Berita Terkini

Evaluasi Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan melaksanakan Rapat Evaluasi Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi  Anggota DPRD Kabupaten Magetan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Kamis (6/4). Anggota KPU Magetan Divisi Teknis Istikah menjelaskan alur histori penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) meliputi proses  Persiapan, Pelaksanaan, Pengumuman, Masukan Dan Tanggapan Masyarakat, Uji Publik, Finalisasi Dan Penetapan, Penyampaian Rancangan Dapil Dan Alokasi Kursi. “Sebelum proses penetapan dapil KPU Magetan sudah melakukan Uji Publik terhadap  Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Magetan dalam Pemilu Tahun 2024 (13/12), Uji Publik kala itu dihadiri Bawaslu Kabupaten Magetan, Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, TNI / Polri, Ketua Fraksi DPRD , Ketua DPRD, Forkopimda, Akademisi, Ormas, OKP, Tokoh Agama / Masyarakat, Perwakilan Pers, Perwakilan Aliansi Kepala Desa Se Kabupaten Magetan,”Terang Istikah. Ditambahkan Perempuan yang pernah Menjadi Anggota Panwaskab Trenggalek ini Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Magetan berdasarkan PKPU 6/ 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum terdapat 6 Dapil dan 45 Kursi meliputi Magetan 1 (7 Kursi) Kecamatan Panekan dan Magetan, Magetan 2 ( 8 kursi) meliputi Kecamatan Barat,Karangrejo, Karas, dan Kartoharjo, Magetan 3 ( 8 kursi) meliputi kecamatan Sukomoro,Bendo dan Maospati, Magetan 4 ( 7 kursi) meliputi kecamatan Takeran, Kawedanan dan Nguntoronadi, Magetan 5 (8 kursi) meliputi kecamatan Parang, Lembeyan, Ngariboyo, Magetan 6 ( 7 kursi) meliputi kecamatan Poncol, Plaosan, Sidorejo. “Dalam Evaluasi ini tentunya ada tiga hal penting yang sudah Kita lakukan yaitu Proses Internalisasi pemahaman Dapil, Sosialisasi serta Publikasi,’Pungkasnya. Ditambahkan Rachmat Efendi Anggota Bawaslu Kabupaten Magetan pentingnya Proses Sosialisasi Tahapan Pemilu yang massif seperti Dapil dengan bahasa yang mudah diterima masyarakat umum. “Tentu dalam semua Tahapan Pemilu KPU harus mampu dengan baik mensosialisasikan kepada masyarakat Magetan dengan bahasa yang ringan dan mudah diterima masyarakat umum, termasuk penjelasan perubahan Dapil di Magetan, Pungkas Pria yang pernah menjadi Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri ini.(sgt)

543 Ribu Pemilih Magetan Masuk dalam DPS Pemilu Tahun 2024

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten dalam Pemilu 2024 bertempat di RM Putra Nirwana, Rabu (5/4). Ketua KPU Magetan Fahrudin menyampaikan Apresiasi setinggi tingginya kepada Pantarlih,PPS,PPK telah melaksanakan proses tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih hingga memasuki tahapan Penetapan Daftar Pemilih Sementara. “Dalam proses hari ini tidak lepas dari kerja kerja Pantarlih,PPS,PPK dalam pemutakhiran data pemilih, tentu Apresiasi Kami berikan pada semua badan adhoc hingga hari ini Kita memasuki Tahapan Penetapan DPS,”Ujar Pria yang pernah menjabat Ketua PPK Bendo ini. Ditambahkan Anggota KPU Magetan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nanik Yasiroh menjelaskan KPU Magetan menetapkan sejumlah 543.000 Pemilih masuk dalam Daftar Pemilih.  “Daftar Pemilih Sementara yang Kami tetapkan hari ini meliputi  265.785 Pemilih Laki-laki, 277.215 Pemilih Perempuan,”Terang Nanik. “Sementara itu terdapat total 2012 TPS dengan rincian 1975 TPS Reguler serta 37 TPS Lokasi Khusus yang berlokasi di Pondok Pesantren Al Fatah Temboro dan Lapas Magetan,” Perempuan Alumni Fakultas Hukum Brawijaya ini.(sgt)

Perkokoh Daya Tahan KPU Hadapi Gugatan Hukum

kpu.go.id - Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU Mochammad Afifuddin didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 di Batam, Selasa (4/4/2023).  Hasyim menyampaikan karena posisi KPU defensif, tidak offensif, menyerang,  mengadukan, melaporkan ataupun menggugat maka kuda-kuda KPU harus semakin kokoh.  “Dengan bimbingan teknis ini tujuannya adalah untuk memperkokoh daya tahan kita sebagai lembaga untuk menghadapi berbagai macam laporan, gugatan maupun permohonan ke berbagai lembaga peradilan,” ucap Hasyim. Hasyim juga berpesan agar setelah mendapat bimtek para peserta dapat terampil dalam menyusun argumentasi, pemetaan permasalahan, hingga penyiapan alat bukti dalam perkara-perkara yang akan dihadapi. “Mari kita manfaatkan bimbingan teknis ini secara maksimal, ini bukan rakor, ini bimbingan teknis maka target akhir pulang dari sini harus terampil, punya keterampilan,” tegas Hasyim. Setelahnya terdapat diskusi panel dengan narasumber Anggota DKPP Muhammad Tio Alamsyah, Kasubdit Penyelenggaraan Pemerintahan Jamdatun Kejaksaan Agung Hari Wahyudi, dan Praktisi Hukum Heru Widodo. Turut hadir jajaran pejabat Eselon II Setjen KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau dan  peserta bimtek gelombang II dari 22 Provinsi. (humas kpu idan/foto: dosen/ed diR) 

