Berita Terkini

Komunitas Pecinta Touring 3504 Kunjungi RPP Jalak Lawu

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menerima kunjungan dari komunitas touring 3504 yang bermaksud untuk mengunjungi Rumah Pintar Pemilu (RPP) Jalak Lawu, Selasa (8/3). Rombongan yang berasal dari Kabupaten Tulungagung tersebut disambut langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin beserta anggota KPU Kabupaten lainnya. Rombongan yang berjumlah 15 orang tersebut lalu diarahkan menuju Aula Jalak Lawu terlebih dahulu untuk ramah tamah. Selanjutnya, dipimpin oleh Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupatren Magetan, Nur Salam, rombongan komunitas pecinta touring 3504 dan pimpinan KPU Kabupaten Magetan beserta jajaran sekretariat menuju RPP Jalak Lawu. Disana, Baik Nur Salam maupun Penata Kelola Pemilu pada Subbagian Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten Magetan, Andik Indarto memperkenalkan dan menjelaskan mengenai berbagai macam fasilitas dan fungsi yang ada di RPP Jalak Lawu seperti Media Center, PPID, JDIH, Bakohumas, Podcast Room dan sejarah kepemiluan di Indonesia. Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin mengaku KPU Kabupaten Magetan selalu membuka lebar pintu KPU Kabupaten Magetan bagi siapapun yang ingin mengunjungi RPP Jalak Lawu. "Ini juga demi memperkenalkan RPP Jalak Lawu kita yang kini juga sebagai pusat pelayanan publik bersama yang ada di KPU Kabupaten Magetan. RPP Jalak Lawu ini memang berfungsi sebagai sarana sosialisasi dan salah satunya untuk sarana pendidikan pemilih di Kabupaten Magetan sehingga kami sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin mengunjungi RPP Jalak Lawu untuk belajar kepemiluan." Jelasnya.

Optimalisai Peran Media Sosial, KPU Kabupaten Magetan Gelar Pelatihan Medsos Bagi Pegawai KPU Kabupaten Magetan

kab-magetan.kpu.go.id - Bakohumas KPU Kabupaten Magetan melalui Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menyelenggarakan sosialiasi dan pelatihan singkat terkait optimalisasi dalam bermedia sosial bagi pegawai KPU Kabupaten Magetan, Senin (7/3). Sosialisasi dan kegiatan pelatihan singkat ini dilaksanakan di Aula Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan dan diikuti oleh seluruh pimpinan dan staf KPU Kabupaten Magetan. Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Magetan, Nur Salam dalam kegiatan ini memberikan penjelasan mengenai pentingnya optimalisasi peran media sosial KPU Kabupaten Magetan. "Menjelang pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 ini sangat penting bagi kita untuk mengoptimalkan kinerja media sosial sebagai salah satu sarana pendidikan pemilih bagi masyarakat Magetan. Kita sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan harus menjadi garda terdepan dalam rangka pendidikan pemilih, penyebarluasan informasi kepemiluan Pemilu dan Pemilihan." Ia meminta seluruh pegawai yang ada di KPU Kabupaten Magetan untuk mendukung optimalisasi peran media sosial KPU Kabupaten Magetan berupa dukungan like, comment, share, maupun subscribe ke tiap akun media sosial KPU Kabupaten Magetan. Ïa juga menginstruksikan kepada seluruh pegawai KPU Kabupaten Magetan yang belum memiliki beberapa platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Tiktok, bahkan Youtube untuk segera membuat. Staf Subbagian Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Magetan, Ridho Dwianto juga menyampaikan mengenai teknis tata cara mendukung optimalisasi peran media sosial KPU Kabupaten Magetan. Ia menyampaikan step by step operasionalisasi media sosial seperti cara memberikan like, comment, share, dan subscribe di setiap media sosial KPU Kabupaten Magetan. Ia berharap dukungan dari pegawai KPU Kabupaten Magetan tersebut dapat memperluas jangkauan pendidikan pemilih kepada masyarakat di Kabupaten Magetan. Selanjutnya, sesi sosialisasi disambung dengan pendampingan tim dari Subbagian Teknis dan Hupmas yang memberikan bantuan dan panduan kepada pegawai KPU Kabupaten Magetan untuk membuat akun media sosial yang sebelumnya belum dimiliki.

