
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024 Oleh Partai Gelombang Rakyat Indonesia ke Kantor KPU Kabupaten Magetan
kab-magetan.kpu.go.id – Partai Gelombang Rakyat Indonesia Magetan mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Magetan, Minggu (14/5).
Penyambutan berupa pengalungan selendang oleh Plt. Sekretaris KPU Magetan, Ervan Rifai. Selanjutnya, Ketua DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Ali Robert melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Magetan Fahrudin Menjelaskan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Magetan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.
“Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya (excel dan folder zip.” Terangnya.
Adapun Ketua DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Ali Robert menyampaikan bahwa Partai Gelombang Rakyat Indonesia Magetan menyerahkan sebanyak 45 Bakal Calon Anggota DPRD Magetan. (sgt)