Berita Terkini

Koordinasi Pengajuan Bakal Calon DPRD, KPU Kabupaten Magetan Hadiri Rakor Bawaslu Kabupaten Magetan

 kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menghadiri Rapat Koordinasi tahapan proses pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Magetan untuk Pemilihan Umum 2024 yang diadakan Bawaslu Magetan, Rabu (3/5).

Anggota KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Istikah Menyampaikan Tahapan Proses pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Magetan "Dalam tahapan Pengajuan bakal Calon Anggota DPRD Magetan ( red.1 hingga 14 Mei ), Koordinasi dengan Bawaslu Magetan ini sangat penting dalam rangka menyatukan persepsi terhadap regulasi, " Terang Perempuan yang menjadi penyelenggara pemilu tingkat kecamatan ini.

" Dalam pengajuan Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPRD kabupaten Magetan harus memenuhi beberapa persyaratan pengajuan Bacalon dan syarat administrasinya, diantaranya yaitu setiap Daerah Pemilihan daftar bakal calon anggota DPRD wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 %," Ujar Istikah.

Sementara Anggota Bawaslu Magetan Azis Nuril Huda menjadi penting sebagai pengawas pemilu memahami semua regulasi di setiap Tahapan Pemilu 2024.
" Menghadirkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di Rapat Koordinasi hari ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada panwascam agar memahami regulasi, termasuk pada Tahapan Pengajuan Bakal Calon Legeslatif sehingga panwascam mampu memberikan ruang informasi pada masyarakat berbasis regulasi, Ujar Pria kelahiran Plaosan ini.

Kegiatan Rapat Koordinasi ini berlangsung dengan dihadiri seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se Kabupaten Magetan (sgt).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 60 kali