Berita Terkini

PPK Presentasikan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menggelar Rapat Koordinasi Penyampaian Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 Kecamatan se-Kabupaten Magetan, Minggu (12/11). Ketua KPU Magetan Fahrudin Menekankan ke Jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Masa Kampanye untuk Konsentrasi Penuh di semua Titik Kampanye. “Antara 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 selama 75 hari masa Kampanye PPK perlu teliti serta Konsentrasi penuh di wilayahnya masing masing ,”Terang Pria Kelahiran Wonogiri ini. Ditambahkan Anggota KPU Magetan Divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih dan SDM Nur Salam  terkait Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di 18 titik Kecamatan di Magetan. “ Beberapa irisan lokasi antar Kecamatan terkait Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye perlu kiranya antar PPK beda Kecamatan saling dikomunikasikan,”Jelas Pria Mantan Wartawwan TvOne ini. “Tentu Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye ini tetap memperhatikan Regulasi setempat yang mengaturnya, semisal ada Peraturan Desa dengan pertimbangan tertentu terdapat lokasi yang harus bersih dari APK,Imbuhnya. Ketua Bawaslu Magetan Muhamad Kilat Adinugroho yang berkesampatan hadir berharap Penyelenggara Pemilu menjaga Netralitas sebagai Penyelenggara Pemilu “Netralitas Penyelenggara Pemilu perlu dipedomani dalam menciptakan Demokrasi Sehat di Kabupaten Magetan,”Jelas Pria yang pernah menjabat Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Magetan ini. (sgt)

Maknai Hari Pahlawan Nasional, KPU Kabupaten Magetan Gelar Upacara Peringatan

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional, Jumat (10/11). Bertempat di halaman depan Aula Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan, upacara ini diikuti oleh seluruh jajaran di KPU Kabupaten Magetan mulai dari Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, hingga staf ASN dan PPNPN. Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin hadir bertindak sebagai Pembina Upacara. Dalam kesempatan kali ini, Fahrudin membacakan amanat dari Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini. Adapun upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional tahun 2023 ini mengusung tema “Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa dalam Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan”. "Tema ini diangkat melalui renungan yang mendalam untuk menjawab ancaman penjajahan modern yang kian nyata." Ungkap Fahrudin. Fahrudin juga mengajak seluruh generasi penerus bangsa untuk melanjutkan perjuangan para pahlawan. "Inilah tantangan yang sesungguhnya bagi generasi penerus untuk mengelola kekayaan alam dan juga potensi penduduk Indonesia bagi kejayaan bangsa dan negara." Tutupnya. (br)

KPU Kabupaten Magetan Terima Logistik Pemungutan Suara Pemilu 2024 Berupa Bilik Suara

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan resmi menerima logistik pemungutan suara untuk Pemilu 2024, Selasa (7/11) bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Magetan. Divisi Rendatin sekaligus sebagai Plh. Ketua KPU Kabupaten Magetan, Nanik Yasiroh menuturkan bahwa KPU Kabupaten Magetan menerima logistik berupa bilik suara dengan jumlah 8.048 bilik suara. "Jumlah tersebut datang hari ini dengan diantar oleh 2 truk dan langsung kami pindahkan ke Gudang Logistik kami." Ungkap Nanik Yasiroh. Nanik Yasiroh juga menjelaskan bahwa Gudang Logistik KPU Kabupaten Magetan telah dipastikan memenuhi standar sesuai peraturan yang berlaku. "Gudang Logistik yang beralamatkan di Desan Baron Kecamatan Magetan ini sudah dipastikan memenuhi standar untuk menjadi gudang penampungan logistik untuk pemungutan suara Pemilu 2024 terlebih dengan letaknya yang sangat strategis dan tak jauh dari kantor KPU Kabupaten Magetan." Ungkapnya. Dalam proses penerimaan logistik kali ini, ikut mendampingi dari pihak Bawaslu Kabupaten Magetan dan juga mendapatkan pengamanan khusus dari Polres Magetan serta Polsek Magetan. (br)

