Berita Terkini

Kerjasama Antar Lembaga, KPU Kabupaten Magetan Hadiri Pertanggung Jawaban Bupati

kab-magetan.kpu.go.id - Dalam mewujudkan integritas antar stakeholder, KPU Kabupaten Magetan hadiri rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Magetan tahun 2021, Kamis (31/3) di Gedung DPRD Kabupaten Magetan. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magetan, Ismangil dan Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Sundarso menghadiri rapat paripurna kali ini. Ismangil menegaskan kehadiran KPU Kabupaten Magetan adalah sebagai wujud kerjasama dan integritas KPU Kabupaten Magetan. "Kami bukan hanya untuk memenuhi undangan DPRD Kabupaten Magetan saja, namun kami ingin menunjukkan wujud integritas kami yang siap bekerjasama dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Magetan." Ujarnya. Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan Pangayoman. Dalam sambutannya ia menyampaikan terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dalam rapat paripurna tersebut terdapat 2 agenda yang dilaksanakan yaitu penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati dan penyerahan laporan dari Bupati kepada Ketua DPRD.

Tingkatkan Peran Disabilitas, KPU dan Bawaslu Magetan Gelar Sosialisasi

kab-magetan.kpu.go.id - Penguatan peran Disabilitas dalam Pemilu dan Pemilihan 2024 menjadi topik pembicaraan KPU Kabupaten Magetan bersama Bawaslu Magetan talkshow Radio Magetan Indah, Kamis (31/3). Adapun tema yang diangkat alam talkshow ini adalah ‘Penguatan Peran Kaum Disabilitas dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu/Pemilihan Serentak 2024, dengan menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Magetan yang diwakili oleh Sugiarto, staf Sub Bagian Hukum dan SDM, dan Abdul Azis Nuril Huda, Anggota Bawaslu Magetan sebagai perwakilan dari Bawaslu Magetan. Disampaikan Sugiarto yang kebetulan juga sebagai penyandang disabilitas, perlu penyamaan persepsi dahulu terkait Disabilitas. “Menurut UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak, Frasa kata “Kesamaan Hak inilah yang harus menjadi persepsi bersama.” Jelas Sugiarto. Ditambahkan Pria kelahiran Klaten ini rujukan regulasi UU 7/2017 Tentang Pemilu sudah mengakomodasi isu disabilitas dan dijelaskan bahwa Penyandang Disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, anggota calon DPD, calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPRD, hingga sebagai Penyelenggara Pemilu. “Kedepan menjadi penting kita banyak medengar langsung masukan dari kawan kawan tokoh  disabilitas.” Tambahnya. Disampaikan Abdul Azis Nuril Huda, Anggota Bawaslu Magetan terkait beberapa rencana kedepan yang akan dilakukan Bawaslu Magetan  yakni pembuatan literasi buku pengalaman kawan-kawan disabilitas ketika menjadi pemilih, baik dalam Pemilu dan Pemilihan yang telah dilakukan selama ini. “Mereka bisa menulis pengalaman, baik pengalaman yang menyenangkan maupun yang tidak menyenangkan. Dan yang terpenting apa harapan yang diinginkan dari para Insan Istimewa dalam menyongsong Pemilu/Pemilihan Serentak 2024 agar lebih berkualitas, manusiawi, dan berintegritas, gambaran judul bukunya nanti.” Jelasnya.

Awal 2022, KPU Kabupaten Magetan Coret Hampir 1000 Daftar Pemilih

kab-magetan.kpu.go.id - Terdapat hampir 1000 pemilih yang dicoret KPU Kabupaten Magetan dalam rapat koordinasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I tahun 2022 yang diselenggarakan pada Rabu (30/3) di Aula Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan. "Pemilih yang tercoret pada DPB Triwulan I tahun 2022 ini adalah mereka yang masuk dalam kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang totalnya berjumlah 933 Pemilih. Mereka dicoret dengan berbagai alasan seperti meninggal dunia, pindah domisili, maupun masuk TNI atau POLRI." Ujar Nanik Yasiroh, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magetan dalam penyampaian hasil pemutakhiran DPB Triwulan I tahun 2022. Ia juga menyebut bahwa terdapat 360 Pemilih Baru dan 39 Pemilih yang ubah data dalam DPB Triwulan I tahun 2022. Secara keseluruhan, total pemilih yang tercatat dalam, DPB Triwulan I tahun 2022 adalah sebesar 532.032 pemilih, yang terdiri dari 256.895 laki-laki dan 275.137 perempuan.  Dalam kesempatan ini, Nanik Yasiroh juga memberikan penjelasan mengenai Daftar Pemilih Berkelanjutan secara umum mulai dari prinsip dan tujuan pemutakhiran DPB, hal-hal apa saja yang meliputi DPB, hingga alur pemutakhiran DPB. Ia juga menjelaskan mengenai inovasi yang dibuat oleh KPU Kabupaten Magetan, yaitu aplikasi SIDAB yang terbukti mempermudah proses pengumpulan data Pemilih.  Dalam rapat pemutakhiran DPB Triwulan I ini tak hanya dihadiri oleh internal KPU Kabupaten Magetan seperti Komisioner, Sekretaris, hingga Kasubbag, namunh rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Bakesbangpol Magetan, Disdukcapil Magetan, Polres Magetan, Kodim Magetan, dan Bawaslu Magetan.

