
Pastikan Proses Pencalonan DPRD Berjalan Lancar, KPU Kabupaten Magetan Samakan Persepsi dengan Pihak Terkait
kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetangelar Rapat Koordinasi bersama Instansi Terkait dalam rangka Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di RM.Harmada, Jumat (28/4). Anggota KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Istikah menegaskan dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD KPU Magetan mengedepankan Prinsip Prinsip Melayani. “Tentunya kehadiran Instansi terkait ini dalam ihktiar Kami menyamakan persepsi, beberapa berkas syarat pencalonan dkeluarkan oleh Instansi lain, tentunya Proses Pencalonan ini diharapkan para bakal calon terlayani dengan baik." Ungkapnya. “Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Magetan dimulai 1 hingga 14 Mei 2023, tentunya Kegiatan Rakor hari ini Kami ingin menyamakan Persepsi dengan Instansi terkait, sehingga Para Bakal Calon terlayani dengan baik dalam proses pemenuhan persyaratan berkas berkas yang dikeluarkan beberapa Instansi terkait, pasca Rapat Koordinasi ini Kami juga akan segera mengkomunikasikan Kembali dengan Partai Politik,” Terang Istikah. Ditambahkan Anggota KPU Magetan Nur Salam terkait beberapa potensi kendala dalam Proses Pemenuhan Berkas Pencalonan perlu terkomunikasikan dari awal. “Tentu ada beberapa potensi kendala yang perlu Kami Komunikasikan terkait beberapa hal dengan pihak terkait seperti Bagaimana Proses Legalisir Ijasah bagi Bakal Calon yang Sekolahnya sudah tutup, Ijasahnya hilang atau rusak, juga syarat lain yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit Terang Pria Kelahiran Kediri ini. “Beberapa hal terkait surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan apabila ada Potensi Bakal Calon berstatus mantan Narapidana, hal hal ini perlu Kami antisipasi dan Komunikasikan dengan Pengadilan dan Instansi terkait lainnya, Karena Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa, Pungkas Pria Mantan Wartawan TvOne ini. Turut Hadir di Rapat Koordinasi ini diantaranya Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resort, Kementrian Agama, Kepala Rutan, , Dinas Kesehatan, Cabang Dinas Pendidikan, Direktur Rumah Sakit Sayidiman Magetan.(sgt).