Berita Terkini

Pastikan Proses Pencalonan DPRD Berjalan Lancar, KPU Kabupaten Magetan Samakan Persepsi dengan Pihak Terkait

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetangelar Rapat Koordinasi bersama Instansi Terkait dalam rangka Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di RM.Harmada, Jumat (28/4). Anggota KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Istikah menegaskan dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD KPU Magetan mengedepankan Prinsip Prinsip Melayani. “Tentunya kehadiran Instansi terkait ini dalam ihktiar Kami menyamakan persepsi, beberapa berkas syarat pencalonan dkeluarkan oleh Instansi lain, tentunya Proses Pencalonan ini diharapkan para bakal calon terlayani dengan baik." Ungkapnya. “Pengajuan Bakal Calon Anggota  DPRD Kabupaten Magetan dimulai 1 hingga 14 Mei 2023, tentunya Kegiatan Rakor hari ini Kami ingin menyamakan Persepsi dengan Instansi terkait, sehingga Para Bakal Calon terlayani dengan baik dalam proses pemenuhan persyaratan berkas berkas yang dikeluarkan beberapa Instansi terkait, pasca Rapat Koordinasi ini Kami juga akan segera mengkomunikasikan Kembali dengan Partai Politik,” Terang Istikah. Ditambahkan Anggota KPU Magetan Nur Salam terkait beberapa potensi kendala dalam Proses Pemenuhan Berkas Pencalonan perlu terkomunikasikan dari awal. “Tentu ada beberapa potensi kendala yang perlu Kami Komunikasikan terkait beberapa hal dengan pihak terkait seperti Bagaimana Proses Legalisir Ijasah bagi Bakal Calon yang Sekolahnya sudah tutup, Ijasahnya hilang atau rusak, juga syarat lain yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit Terang Pria Kelahiran Kediri ini. “Beberapa hal terkait surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan apabila ada Potensi Bakal Calon berstatus mantan Narapidana, hal hal ini perlu Kami antisipasi dan Komunikasikan dengan Pengadilan dan Instansi terkait lainnya, Karena Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa, Pungkas Pria Mantan Wartawan TvOne ini. Turut Hadir di Rapat Koordinasi ini diantaranya Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resort, Kementrian Agama, Kepala Rutan, , Dinas Kesehatan, Cabang Dinas Pendidikan, Direktur Rumah Sakit Sayidiman Magetan.(sgt).

KPU Kabupaten Magetan Lantik Pengganti Antar Waktu PPK

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan melakukan pelantikan terhadap Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan Ngariboyo, Kamis (27/4)  di Aula Jalak Lawu KPU Magetan. Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin menjelaskan terkait kegiatan Pelantikan terhadap Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan karena beberapa hal yang menurut regulasi diperbolehkan, mengacu pada Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc. "Pemberhentian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, KPPS dan Pantarlih diberhentikan karena: meninggal dunia; berhalangan tetap; mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau diberhentikan dengan tidak hormat." Ujar Fahrudin.   “Adapun hari ini kita melakukan kegiatan pelantikan terhadap Pengganti Antar Waktu Panitia Pemilihan Kecamatan Ngariboyo atas nama Sugeng Budi Wiyono menggantikan Saiful Fandi. Tentunya PAW PPK terlantik segera menyesuaikan ritme kerja tahapan Pemilu yang sudah berjalan serta segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait.” Pungkas Pria alumni IAIN Wali Songo Semarang  ini.  Pelantikan PAW PPK ini berjalan dengan lancar dengan menghadirkan saksi yakni Komisioner KPU Kabupaten Magetan dan juga PPK Ngariboyo juga turut hadir menyaksikan pelantikan tersebut. (sgt)

Marathon Sosialisasi Jelang Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Magetan

kab-magetan.kpu.go.id - Pasca menggelar bimbingan teknis Sistem Informasi Pencalonan (SILON)  Anggota DPRD Kabupaten Magetan pada Peserta Pemilu 2024, di hari yang sama, Selasa (18/4) KPU Kabupaten Magetan melanjutkan Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Magetan bersama pihak pihak terkait dalam proses pencalonan. Ketua KPU Magetan Fahrudin dalam sambutan sosialisasi tersebut berharap pihak pihak terkait mulai membangun Komunikasi serta Koordinasi intensif terkait tahapan Pencalonan. “Dalam Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Magetan Pemilu 2024 ini perlunya Koordinasi serta komunikasi intensif, pihak pihak terkait pada kesempatan sosialisasi hari ini kami undang untuk menyamakan persepsi karena beberapa berkas pencalonan merupakan produk Lembaga lain seperti surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan , surat kesehatan yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit dan berkas lainnya dari Lembaga instansi lain sehingga tahapan pencalonan berjalan dengan baik, termasuk bila ada perubahan regulasi terkini bisa terkomunikasikan dari awal dengan baik,” Terang Pria yang pernah menjabat Ketua PPK Bendo ini.   “Ada tiga hal yang perlu menjadi pencermatan terkait berkas bakal calon dalam tahapan Pencalonan ini yaitu berkas Ada, Lengkap, dan Sesuai,”Pungkas Pria alumni IAIN Wali Songo Semarang ini. Sementara itu Anggota KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Istikah menyampaikan isu strategis Tahapan Pencalonan Anggota DPRD terkait Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon, Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon, Pengajuan Bakal Calon, Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Percematan Daftar Calon Sementara/ DCS dan Daftar Calon Tetap/ DCT, Tahapan dan Jadwal Pencalonan. “ Peraturan KPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum terkait Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota rentang waktu  1 - 14 Mei 2023, tentu menjelang Pencalonan ini Kami lakukan koordinasi serta komunikasi intensif dengan semua Partai Politik termasuk mengkomunikasikan regulasi terkini nya nanti,Ujar Perempuan Kelahiran Trenggalek ini.(sgt)

