
Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - Sepekan lebih pasca memasuki masa kampanye, KPU Kabupaten Magetan kumpulkan PPK Divisi Hukum se-Kabupaten Magetan dalam Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan Pelanggaran Kampanye pada Pemilu 2024, Rabu (6/12). "Lebih dari 1 pekan kita memasuki masa kampanye, perlu antisipasi jika ada pelanggaran kampanye sehingga kota semua paham tentang apa yang harus dilakukan PPK dan jajaran di bawahnya," Ungkap Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magetan, Ismangil. Beberapa materi disampaikan oleh Ismangil kepada peserta rakor seperti metode kampanye dan terkait APK (Alat Peraga Kampanye). Ia juga kembali mengingatkan tentang lokasi pemasangan APK. "Lokasi pemasangan alat APK wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan terkait." Dalam rakor yang diselenggarakan di Aula Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan in, KPU Kabupaten Magetan juga turut mengundang Kapolres Magetan dan Kejasaan Negeri Magetan sebagai narasumber dan memberikan materi sesuai dengan ranah tugas dan wewenang masing-masing. (br)