Berita Terkini

Jelang Rekapitulasi DPSHP, KPU Kabupaten Magetan Gelar Rakor bersama PPK Divisi Data Pemilih

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan gelar rapat koordinasi persiapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran bersama PPK Divisi Data Pemilih, Sabtu (6/5). Rapat koordinasi ini diikuti oleh PPK Divisi Data Pemilih dari 18 Kecamatan di Kabupaten Magetan dan dipimpin oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magetan, Nanik Yasiroh beserta staf subbgaian Perencanaan Data dan Informasi. Dalam rakor ini, Nanik Yasiroh menginstruksikan untuk segera menyelesaikan proses upload data hasil analisis KPU, hasil uji publik, dan hasil pencermatan internal. "Semua data yang sudah dikumpulkan tersebut saya harap segera diupload untuk menghindari kepadatan jelang pleno DPSHP dan agar segera dapat dikonfirmasi kepada PPS." Ujar Nanik Yasiroh. Rapat koordinasi ini juga ditujukan untuk memberikan kesepahaman dengan PPK Divisi Data Pemilih terkait mekanisme pelaksanaan Rapat Pleno DPSHP yang rencananya akan dilaksanakan pada 8 Mei tingkat PPS dan 10 Mei 2023 tingkat PPK mendatang. (br)

Koordinasi Pengajuan Bakal Calon DPRD, KPU Kabupaten Magetan Hadiri Rakor Bawaslu Kabupaten Magetan

 kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menghadiri Rapat Koordinasi tahapan proses pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Magetan untuk Pemilihan Umum 2024 yang diadakan Bawaslu Magetan, Rabu (3/5). Anggota KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Istikah Menyampaikan Tahapan Proses pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Magetan "Dalam tahapan Pengajuan bakal Calon Anggota DPRD Magetan ( red.1 hingga 14 Mei ), Koordinasi dengan Bawaslu Magetan ini sangat penting dalam rangka menyatukan persepsi terhadap regulasi, " Terang Perempuan yang menjadi penyelenggara pemilu tingkat kecamatan ini. " Dalam pengajuan Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPRD kabupaten Magetan harus memenuhi beberapa persyaratan pengajuan Bacalon dan syarat administrasinya, diantaranya yaitu setiap Daerah Pemilihan daftar bakal calon anggota DPRD wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 %," Ujar Istikah. Sementara Anggota Bawaslu Magetan Azis Nuril Huda menjadi penting sebagai pengawas pemilu memahami semua regulasi di setiap Tahapan Pemilu 2024. " Menghadirkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di Rapat Koordinasi hari ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada panwascam agar memahami regulasi, termasuk pada Tahapan Pengajuan Bakal Calon Legeslatif sehingga panwascam mampu memberikan ruang informasi pada masyarakat berbasis regulasi, Ujar Pria kelahiran Plaosan ini. Kegiatan Rapat Koordinasi ini berlangsung dengan dihadiri seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se Kabupaten Magetan (sgt).

Segera Tindaklanjuti Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat Terkait DPS

kab-magetan.kpu.go.id - Panitia Pemungutan Suara di 9 Kecamatan di Kabupaten Magetan hari ini, Selasa (2/5) mengadakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS). Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin berkesempatan untuk melakukan monitoring di kecamatan Karas tepatnya ke desa Kuwon, Temenggungan, dan Temboro dengan didampingi oleh PPK Karas. Adapun Fahrudin memberikan beberapa pesan terhadap Uji Publik DPS ini. Ia berharap kepada PPS agar tetap menindaklanjuti semua tanggapan dan masukan terhadap DPS. "Apapun tanggapan dan masukan masyarakat terkait DPS mohon segera ditindaklanjuti yang mana sudah menjadi tugas kita sebagai penyelenggara Pemilu supaya menghasilkan Data Pemilih yang akurat dan valid." Ungkap Fahrudin. Ia juga menegaskan tentang pentingnya koordinasi dengan pemerintah desa. "Hal ini terkait dengan pemilih yang dinyatakan meninggal. Saya harapkan PPS dan Pemerintah Desa dapat berkoordinasi dengan baik supaya segala macam perubahan dalam data pemilih dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya." Tutup Fahrudin. (br)

Pastikan Uji Publik DPS Berjalan dengan Lancar, KPU Kabupaten Magetan Lakukan Monitoring

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan gelar monitoring pelaksanaan Uji Publik DPS yang digelar di tingkat PPS Desa/Kelurahan, 1-2 Mei 2023. Seluruh jajaran KPU Kabupaten Magetan mulai dari Komisioner hingga Staf turun langsung ke desa untuk melakukan monitoring. "Hari ini dan juga besok kami turun langsung melakukan monitoring ke desa-desa dalam kegiatan Uji Publik DPS. Kami ingin memastikan kegiatan ini dapat dijalankan dengan lancar tanpa ada suatu kendala." Ungkap Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin. Kegiatan Uji Publik DPS ini dimulai dengan sambutan oleh Ketua PPS Desa/Kelurahan, lalu Divisi Data PPS menyampaikan nama-nama yang tercantum dalam DPS yang kemudian Tokoh Masyrakat menanggapi/memberi masukan kepada PPS terkait data meninggal, data orang yang baru mengurus KK, dan data ganda. Adapun dalam kesempatan ini turut mengundang Kepala Desa setempat, PKD, eks Pantarlih, dan juga tokoh masyarakat setempat. Terdapat 9 Kecamatan yang melaksanakan Uji Publik DPS tingkat desa/kelurahan pada 1 Mei 2023 dan 9 Kecamatan yang melaksanakan Uji Publik DPS tingkat desa/kelurahan pada 2 Mei 2023. (br)

