Berita Terkini

KPU Kabupaten Magetan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menggelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kabupaten Magetan, dengan menghadirkan Pemilih TPS 09 Kelurahan Ringinagung, Rabu (31/1).

Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin berharap kegiatan simulasi ini dicermati setiap rangkaian urutannya untuk memastikan kegiatan di hari pemungutan suara 14 Februari 2024 berjalan sesuai regulasi. “Untuk lebih memantapkan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, terutama terhadap kami sebagai penyelenggara Pemilu, maka kami melaksanakan kegiatan  simulasi ini bersama PPK, tentu agar ada pemahaman yang sama antara penyelenggara Pemilu terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS nanti,” katanya.

Fahrudin mengharap kegiatan simulasi ini, baik dalam segi pelaksanaan, maupun prosedur, serta berbagai tahapan bisa menjadi contoh dan acuan bagi penyelenggaraan Pemilu di tingkat KPPS. Pemahaman mereka terhadap pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pun lebih maksimal, dengan begitu, pelaksanaan Pemilu Serentak 14 februari 2024 di Magetan berjalan aman, lancar dan tertib. “Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara juga bisa selesai, dengan hasil yang memenuhi harapan kita bersama, tentu kita sekaligus mitigasi kendala di lapangan dalam simulasi hari ini,” ujarnya.

Ditambahkan Pj. Bupati Magetan, Hergunadi, Pemilu harus diselenggarakan dalam suasana yang gembira dan kondusif dengan dukungan semua pihak. “Pemilu di Magetan harus berjalan dengan kondusif dan nuansa gembira, sehingga tidak mengganggu jalannya perekonomian masyarakat Magetan, tentu ini perlu menjadi kesadaran bersama," jelas Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan ini.

Simulasi Pemungutan Dan Perhitungan Suara Pemilu 2024 berjalan dengan dipandu Anggota KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggara, Istikah sebagai narator Simulasi pemungutan dan penghitungan suara memberikan penjelasan kepada calon pemilih terkait tata cara pencobloson, jenis surat suara, kategori pemilih, klasifikasi surat suara sah dan tidak sah, tugas tugas KPPS serta proses penghitungan suara di TPS. (sgt)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali