Berita Terkini

Bangun Pemahaman Informasi Publik Tingkatkan Pengelolaan PPID

kab-magetan.kpu.go.id - Semua informasi adalah terbuka untuk masyarakat kecuali data yang dikecualikan. Sepanjang informasi tersebut tidak dikecualikan, masyarakat berhak mengetahui termasuk hal-hal kepemiluan.

Materi keterbukaan informasi publik tersebut disampaikan pada Kamis, (22/9) oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto.

Ada beberapa kendala dalam pengelolaan PPID. Salah satunya perubahan SDM pengelola PPID menjadi salah satu problem dalam pengelolaan PPID di KPU Kabupaten/Kota. “Dengan pergantian pejabat PPID di suatu instansi menjadikan sistem akan berubah karena tidak ada peninggalan sistem pengelolaan.” Ungkap Edi Purwanto.

Lebih lanjut Edi Purwanto menjelaskan klasifikasi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan serta informasi yang dikecualikan. Penjelasan lebih rinci terkait informasi setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta dan yang dikecualikan.

Terakhir Ia menjelaskan informasi yang dipublikasikan merupakan bagian dari akuntabilitas. Terciptanya akuntabilitas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap informasi kepemiluan. (rd)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali