasnya bawaslu melakukan langkah ACT ( Awasi, Cegah dan Tindak ).         “ ‘AWASI’ Bawaslu melakukan pengawasan disetiap tahapan pemilihan umum tahun  2024, ‘CEGAH’ Jika terdapat potensi pelanggaran pemilihan umum, bawaslu melakukan     pencegahan melalui saran perbaikan, ‘TINDAK’ Bawaslu melakukan penindakan terhadap dugaan     pelanggaran yang berasal dari temuan atau laporan, Tentu semangat Kami pada upaya Pencegahan pelanggaran baik itu pelanggaran Administrasi Pemilu, Pidana Pemilu, Etik Pemilu, Terang Pria yang pernah menjadi Anggota Panwascam Plaosan ini. (sgt)

Serah Terima Bendera Kirab Pemilu 2024 dari KPU Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur kepada KPU Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah

kab-magetan.kpu.go.id - Usai 5 hari Kirab Pemilu 2024 singgah di Kabupaten Magetan, akhirnya KPU Kabupaten Magetan menyerahkan estafet bendera Kirab Pemilu 2024 kepada KPU Kabupaten Wonogiri, Senin (30/10). Penyerahan dilakukan bersama dengan KPU Provinsi Jawa Timur serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Bendera Pataka serta Bendera Partai Politik diarak oleh Jagat Saksana serta paskibra dan diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris KPU Kabupaten Magetan, Ervan Rifai. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam menyebutkan bahwa Kabupaten Magetan adalah Kabupaten terakhir di Jawa Timur yang disinggahi Kirab Pemilu 2024. "Adapun Kirab Pemilu 2024 sudah mengelilingi Jawa Timur dengan rute yang sangat panjang berawal dari Kota Surabaya dan berakhir di Kabupaten Magetan. Kini, kami resmi menyerahkan bendera Kirab Pemilu 2024 kepada Jawa Tengah melalui Kabupaten Wonogiri." Ungkap Choirul Anam. Usai prosesi serah terima bendera Kirab Pemilu 2024, juga dilaksanakan prosesi penyerahan cinderamata dari KPU Provinsi Jawa Timur kepada KPU Provinsi Jawa Tengah serta KPU Kabupaten Magetan kepada KPU Kabupaten Wonogiri dan begitupun sebaliknya. Setelah ini, Kirab Pemilu 2024 akan diarak ke 25 Kecamatan di Kabupaten Wonogiri. (br)

Gelar Apel Pelepasan, Periksa Kesiapan sebelum Serah Terima Kirab Pemilu 2024

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan mengikuti apel pelepasan Kirab Pemilu 2024 jalur VI yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Senin (30/10). Bertempat di depan Aula Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan, Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro bertindak sebagai Pembina Apel dengan Divisi Rendatin KPU Kabupaten Magetan, Nanik Yasiroh memimpin apel sebagai Komandan Apel. Hadir Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dalam amanatnya, Gogot Cahyo Baskoro mengungkapkan rasa bangganya atas pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 di Provinsi Jawa Timur. "Alhamdulillah dari Mei 2023 dimulai di Kota Surabaya hingga kini berakhir di Kabupaten Magetan. Penyelenggaraan Kirab Pemilu 2024 berlangsung dengan sukses dan meriah serta menarik partisipasi masyarakat." Ungkapnya. Adapun setelah apel pelepasan Kirab Pemilu 2024 jalur VI selesai, dilaksanakan pelepasan rombongan secara simbolis oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten Magetan secara simbolis. (br)