Maksimalkan Pelayanan, KPU Kabupaten Magetan Buka Konsultasi Pernik Pencalonan untuk Semua Partai

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan gelar Rapat Koordinasi bersama Partai Politik Tingkat Kabupaten dalam Rangka Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Aula Jalak Lawu KPU Magetan, Senin (1/5). Anggota KPU Magetan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Istikah memastikan semua Partai Politik terlayani dengan baik terkait segala Proses Pencalonan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan. “ Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan rentang waktu 1- 14 MEI 2023, Hari ini merupakan hari pertama Pengajuan, Kami hadirkan semua Partai Politik di Magetan untuk koordinasi bersama, serta memastikan  dan menyamakan persepsi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, semua Pernik Kendala dalam proses Pencalonan ini Kami Komunikasikan sedini mungkin “ Terang Perempuan yang pernah Menjadi Anggota Panwascam Kecamatan Ngariboyo ini. Ditambahkan Kepala Sub bagian Teknis dan Hupmas KPU Magetan  terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan . “Untuk semua Partai Politik perlu Kami sampaikan terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan, Data Partai Politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan meliputi Kepengurusan Partai Politik pada Tingkat Pusat, Provinsi ,Kabupaten/Kota dan Kecamatan, Keterwakilan Perempuan pada Kepengurusan Kepengurusan Partai Politik pada Tingkat Pusat, Provinsi ,Kabupaten/Kota dan Kecamatan, Keanggotaan Partai Politik, Domisili Kantor Tetap Untuk Kepengurusan Partai Politik pada Tingkat Pusat, Provinsi ,Kabupaten/Kota dan Kecamatan, “Ujar Pria Kelahiran Bendo ini.(sgt)

Jelang Tahapan Pencalonan, KPU Jatim Kembali Gelar Rakor Persiapan Penerimaan Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Usai Cuti Lebaran

jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) langsung tancap gas usai cuti idul fitri. Jelang tahapan pencalonan, KPU Jatim kembali menggelar rakor persiapan penerimaan pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD kabupaten/kota. Rakor diselenggarakan bersama dengan 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Masing-masing terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Teknis Penyelenggaan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. Dijadwalkan akan berlangsung selama dua hari ke depan, hingga 30 Mei 2023. Bertempat di Kantor KPU Kota Probolinggo, Jl. Panglima Sudirman Nomor 514 Kota Probolinggo. Ketua KPU Jatim Choirul Anam saat membuka Rakor, memberikan penekanan pentingnya tahapan tersebut. “Sesuai aturan masa pengajuan Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pendaftaran Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023,” ujar Anam. Anam kembali mengingatkan, bahwa dalam proses penerimaan pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU. Sebab dimungkinkan akan ada banyak masukan dan negosiasi dari pihak eksternal yang kemudian perlu disikapi oleh KPU. “Nah, dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota harus mampu membuat argumentasi ketika ada kesepakatan di luar konteks Peraturan KPU. Tentu berpedoman pada regulasi kepemiluan kita sehingga berbagai masalah dan perbedaan pendapat dapat diselesaikan,” tegas Anam. Ia melanjutkan, sesuai dengan aturan tata kerja KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota bertugas mengkoordinasikan, melaksanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melakukan supervisi terhadap daerah pemilihan dan alokasi kursi, verifikasi partai politik, pencalonan peserta pemilu yang akan menjadi diskusi pada hari ini, dana kampanye, pemungutan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan Pergantian Antar Waktu (PAW). “Artinya, divisi teknis sebagai pengampu pencalonan juga perlu mengkoordinasikan berbagai hal dengan divisi yang lain, misal terkait dengan keteranganbacalon sebagai daftar pemilih,” ujar Anam. Terakhir, Anam juga memastikan agar seluruh infrastruktur lokal masing-masing daerah dipersiapkan dengan baik, baik berupa sarana maupun prasarana. Sesi pertama rakor, usai pengarahan umum dari komisioner KPU Provinsi, peserta berkesempatan diskusi dengan Bawaslu Jatim terkait dengan proses pengawasaan tahapan pencalonan. Diskusi berjalan gayeng dengan Narasumber Anggota Bawaslu Jatim Rusmi Fahrizal Rustam. “Ada beberap hal dalam persyaratan administrasi pencalonan yang mungkin menjadi perhatian, di antaranya terkait ijazah SMA/sederajat, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah, penulisan nama yang tidak sesuai KTP, Putusan MK Nomor 87, serta jabatan atau profesi yang harus mengundurkan diri,” papar Rusmi menyampaikan sejumlah poin penting. Turut hadir dalam rakor dari KPU Jatim, Anggota Insan Qoriawan, dan Gogot Cahyo Baskoro. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, Kasubbag Partisipasi Masyarakat Prahastiwi KS, serta jajaran Staf bagian terkait.*** (AFN/Fto. Sekti)