Berita Terkini

KPU Kabupaten Magetan Edukasi Kampanye bersama Bawaslu Kabupaten Magetan

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menghadiri Sosialisasi dan Edukasi Menjelang Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Magetan bersama Partai Politik serta Instansi terkait, Rabu (1/11).

Anggota KPU Magetan Divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih dan SDM Nur Salam Menjelaskan  terkait Metode Kampanye meliputi Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka, Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, Media Sosial, Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, Rapat umum, Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon, Serta Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“ Tahapan Kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, Jadwal Tahapan Kampanye dimulai dari  tanggal 28 November 2023 Hingga 10 Februari 2024,”Jelas Pria yang pernah menjadi Wartawan TvOne ini.

“ Pertemuan Terbatas Untuk Tingkat Kabupaten Paling banyak 1.000 (seribu) orang, yang boleh dipasang dan atau dibawa bendera, tanda gambar, atau atribut Peserta Pemilu dan/atau bahan Kampanye Pemilu, dapat juga dilaksanakan di dalam ruangan atau di gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui Media Daring, Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan  tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan  tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu,  Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya,”Imbuhnya.

Anggota Bawaslu Magetan Purwanto menambahkan dalam melakukan tugasnya bawaslu melakukan langkah ACT ( Awasi, Cegah dan Tindak ).        
“ ‘AWASI’ Bawaslu melakukan pengawasan disetiap tahapan pemilihan umum tahun  2024, ‘CEGAH’ Jika terdapat potensi pelanggaran pemilihan umum, bawaslu melakukan     pencegahan melalui saran perbaikan, ‘TINDAK’ Bawaslu melakukan penindakan terhadap dugaan     pelanggaran yang berasal dari temuan atau laporan, Tentu semangat Kami pada upaya Pencegahan pelanggaran baik itu pelanggaran Administrasi Pemilu, Pidana Pemilu, Etik Pemilu, Terang Pria yang pernah menjadi Anggota Panwascam Plaosan ini. (sgt)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali