Berita Terkini

KPU Kabupaten Magetan Gelar Rapat Koordinasi Pelayanan Pindah Memilih

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Magetan telah ditetapkan sejumlah 530.630 pemilih pada 20 September kemarin. KPU Magetan mengadakan rapat koordinasi bersama PPK dalam tahapan pelayanan pindah pemilih di Aula Jalak Lawu KPU Magetan (01/10). Anggota KPU Magetan divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nanik Yasiroh, menyampaikan kategori daftar pemilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. “Beberapa kategori pemilih dalam Pilkada serentak, antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, KPU Magetan, dan ditetapkan oleh KPU Magetan. Daftar Pemilih Pindahan adalah daftar yang berisi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Daftar Pemilih Tambahan (DPK) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara,” terang perempuan kelahiran Gresik ini. “Tahapan pelayanan pindah memilih dilakukan karena keadaan tertentu, seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, dan tertimpa bencana alam. Untuk sembilan kriteria ini, proses pindah memilih dilayani dari 17 September sampai dengan 28 Oktober 2024,” tambahnya.. (sgt)

Deklarasi Kampanye Damai Ciptakan Nuansa Aman Tertib Kondusif dan Pilkada Magetan Sayuk Rukun

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id -  Deklarasi Kampanye Damai untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 resmi digelar pada Selasa (24/09) di Parkir Timur Mall Pelayanan Publik Magetan. Deklarasi ini bertujuan menciptakan suasana aman, tertib, kondusif, dan Pilkada Kabupaten Magetan Sayuk Rukun. Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, berharap di masa kampanye Pilkada Kabupaten Magetan ini tercipta suasana yang kondusif. “Deklarasi Kampanye Damai hari ini sebagai upaya menciptakan suasana aman, tertib, kondusif, dan sesuai tagline Pilkada Kabupaten Magetan Sayuk Rukun,” jelas pria alumni Airlangga ini. Sementara itu, Pj Bupati Magetan, Nizhamul, SE., MM, berharap deklarasi kampanye damai menjadi komitmen bersama seluruh pasangan calon selama masa kampanye. “Deklarasi damai ini sebagai upaya sungguh-sungguh melaksanakan kampanye yang aman, tertib, dan damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi SARA, dan tanpa politik uang, serta komitmen melaksanakan kampanye Pilkada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya. (sgt)

Resmi, KPU Kabupaten Magetan Tetapkan Tiga Pasangan Calon di Pilkada Magetan 2024

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menetapkan tiga pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan, Minggu (22/9). Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, mengumumkan bakal pasangan calon H. Sujatno, SE., MM dan Ida Yuhana Ulfa, S.Pd., M.Pd; Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd dan Suyatni Priasmoro, SH., MH; serta Ir. Hergunadi, M.T dan Dr. A. Basuki Babussalam, SH., M.H. Semua pasangan calon tersebut memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024. Penetapan Bakal Pasangan Calon ini berdasarkan rapat pleno tertutup KPU Kabupaten Magetan yang dilaksanakan pada Minggu (22/09/2024) dengan berita acara nomor 542/PL.02.2-BA/3520/2024 tentang Penetapan Paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan di kantor KPU Kabupaten Magetan. “KPU Kabupaten Magetan telah melakukan rapat pleno tertutup terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai amanat Pasal 120 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya. “Selanjutnya, ketiga Paslon dapat mengikuti pengundian nomor urut yang dilaksanakan pada Senin (23/9/2024),” ujarnya. “Kemudian, untuk memastikan dan meneguhkan komitmen pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 dalam pelaksanaan kampanye berlangsung secara aman dan damai, akan dilakukan Deklarasi Kampanye Damai yang diikuti oleh semua pasangan calon pada Selasa lusa (24/9). Setelah itu, selama 60 hari terjadwalkan masa kampanye dari 25 September hingga berakhir 23 November 2024,” pungkasnya. (sgt)

Menjelang Masa Kampanye, KPU Kabupaten Magetan Rapat Koordinasi dengan Pihak Terkait

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan mengadakan rapat koordinasi menjelang masa kampanye Pilkada Serentak 2024 bersama Liaison Officer (LO) partai pengusul calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan serta instansi terkait pada Kamis (19/9) di Media Center KPU Kabupaten Magetan. Anggota KPU Kabupaten Magetan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Rhichy Kurnia Putra, menyampaikan beberapa agenda terkait persiapan masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. “Beberapa hal yang kita koordinasikan dengan pihak terkait jelang masa kampanye dalam rapat koordinasi hari ini di antaranya terkait perencanaan kebutuhan fasilitasi kampanye dan metode kampanye,” terang pria lulusan Universitas Jember ini. “Metode kampanye di antaranya adalah debat publik/debat terbuka, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, serta iklan media massa cetak dan elektronik,” tambahnya. “Zona wilayah pembagian kampanye serta titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye kita rumuskan bersama pihak terkait,” pungkasnya. (sgt)

KPU Kabupaten Magetan Lantik PPK Maospati dan PPS Tawanganom Pengganti Antar Waktu

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan melakukan pelantikan terhadap Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Maospati dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tawanganom pada Rabu malam (18/09) di Aula Jalak Lawu, KPU Kabupaten Magetan. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Magetan melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk salah satu PPK Maospati dan PPS Tawanganom. “Hari ini kami melakukan PAW terhadap PPK Maospati atas nama Firman Kun Wardana yang digantikan oleh Kartika Rianti, dan PPS Tawanganom atas nama Alindia Kusuma Bestari yang digantikan oleh Ayrel Risma Efendi,” terang pria alumni Universitas Airlangga ini. “Tentunya, PPK dan PPS yang terlantik harus segera menyamakan ritme kerja dengan PPK dan PPS di wilayah kerjanya, serta sebagai penyelenggara pemilihan harus memegang erat Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pakta Integritas yang sudah dibacakan,” imbuhnya. Seperti diketahui, salah satu anggota PPK Maospati menyampaikan pengunduran diri sebagai anggota PPK Maospati karena terpilih menjadi salah satu Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Magetan. (sgt)

KPU Kabupaten Magetan Membutuhkan 7.231 Personil KPPS

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bersama PPK se-Kabupaten Magetan di Aula Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan,  Senin (16/9). Anggota KPU Kabupaten Magetan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Rhichy Kurnia Putra, menyampaikan bahwa Penerimaan Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak akan dimulai besok. "Mulai 17 hingga 28 September adalah jadwal penerimaan pendaftaran calon Anggota KPPS. Masyarakat yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dipersilakan untuk melakukan pendaftaran di Kantor PPS yang berada di Kantor Desa/Kelurahan masing-masing," terangnya. "Untuk persyaratan yang dibutuhkan, silakan masyarakat Kabupaten Magetan mengakses laman dan media sosial KPU Kabupaten Magetan. Pada Pilkada Serentak 2024 ini, KPU Kabupaten Magetan membutuhkan 7.231 Anggota KPPS," imbuhnya. "KPPS yang terpilih nantinya akan kami lantik pada 7 November 2024, dengan masa kerja KPPS dari 7 November hingga 8 Desember 2024," pungkasnya. (sgt)