Berita Terkini

Layani Peserta Pemilu, KPU Gelar Bimtek Penataan Daerah Pemilihan

kab-magetan.kpu.go.id - Daerah pemilihan menjadi hal yang penting menjadi basis dari Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sudah menjadi kewajiban KPU dalam melayani penataan daerah pemilihan bagi peserta Pemilu. Dalam memberikan pelayanan tersebut KPU RI menggelar Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, Senin (14/11). Disamping itu juga disampaikan pengenalan fungsi aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL). “Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/kota sudah memiliki dasar hukum yang dikeluarkan KPU dengan Keputusan 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD kab/kota. Jumlah penduduk berdasar DAK2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan) dari Kemendagri tersebut untuk dicermati bersama demi suksesnya penyusunan dan penataan daerah pemilihan.” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam sambutannya sekaligus membuka acara tersebut. Adapun Bimbingan Teknis ini diadakan 2 gelombang, yakni tanggal 13-16 di Sukoharjo dan tanggal 18-21 November di Pontianak. KPU Kabupaten Magetan diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Istikah, Kasubbag Teknis dan Hupmas, Priyo Susilo beserta Operator SiDapil, Ridho Dwianto. Diharapkan bimtek ini dapat memberikan pelayanan bagi peserta Pemilu dalam menyusun daerah pemilihan di Kabupaten/Kota. (rd)

Sekretaris KPU Kabupaten Magetan Instruksikan Pemetaan Ulang Formasi Tenaga PPNPN

kab-magetan.kpu.go.id - Sekretaris KPU Kabupaten Magetan, Suroto memimpin langsung apel pagi yang dilaksanakan di halaman depan Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Magetan, Senin (14/11). Apel pagi kali ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Magetan dan Staf Sub Bagian Tekknis dan Hupmas KPU Kabupaten Magetan, Bakri Siminggus hadir sebagai komandan apel. Dalam amanatnya, Suroto menginstruksikan kepada sekretariat agar melakukan pemetaan ulang terkait formasi tenaga PPNPN. "Saya harapkan Subbag terkait untuk melakukan pemetaan ulang terhadap formasi tenaga PPNPN yang nantinya dibagi menjadi tenaga pengamanan, pengemudi, administrasi, dan pramubakti." Ungkap Suroto. Selanjutnya, apel pagi diakhiri dengan doa bersama sebelum mengawali kegiatan di akhir pekan yang dipimpin langsung oleh Suroto. (br)

Puluhan Pengurus Organisasi Se-Kabupaten Magetan kunjungi RPP Jalak Lawu

kab-magetan.kpu.go.id - Setelah acara sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc ditutup para peserta langsung mendatangi pusat pelayanan publik terpadu. Alasan Para peserta sosialisasi mendatangi Ruang Pusat Pelayanan Publik terpadu tidak lain adalah karena para peserta penasaran saat Pemateri yaitu Nur Salam sempat menyinggung bahwa KPU Kabupaten Magetan mempunyai pelayanan publik satu atap dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik. Para peserta sosialisasi saat di ruangan Pusat Pelayanan Publik Terpadu langsung didampingi oleh Anggota KPU Magetan Divisi Sosdiklih dan Parmas yang sekaligus menjelaskan apa saja pelayanan yang ada ruangan itu seperti sejarah kepemiluan, Media Center, PPID, JDIH, tempat Podcast dan perpustakaan terkait kepemiluan. "Iya bahwa KPU Kabupaten Magetan mempunyai pelayanan informasi satu atap yang di namakan Pusat Pelayanan Publik Terpadu yang didalamnya terdapat informasi-informasi kepemiluan, perpustakaan terkait kepemiluan, PPID, JDIH dan podcast, yang ini semua memudahkan masyarakat/ publik mencari informasi" Ungkap Nur Salam. Dari beberapa peserta sosialisasi yang datang tersebut mengapresiasi KPU Magetan dalam memudahkan masyarakat mencari informasi dan belajar Kepemiluan.  "Kami dari Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Kabupaten Magetan mengapresiasi KPU Magetan yang telah mempermudah masyarakat dalam mencari informasi dan belajar Kepemiluan dan harapan saya, KPU Magetan terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat" Ungkap Yusak Umar Santos-Ketua Bamag Magetan. Dalam kesempatan itu juga diberikan cindera mata berupa "Jalak Lawu" kepada beberapa perwakilan yang hadir. (rd)