KPU Kabupaten Magetan Giat Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai PRIMA

kab-magetan.kpu.go.id - Usai melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), kini KPU Kabupaten Magetan melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan Partai PRIMA yang digelar mulai 1-4 April 2023. Adapun dalam pelaksanaan ini, seluruh jajaran KPU Kabupaten Magetan mulai dari Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag, dan Staf KPU Kabupaten Magetan terjun langsung ke lapangan dengan dibantu oleh PPK beserta PPS Pemilu 2024. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magetan, Istikah menjelaskan bahwa verifikasi faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai PRIMA dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU No. 210 Tahun 2023 yang dilaksanakan pada 1 s/d 4 April 2023..  "Dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan ini kami di KPU Kabupaten Magetan mendapatkan 251 sampel yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Magetan yang harus kita temui dan verifikasi." Ungkap Istikah. Istikah juga menuturkan bahwa dalam verifikasi faktual kali ini, KPU Kabupaten Magetan tidak turun sendirian seperti halnya pada saat verifikasi faktual Oktober 2022 silam. "Kali ini kami mendapatkan tenaga bantuan dari PPK dan PPS. Ini sangat membantu dalam hal mencari lokasi tempat tinggal dari sampel anggota karena PPS dapat membantu kami maupun PPK untuk mengetahui lokasi tepatnya." Jelas Istikah. (br)

Masuki Tahapan Krusial, Plt Sekretaris KPU Kabupaten Magetan Harap Berjalan dengan Sempurna

kab-magetan.kpu.go.id - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Magetan, Ervan Rifai dalam amanat apel pagi, Senin (3/4) berpesan agar jajaran KPU Kabupaten Magetan dapat menjalankan segala kegiatan tahapan di minggu ini dengan sempurna. Hal ini ia sampaikan merujuk dari 2 agenda besar yang harus dilaksanakan pada minggu pertama di bulan April ini. "Yang pertama kita akan dan sedang melaksanakan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai PRIMA sebagai tidaklanjut dari Keputusan KPU no. 210 Tahun 2023. Dan yang kedua, pada Rabu besok kita akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat Kabupaten Magetan beserta Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)." Ungkap Ervan Rifai. Ervan Rifai berharap, seluruh jajaran pegawai yang ada di KPU Kabupaten Magetan dapat mensupport penuh segala macam kebutuhan dalam rangka melancarkan kegiatan tersebut. "Saya berharap teman-teman semua dapat back-up satu sama lain demi kelancaran kegiatan ini." Lanjutnya. Dalam apel pagi yang dilaksanakan di depan halaman kantor sekretariat KPU Kabupaten Magetan ini diikuti oleh Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Magetan, Plt Sekretaris, Kasubbag, staf ASN dan PPN serta siswa magang. (br)

Ketua KPU Kabupaten Magetan Pimpin Langsung Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Prima

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten  Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dipimpin  oleh Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin  yang berdomisili di Kantor di Jln. Cempaka No.73 Desa Tanjungsepreh Maospati Minggu (2/4). Ketua KPU Magetan Fahrudin Menjelaskan Verifikasi faktual terhadap Partai Prima ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan KPU No.210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). "Proses Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang Kami lakukan hari ini dalam kerangka melaksanakan perintah Konstitusi dari KPU yang memerintahkan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan  terhadap Partai Prima di tingkat Kabupaten," terang Fahrudin. Ditambahkan Anggota KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggara Istikah tim verifikator KPU Magetan melaksanakan proses verifikasi, untuk mencocokkan identitas pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dengan dokumen yang ada pada Sistem Informasi Pendaftaran Partai Politik (SIPOL). Adapun dokumen yang dicocokkan meliputi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Tanda Anggota. Selanjutnya, Tim Verifikator juga memastikan jumlah keterwakilan perempuan memperhatikan 30% berdasarkan pengurus perempuan yang hadir. Tim Verifikator memastikan pula objek verifikasi faktual yang lain yaitu kebenaran keterangan domisili kantor tetap Prima Kabupaten Magetan yang digunakan sampai tahapan pemilu berakhir. “Kami melakukan verfikasi Faktual ke Kantor Partai Prima Kabupaten Magetan untuk memverifikasi Kepengurusan Partai Prima seperti identitas pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dengan dokumen yang ada pada Sistem Informasi Pendaftaran Partai Politik (SIPOL). Adapun dokumen yang dicocokkan meliputi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Tanda Anggota,’ Jelas Perempuan yang pernah menjadi Anggota Panwas Kabupaten Trenggalek ini. “Selain itu Kami juga memastikan jumlah keterwakilan perempuan memperhatikan 30% berdasarkan pengurus perempuan serta objek verifikasi faktual yang lain seperti kebenaran keterangan domisili kantor tetap Prima Kabupaten Magetan yang beralamat di di Jln. Cempaka No.73 Desa Tanjungsepreh Maospati ini digunakan sampai tahapan pemilu berakhir, setelah dilakukan verifikasi kepengurusan, KPU Magetan melakukan verifikasi faktual keanggotan terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), “Pungkasnya. Dalam Kegiatan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) hadir pula Bawaslu Kabupaten Magetan yang melaksanakan pengawasan diantaranya Anggota Bawaslu Magetan Muries Subiantoro bersama dengan jajaran Sekretariat.(Sgt)