Tanggapi Isu Kepemiluan, Anggota KPU Kabupaten Magetan Ingatkan Untuk Tetap Bijak

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magetan, Istikah dalam apel pagi Senin (28/3) kembali mengingatkan kepada pegawai yang ada di KPU Kabupaten Magetan untuk tetap bijak dalam menanggapi berbagai macam isu terkait kepemiluan yang belakangan santer dibicarakan. Dalam apel yang dilaksanakan di halaman kantor kesekretariatan KPU Kabupaten Magetan dan diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Magetan ini, Istikah menyebut bahwa sebagai lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Magetan dituntut untuk tetap bijak dan berhati-hati dalam menanggapi setiap pertanyaan publik terkait isu kepemiluan yang sangat sering dipertanyakan belakangan ini, seperti isu penundaan pelaksanaan Pemilu maupun penggunaan e-voting pada Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang. "Kita harus bijak dan berhati-hati dalam menjawab pertanyaan publik terkait isu yang belakangan ramai dibicarakan, dikarenakan ini adalah isu yang sensitif. KPU sebagai penyelenggara Pemilu tetap bekerja sesuai Undang-Undang yang berlaku. Terkait penggunaan e-voting, itu adalah wewenang dari KPU RI untuk memutuskan apakah perlu atau tidak digunakannya e-voting. Kita sebagai lembaga prosedural tetaplah berpacu pada Undang-Undang yang berlaku." Ia juga menyampaikan sambutan selamat datang kepada pegawai baru yang masuk dalam kesekretariatan KPU Kabupaten Magetan. Ia berpesan agar pegawai baru maupun seluruh pegawai yang ada di KPU Kabupaten Magetan untuk segera menyesuaikan perubahan dalam struktur kepegawaian ini agar kedepannya dapat tercipta sinergitas dan kerjasama yang solid, terlebih tahapan Pemilu tahun 2024 akan segera dimulai.

KPU Kabupaten Magetan Catat Peningkatan pada Pemilih Baru di DPB Maret 2022

Terjadi peningkatan pada Pemilih Baru pada rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Maret 2022 yang dilaksanakan pada Senin, (28/3).   Rapat rekapitulasi ini diselenggarakan di Aula Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan dan diikuti oleh seluruh Komisioner dan Sekretaris, Kasubbag dan pejabat fungsional yang ada di KPU Kabupaten Magetan. Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin memimpin dan membuka rapat rekapitulasi kali ini. Selanjutnya, pembacaan hasil rekapitulasi DPB Maret 2022 beserta Berita Acara Rapat Pleno DPB Maret 2022 dibacakan oleh Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magetan, Nanik Yasiroh. Dalam pemaparannya, Nanik Yasiroh menyebutkan bahwa terdapat 72 Pemilih Baru yang tercatat di DPB Maret 2022, yang terdiri dari 47 laki-laki dan 25 perempuan, lebih banyak dibandingkan bulan lalu yang hanya mencapai 53 pemilih. Selanjutnya, ia juga menjabarkan jumlah pemilih berkelanjutan pada rekapitulasi DPB Maret 2022 yang berjumlah 532.032 pemilih, lebih sedikit daripada jumlah DPB Februari 2022 yang mencapai 532.220 pemilih. “Dari jumlah keseluruhan DPB di bulan Maret 2022, tercatat 256.895 diantaranya adalah laki-laki dan 275.137 lainnya adalah perempuan.  Dalam rekapitulasi ini juga ditemukan bahwa terdapat 260 pemilih yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pemilih yang masuk dalam kategori TMS adalah mereka yang tercatat telah meninggal dunia, memiliki data ganda, pindah domisili, dan masuk POLRI.   Setelah penjabaran hasil rekapitulasi DPB Maret 2022, selanjutnya Nanik Yasiroh membacakan Berita Acara DPB Maret 2022. Nanik Yasiroh juga menegaskan komitmen KPU Kabupaten Magetan dalam mengupdate Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap bulannya. “Kami akan selalu menjaga kerjasama dengan desa-desa maupun kecamatan dan juga satker terkait yang ada di Kabupaten Magetan demi mendukung tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai beberapa bulan lagi.” Tutupnya.

Kunjungi KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Magetan Beri Penghargaan Kepada Mantan Kasubbag

KPU Kabupaten Magetan mengunjungi kantor Kesekretariatan KPU Kabupaten Kediri, Kamis (24/3) dalam rangka memberikan penghargaan kepada salah satu Kasubbagnya yang kini berpindah tugas ke KPU Kabupaten Kediri. Adalah Andik Indarto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Partisipasi dan Hubungan Masyarakat yang kini telah dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM di KPU Kabupaten Kediri. Adapun Andik Indarto sendiri telah mengabdi di KPU Kabupaten Magetan sejak awal 2019. Rombongan KPU Kabupaten Magetan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin dan langsung mendapatkan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi beserta Sekretaris KPU Kabupaten Kediri, Bekti Rochani. Pertemuan ini diawali dengan sambutan dan penyampaian kesan pesan terhadap Andik Indarto, baik dari KPU Kabupaten Kediri maupun dari KPU Kabupaten Magetan. Sekretaris KPU Kabupaten Magetan, Suprapto mengucapkan terimakasih atas segala macam pengabdian yang telah diberikan Andik Indarto terhadap KPU Kabupaten Magetan. "Kami mengucapkan banyakterimakasih kepada saudara Andik Indarto yang telah memberikan tenaga, waktu, dan pikirannya selama 3 tahun ini bersama KPU Kabupaten Magetan. Sudah banyak prestasi yang telah diraih oleh saudara Andik Indarto bersama KPU Kabupaten Magetan dan saya harap dengan kembalinya ke KPU Kabupaten Kediri dapat memberikan kontribusinya yang luar biasa bagi KPU Kabupaten Kediri." Ucapnya. Setelah pertemuan ditutup, KPU Kabupaten Magetan melalui Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin beserta Sekretaris, Suprapto menyerahkan piagam penghargaan kepada Andik Indarto atas kontribusi yang telah diberikan kepada KPU Kabupaten Magetan.