
KPU Kabupaten Magetan Hadiri Rakor Dukungan SIAKBA dalam Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc
kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menghadiri rapat koordinasi dukungan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dalam tahapan pembentukan badan Ad Hoc, 25-26 September 2022 bertempat di KPU Kabupaten Sidoarjo.
Adapun dalam acara ini KPU Kabupaten Magetan diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Ismangil dan Kasubbag Hukum dan SDM, Sulistyani. Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Rizky Indah hadir menyampaikan laporan kegiatan dan rakor ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozak.
Dalam sambutannya Miftahur Rozak menyampaikan kegunaan dari SIAKBA. "Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum, kita telah memiliki SIPOL, SILON, SIDALIH, dan sekarang ada aplikasi SIAKBA yang dibuat untuk Ad Hoc dan juga berisi tentang data Anggota KPU RI, provinsi, hingga Kabupaten/Kota." Ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa terdapat tiga hal penguatan tata kelola Pemilu. "Adapun ketiga hal tersebut adalah penguatan pemahaman regulasi untuk semua jajaran perlu dikuasai bersama, penguatan pemahaman teknologi (Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), dan penguatan tata kelola kelembagaan." Ujarnya.
Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani berkesempatan hadir untuk memberikan materi terkait SIAKBA. " Kita perlu membuat desain terkait seleksi badan AdHoc, pencermatan isu strategis persyaratan badan AdHoc, hingga isu strategis tahapan pembentukan badan AdHoc. Adapun urgensi SIAKBA adalah sebagai audit kinerja dan keuangan dan yang menjadi catatan penting dari aplikasi SIAKBA yaitu digitalisasi dokumen seleksi, pengelolaan data based by name, hingga pemberhentian/PAW." Ungkap Rochani. (sls/sgrt/br)