Berita Terkini

KPU Kabupaten Magetan Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila

kab-magetan.kpu.go.id - Peringati Hari Kesaktian Pancasila, seluruh jajaran KPU Kabupaten Magetan menggelar upacara peringatan yang dilaksanakan di halaman depan kantor KPU Kabupaten Magetan, Minggu (1/10). Turut mengikuti upacara ini Anggota KPU Kabupaten Magetan, Pelaksana Tugas Sekretaris, Kasubbag, hingga Staf ASN dan PPNPN. Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin bertindak sebagai Pembina Upacara. Dalam kesempatan kali ini turut dibacakan ikrar oleh Fahrudin. "Kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia." Ungkapnya. Sementara itu usai upacara, Fahrudin menyampaikan kepada jajarannya untuk selalu berpegang pada Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara. “Selamat Hari Kesaktian Pancasila di tahun 2023 ini, dengan semangat memperingati Hari Kesaktian Pancasila mari kita jadikan Pancasila sebagai dasar hidup, pedoman hidup kita dan Indonesia maju berlandaskan Pancasila,” tegas Fahrudin. (br)

Keterbukaan Informasi Publik Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id − Masih dalam Rapat Koordinasi Nasional Kehumasan dan PPID Tahun 2023, di Kelas B1 dan B2 peserta terdiri atas Kabag KPU provinsi dan Kasubbag KPU/KIP kabupaten/kota dengan tema diskusi “Pengelolaan PPID”.  Bertindak selaku narasumber Kelas B1, Handoko Agung Saputro, Anggota Komisi Informasi Pusat dengan materi “Kebijakan Pelayanan Informasi di Masa Tahapan Pemilu 2024” dan Arbain (Tera Consulting) dengan materi,” Keterbukaan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum”.  Sedangkan narasumber Kelas B2, Fathul Ulum, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat dengan materi berjudul “Standar Layanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan” dan Ahmad Hanafi (Tera Consulting) dengan materi,”Keterbukaan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum”. “Informasi pemilihan umum dan informasi pemilihan selanjutnya disebut informasi pemilu dan pemilihan adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan dalam rangka tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan sebagaimana Perki Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi pemilu dan pemilihan,” jelas Handoko.  Selanjutnya Handoko membeberkan jenis-jenis informasi berkala KPU, informasi tersedia setiap saat penyelenggra pemilu, informasi serta–merta penyelenggara pemilu informasi pemilu dan pemilihan yang dikecualikan. Dia juga memberikan contoh kasus-kasus penyelesian sengketa informasi di Komisi Informasi. Sementara Arbain dan Hanafi berharap dalam konteks transparansi KPU dan Pemilu setidaknya berdampak dalam hal meningkatnya kepercayaan publik dan partisipasi publik pada kegiatan dan program KPU, kesadaran politik publik dilihat dari angka partisipasi pemilu, juga dapat menumbuhkan berbagai riset/kajian, termasuk tumbuhnya percakapan publik atas pemilu berbasis data dan rasionalitas serta meminimalkan misinformasi, malinformasi, dan Disinformasi.Selanjutnya dijelaskan juga implementasi UU KIP di lingkungan KPU melalui PPID. Fathul Ulum pda kesempatan berikutnya mengingatkan masalah yang berpotensi muncul terkait Informasi yang dikecualikan. KIP menyarankan KPU Pusat maupun KPU provinsi untuk mulai mengidentifikasi, mana data yang masuk kategori dikecualikan dan mana data yang tidak. Informasi Pemilu dan Pemilihan dapat diperoleh secara cepat dan tepat untuk menjaga kemanfaatan/nilai guna informasi. “Penting bagi KPU RI dan KPU provinsi untuk melakukan identifikasi ini. Sehingga ketika ada pihak yang minta informasi, sudah ada kitab pegangannya.  Setidaknya punya warning untuk tahap yang belum berjalan dan bukan saat orang meminta informasi baru tergopoh-gopoh  mengidentifikasinya. KI akan mendukung KPU,” tutup Fathul.[humas kpu ri/foto humas kpu ri/ed dio]   Repost KPU RI : Keterbukaan Informasi Publik Pemilu 2024 - KPU

KPU Kabupaten Magetan Dampingi Proses Pemungutan Suara Pilketos SMK Negeri 2 Magetan

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan terus bergerak memberikan pemahaman kepemiluan pada Pemilih Pemula. Rabu, (27/9) KPU Kabupaten Magetan melakukan pendampingan langsung pada Proses Pemilihan Ketua OSIS (Pilketos) SMK Negeri 2 Magetan. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magetan, Ismangil berharap proses Pemilihan Ketua OSIS ini menjadi media terbaik mengenalkan siswa pada proses suksesi kepemimpinan dalam Pemilu. “2024 tahun Pemilu, tentunya Kami akan terus menyisir Pemilih Potensial dalam Pemilu nanti agar Prosentasi pengguna hak pilih dalam Pemilu makin meningkat utamanya Pemilih Pemula, dalam Pilketos hari ini menjadi media yang baik untuk membuat siswa memahami proses kepemiluan,” Ujarnya. ”Pendampingan hari ini untuk memastikan siswa memahami alur tahapan Proses Pemilihan Ketua OSIS (Pilketos) berjalan demokratis sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama, ini penting agar siswa memahami cara mengelola perbedaan/konflik tanpa gesekan tentunya para siswa selain paham alur proses Pilketos juga langsung bisa praktek bagaimana menjadi panitia penyelenggara, membagi tugas tim serta mengasah langsung kemampuan berorganisasi mereka." Imbuhnya. Adapun sebelum pelaksanaan Pilketos, Ismangil terlebih dahulu memberikan penyampaian materi terkait demokrasi dan kepemiluan terhadap seluruh pelajar SMK Negeri 2 Magetan. (br)