GUNAKAN APLIKASI SIAKBA, KPU MAGETAN SEGERA REKRUTMEN PPK DAN PPS

Magetan - kab-magetan.kpu.go.id, (09/11/2022) Komisi Pemilihan Umum Magetan persiapkan rekrutmen Badan Ad hoc PPK untuk tingkat Kecamatan dan PPS untuk tingkat desa/ Kelurahan dalam Pemilu 2024. Dalam acara Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Anggota KPU Magetan Nur Salam menjelaskan KPU Magetan dalam waktu dekat akan segera melakukan seleksi badan ad hoc PPK dan PPS, Kebutuhan sebanyak 90 orang untuk 18 kecamatan serta PPS Sebanyak 705 tersebar di 235 Desa/ Kelurahan se Kabupaten Magetan. Estimasi jumlah TPS Kami 2211 kebutuhan KPPS kami sekitar 15.477 Orang, Linmas 4.422 Orang , Pantarlih 2.211 Orang, Kami berharap para calon pendaftar memantau informasi terkini melalui media sosial kami, terang Pria berkaca mata ini. Dalam proses seleksi badan ad hoc ini KPU Magetan juga memperkenalkan Aplikasi SIAKBA / Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc dimana pendaftar PPK/ PPS bias melakukan pendaftaran melalui Link https://siakba.kpu.go.id saat pendaftaran sudah dibuka nanti.

Wawancara Bersama Komisi Informasi Jawa Timur, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Magetan Jabarkan Keunggulan Pusat Pelayanan Publik Terpadu KPU Kabupaten Magetan

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan melalui Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Magetan berkesempatan untuk mengikuti tahapan wawancara bersama Komisi Informasi Jawa Timur, Selasa (8/11). Tahapan wawancara ini merupakan bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (Monev KIP) tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Jawa Timur. Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Magetan, Nur Salam mewakili KPU Kabupaten Magetan dalam wawancara tersebut. Adapun Nur Salam diberikan kesempatan untuk memaparkan materi mengenai keunggulan dari Pusat Pelayanan Publik Terpadu KPU Kabupaten Magetan. Dalam penyampaiannya, Nur Salam menjelaskan keunggulan dari  pusat pelayanan publik yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Magetan. "Di dalam pusat pelayanan publik terpadu milik kami, kami mencoba untuk mengintegrasikan berbagai macam fasilitas dalam satu atap yang sama. PPID, JDIH, Media Center, hingga ruang Podcast ada dalam satu tempat di Pusat Pelayanan Publik Terpadu ini." Ungkap Nur Salam. Nur Salam mengungkapkan bahwa dengan terintegrasinya berbagai macam fasilitas yang ada di Pusat Pelayanan Publik Terpadu KPU Kabupaten Magetan dapat memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi. "Dengan pelayanan satu pintu ini jelas dapat memudahkan bagi siapa saja ingin mengajukan permohonan informasi kepada kami karna berbagai macam kebutuhan informasi akan bermuara kepada Pusat Pelayanan Publik Terpadu ini." Dalam kesempatan ini pula, Nur Salam melaporkan rekap pelayanan informasi yang ada di PPID KPU Kabupaten Magetan. Rata-rata, pemohon informasi berasal dari kalangan parpol, akademisi, hingga masyarakat umum. (br)

Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol di Kantor Partai Perindo Kabupaten Magetan

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan melaksanakan verifikasi faktual terhadap anggota Perindo di kantor DPD Partai Perindo,  Rabu (2/11). KPU Kabupaten Magetan menugaskan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magetan, Istikah, Kasubbag Teknis dan Hupmas, Priyo Susilo beserta staf Bakri Siminggus dan Ridho Dwianto. Kedatangan rombongan dari KPU Kabupaten Magetan disambut langsung oleh Ketua Partai Perindo Kabupaten Magetan, Aries Yanuar Putra. Partai Perindo Magetan menjelaskan bahwa beberapa anggota yang masuk dalam sampel verifikasi faktual yang tidak dapat ditemui pada saat tim verifikator turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual akan dilaksanakan verifikasi faktual melalui video call. Sedangkan terdapat 1 sampel yang dapat didatangkan ke kantor Partai Perindo Magetan. "Anggota yang tidak dapat datang ke kantor Partai Perindo Magetan dapat dilakukan video call dengan tetap menggunakan prosedur yang berlaku. Anggota yang kami video call akan tetap kami minta untuk menunjukkan KTP dan KTA supaya kami dapat mengidentifikasi apakah anggota tersebut masuk kategori Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS)." Ungkap Istikah. Pada pertemuan kedua dalam rangka verifikasi faktual di kantor Partai Perindo ini, terdapat 22 anggota Perindo yang diverifikasi menggunakan videocall dan 1 orang anggota yang datang langsung ke kantor Perindo Kabupaten Magetan. (br)