Hadirkan PPK, KPU Kabupaten Magetan Rakor Penentuan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

kab-magetan.kpu.go.id - Senin, (6/11) KPU Kabupaten Magetan menggelar Rapat Koordinasi Penentuan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Magetan. Anggota KPU Magetan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nanik Yasiroh menyampaikan output dari Rapat Koordinasi ini adalah Surat Keputusan terkait titik lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye/ APK. “Setelah PPK dan PPS berkoordinasi dengan Pemerintah sesuai tingkatannya terkait Titik Lokasi Pemasangan APK maka segera ditindaklanjuti dengan memerbitkan Berita Acara terkait hal tersebut,” Demikian disampaikan Perempuan yang pernah menjadi Anggota PPK Kecamatan Bendo ini. Anggota KPU Magetan Divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih dan SDM Nur Salam Menambahkan  terkait Metode Kampanye Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka, Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, Media Sosial, Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, Rapat umum, Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon,  Serta Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “PPK segera melakukan Rapat Koordinasi dengan Pihak Pemerintah sesuai tingkatannya memastikan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, daerah sepanjang jalan mana yang diperbolehkan terpasang APK harus dikoordinasikan dengan pihak terkait,”Tutur Pria Kelahiran Kediri ini. Kegiatan Rapat Koordinasi  Penentuan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye ini diikuti Seluruh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dilanjutkan dengan Pemberian Apresiasi atas dukungan PPK se Kabupaten Magetan atas Suksesnya Pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 berupa Piagam Penghargaan dengan beberapa Kategori . (sgt)

KPU Kabupaten Magetan Sosialisasi Dana Kampanye serta Approval Validasi Surat Suara

kab-magetan.kpu.go.id - Kamis (2/11) KPU Kabupaten Magetan sosialisasi terkait Dana Kampanye serta Approval Validasi Surat Suara Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Magetan. Ketua KPU Magetan Fahrudin berharap Partai Politik  teliti saat melakukan Approval Validasi Surat Suara Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Magetan. “Kami persilahkan dicek dengan teliti terkait penulisan nama caleg di surat suara termasuk gelar, ejaan, nomor urut Partai diselaraskan dengan yang ada di Silon,” Jelas Pria yang alumni IAIN Wali Songo Semarang ini. Anggota KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggara Istikah meyampaikan terkait Sumber Dana Kampanye . “Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten bersumber dari Partai Politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain,”Terang Perempuan yang pernah menjadi Anggota Panwascam Kecamatan Ngariboyo ini. “kegiatan kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye,”Imbuhnya. Kegiatan Sosialisasi Dana Kampanye dilanjutkan dengan Persetujuan Approval Validasi Surat Suara Daftar Calon Tetap Anggota DPRD oleh Partai Politik se Kabupaten Magetan.(sgt)

KPU Kabupaten Magetan Edukasi Kampanye bersama Bawaslu Kabupaten Magetan

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menghadiri Sosialisasi dan Edukasi Menjelang Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Magetan bersama Partai Politik serta Instansi terkait, Rabu (1/11). Anggota KPU Magetan Divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih dan SDM Nur Salam Menjelaskan  terkait Metode Kampanye meliputi Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka, Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, Media Sosial, Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, Rapat umum, Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon, Serta Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “ Tahapan Kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, Jadwal Tahapan Kampanye dimulai dari  tanggal 28 November 2023 Hingga 10 Februari 2024,”Jelas Pria yang pernah menjadi Wartawan TvOne ini. “ Pertemuan Terbatas Untuk Tingkat Kabupaten Paling banyak 1.000 (seribu) orang, yang boleh dipasang dan atau dibawa bendera, tanda gambar, atau atribut Peserta Pemilu dan/atau bahan Kampanye Pemilu, dapat juga dilaksanakan di dalam ruangan atau di gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui Media Daring, Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan  tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan  tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu,  Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya,”Imbuhnya. Anggota Bawaslu Magetan Purwanto menambahkan dalam melakukan tugasnya bawaslu melakukan langkah ACT ( Awasi, Cegah dan Tindak ).         “ ‘AWASI’ Bawaslu melakukan pengawasan disetiap tahapan pemilihan umum tahun  2024, ‘CEGAH’ Jika terdapat potensi pelanggaran pemilihan umum, bawaslu melakukan     pencegahan melalui saran perbaikan, ‘TINDAK’ Bawaslu melakukan penindakan terhadap dugaan     pelanggaran yang berasal dari temuan atau laporan, Tentu semangat Kami pada upaya Pencegahan pelanggaran baik itu pelanggaran Administrasi Pemilu, Pidana Pemilu, Etik Pemilu, Terang Pria yang pernah menjadi Anggota Panwascam Plaosan ini. (sgt)