Sosialisasi dan Edukasi Pemilu 2024, KPU Hadirkan Meta dan Youtube

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan hadir pada Rapat Koordinasi Nasional Kehumasan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang di selenggarakan KPU Republik Indonesia di Kota Tangerang, Selasa (26/9). Pada hari kedua rakor ini diisi oleh pemateri dari trainer meta Niko Atmadja memaparkan 3 hal seperti keamanan akun, pengukuran keberhasilan dan pembentukan komunitas. Adapun pemateri lainnya seperti Dr. Hasyim Gautama menyebut bahwa peran GPR penting untuk menjaga citra dan stabilitas pemerintahan. Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Gede Narayana menyebut KPU harus menyediakan beberapa informasi Pemilu secara berkala. "Penyelenggara Pemilu wajib menyediakan setiap saat Informasi Pemilu dan Pemilihan sekurang-kurangnya terdiri dari; daftar informasi khusus Pemilu dan Pemilihan, peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, dokumen pendukung dalam penyusun peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, nota kesepahaman, perjanjian dengan pihak ketiga terkait penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan; dan informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan." Ungkapnya. Adapun dalam Rapat Koordinasi Nasional ini KPU Kabupaten Magetan diwakili oleh Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Nur Salam serta Kepala Sub Bagian Tekmas, Priyo Susilo. (br)

Rapat Koordinasir Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Magetan untuk Pemilu 2024

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan gelar Rapat Koordinasi bersama Partai Politik Tingkat Kabupaten dalam rangka Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Magetan untuk Pemilu 2024, Senin (25/9). Ketua KPU Magetan Fahrudin berharap Partai Politik selalu membangun Komunikasi intensif terhadap Tahapan Pencalonan Anggota DRPD Magetan. ‘Pada 3 November 2023 Penetapan DCT, Maka Rapat Koordinasi ini untuk memastikan koordinasi pencalonan tidak ada kendala. Ujar Pria Mantan Ketua PPK Bendo ini. Anggota KPU Magetan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Istikah berharap Partai Politik mencermati tahapan Pencalonan yang sudah, sedang serta yang akan berjalan. ‘Jadwal Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Magetan pencermatan rancangan DCT 24 september hingga 3 Oktober 2023, Verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan DCT 4 hingga 18 Oktober 2023, Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi terhadap Penggantian Calon pada masa pencermatan DCT 19 hingga 23 Oktober 2023, sedangkan Penyusunan DCT 24 Oktober hingga 2 November , untuk Penetapan DCT 3 November 2023, Terang Perempuan yang pernah menjadi Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan Ngariboyo ini.(sgt)

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Kabupaten Magetan Berikan Pengalaman Pemungutan Suara Bagi Pelajar SMA Negeri 1 Sukomoro

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan hadir sebagai narasumber pada Sosialisasi Pendidikan Politik yang diselenggarakan oleh Bakesbangpol Kabupaten Magetan di SMA Negeri 1 Sukomoro, Kamis (21/9). Sosialisasi yang mengambil tema "Kami Pemilih Pemula Siap Menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024" ini diikuti oleh seluruh pelajar kelas 12 SMA Negeri 1 Sukomoro. Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM0 KPU Kabupaten Magetan, Nur Salam berkesempatan hadir untuk mengisi sosialisasi tersebut dengan dibantu oleh staf serta PPK Sukomoro. Dalam penyampaian materinya, Nur Salam mendorong pelajar kelas 12 SMA Negeri 1 Sukomoro untuk datang ke TPS pada Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 nanti. "Tentu adik-adik semua yang kelas 12 ini adalah dikategorikan sebagai pemilih pemula yang mana sudah dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 nanti. Jadi dimohon untu benar-benar datang ke TPS pada 14 Februari yang mana kalian dapat memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan pilihan kalian masing-masing." Pesan Nur Salam. Usai pemberian materi, pelajar SMA Negeri 1 Sukomoro diberikan pembekalan terkait simulasi pemungutan suara di TPS. Terdapat beberapa pelajar yang menjadi Penyelenggara Pemungutan Suara dan juga beberapa menjadi masyarakat yang memberikan suara. Satu persatu pelajar yang menjadi sukarelawan mendapatkan surat suara yang kemudian akan dicoblos di bilik suara dan surat suara tersebut dimasukkan ke kotak suara hingga mencelupkan jari kelingking ke tinta tanda sudah memilih. Terakhir, dilaksanakan simulasi penghitungan suara dengan membuka surat suara satu persatu. Usai simulasi selesai dilaksanakan, acara diakhiri dengan foto bersama. (br)