Tetap On-Call Melayani, KPU Kabupaten Magetan Laksanakan Apel Pelepasan Cuti

kab-magetan.kpu.go.id - Jelang cuti Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, KPU Kabupaten Magetan melaksanakan apel pelepasan cuti bertempat di halaman kantor Sekretariat KPU Kabupaten Magetan. Apel ini diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat  KPU Kabupaten Magetan, mulai dari Pelaksana Tugas Sekretaris, Kasubbag, dan Staf ASN maupun PPNPN. Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Magetan, Ervan Rifai hadir sebagai Pembina Apel. Dalam amanatnya, Ervan Rifai tuntut jajaran KPU Kabupaten Magetan untuk selalu on-call 24 jam walaupun sedang dalam suasana cuti lebaran. "Teman-teman saya harapkan tetap on-call kapanpun KPU Kabupaten Magetan butuhkan, karena kita masih dalam masa tahapan." Ungkapnya. Ia menambahkan bahwa pada saat cuti lebaran-pun, KPU Kabupaten Magetan tetap menjalankan persiapan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Magetan. "Maka dari itu, untuk tetap melayani teman-teman dari parpol yang mungkin nanti hendak konsultasi ke KPU Kabupaten Magetan, kita akan mengadakan piket bergilir di setiap harinya saat cuti lebaran. Saya harap dapat dijalankan dengan baik." Jelas pria yang juga menjabat sebagai Kasubbag Rendatin. (br)

Jelang Pencalonan DPRD, KPU Kabupaten Magetan Gelar Bimtek SILON

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan gelar Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Anggota DPRD Kabupaten Magetan pada Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula Jalak Lawu, Selasa (18/4). Ketua KPU Magetan Fahrudin dalam sambutan Bimtek yang menghadirkan Operator Silon Partai Politik menjelaskan Pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait dalam Tahapan Pencalonan ini. “Kami melakukan Komunikasi intensif dengan beberapa instansi  terkait dalam  Tahapan Pencalonan ini, beberapa berkas pencalonan merupakan produk lembaga lain seperti surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan terkait bakal calon, surat kesehatan yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit dan berkas lainnya dari Lembaga instansi lain,Terang Pria Kelahiran Wonogiri ini. “Ada tiga hal yang perlu menjadi pencermatan terkait berkas bakal calon yaitu berkas Ada, Lengkap, dan Sesuai,”Pungkas Pria alumni IAIN Wali Songo Semarang ini. Sementara itu Kepala Subbag Teknis dan Hupmas KPU Magetan Priyo Susilo dalam acara Bimbingan Teknis tersebut menyampaikan hal hal teknis terkait Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), hal hal terkait tool di Aplikasi ini disampaikan utuh Operator Silon KPU Magetan Ridho Dwianto. (sgt).

PPK Wajib Pegang Teguh Etika Penyelenggara Pemilu

kab-magetan-kpu.go.id – Berhimpitan dengan Tahapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Magetan perkuat Pengawasan Internal Dalam Rangka Penegakan Etik Badan Adhoc dengan mengadakan Rapat Koordinasi bersama seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan di RM. Nirwana Senin (17/4). Anggota KPU Magetan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM Nur Salam berpesan Penyelenggara Pemilu untuk senantiasa berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. “Pelaksanaan prinsip Penyelenggaraan Pemilu senantiasa menjaga Integritas dan profesionalitas, PPK harus mampu memegang teguh prinsip prinsip Integritas yaitu Mandiri, Jujur, Adil serta Akuntable, Terang Eks Wartawan TvOne ini. Ditambahkan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Magetan Ismangil terkait mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc . “Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan satu kesatuan landasan norma  moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilihan umum yang wajib , dilarang, patut  atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan, Jelas Pria yang pernah menjabat sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Magetan ini.  “Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran etika  Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji  sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu, tentu upaya upaya prefentif harus menjadi pegangan bagi semua Penyelenggara Pemilu ,”Pungkas Pria Kelahiran Panekan ini.(sgt)