Pentingnya Peningkatan Partisipasi Masyarakat, KPU Jatim Gelar Rakor Pembahasan Rancangan PKPU Parmas Bersama KPU Kab/Kota Se-Jatim

kab-magetan.kpu.go.id - Partisipasi masyarakat menjadi hal utama yang menjadi tolok ukur suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia. KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan senantiasa berupaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap kegiatan gelaran Pemilu / Pemilihan dan mengaturnya secara khusus dalam sebuah peraturan Komisi Pemilihan Umum. Hari ini KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menyelenggarakan rapat koordinasi pembahasan rancangan peraturan KPU tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan bersama KPU Kab/Kota se-Jawa Timur, Jum'at (04/03). "Guna meningkatkan partisipasi masyarakat, kita perlu memiliki pedoman dan peraturan yang secara jelas dan rinci mengatur tentang itu. Dari peraturan ini lah kita dapat menyiapkan langkah-langkah dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih serta peran masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan. Untuk itulah rakor ini dibuat untuk mendapatkan usulan-usulan dari KPU Kab/Kota se-Jawa Timur" Terang Gogot Cahyo Baskoro Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Timur. Gogot juga menyampaikan Peningkatan partisipasi masyarakat oleh KPU dapat dilakukan diantaranya melalui sosialisasi dan publikasi media terkait kepemiluan. KPU memfasilitasi masyarakat dalam hal penyebarluasan pengetahuan akan Pemilu dan Pemilihan yang pada akhirnya diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Disamping itu dalam peningkatan partisipasi masyarakat diperlukan koordinasi antara KPU dengan stakeholder dan lembaga terkait. Dengan adanya kerjasama tersebut dapat meningkatkan efektivitas dalam peningkatan partisipasi masyarakat. Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Magetan, Nur Salam menyampaikan pentingnya rakor ini dilaksanakan guna mengumpulkan usulan-usulan dan saran dari tiap KPU Kab/Kota di Jawa Timur dalam penyusunan rancangan peraturan KPU mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan. "Dengan adanya rakor ini kita harapkan dapat mengumpulkan ide-ide, atau usulan dan saran yang dapat ditindaklanjuti terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan." Jelas Nur Salam.

Rekapitulasi DPB Februari 2022 : Jumlah Penambahan Pemilih Baru Sedikit

kab-magetan.kpu.go.id - Sedikitnya jumlah penambahan pemilih baru pada Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Februari 2022 KPU Kabupaten Magetan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, Jum’at (25/2). Rapat yang diselenggarakan di Aula Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan ini diikuti oleh seluruh Komisioner beserta Sekretaris, Kasubbag dan pejabat fungsional yang ada di KPU Kabupaten Magetan. Rapat ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin dan dilanjutkan dengan pembacaan hasil DPB bulan Februari 2022 yang dimuat dalam Berita Acara Rapat Pleno DPB bulan Februari 2022 oleh Nanik Yasiroh, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Dalam pemaparannya, Ia menyebut bahwa jumlah pemilih berkelanjutan pada Februari 2022 berjumlah 532.220 pemilih, turun dibandingkan bulan Januari 2022 yang berjumlah 532.433. "Dari jumlah DPB Februari 2022 tersebut tercatat 256.989 diantaranya adalah pemilih laki-laki dan 275.231 pemilih perempuan." Ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat penurunan pada penambahan dengan kategori pemilih baru yang tercatat hanya 53 pemilih, lebih sedikit dibandingkan penambahan pemilih baru pada bulan Januari 2022 yang mencapai 233 pemilih. Dalam pemutakhiran DPB Februari 2022 juga tercatat 266 Pemilih masuk dalam kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang terdiri dari 136 laki-laki dan 130 perempuan. Nanik Yasiroh menegaskan bahwa KPU Kabupaten Magetan akan selalu berusaha mengumpulkan data pemilih pada setiap bulannya demi pemutakhiran DPB yang selalu terjaga keabsahan dan kevalidannya. "Kerjasama antar satker terkait juga sangat kami harapkan demi berlangsungnya DPB ini agar tetap berjalan lancar karena sangat penting bagi kita untuk tetap memperbaharui DPB tiap bulannya terlebih menjelang tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang." Ujarnya.

KPU Kabupaten Magetan Ikuti Sosialisasi Penerapan Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan ikuti Rapat Sosialisasi mengenai SE Nomor 3 tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPU RI melalui daring, Selasa (22/2). Sosialisasi SE Nomor 3 tahun 2022 ini mengenai Penerapan Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi dan diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Ketua KPU RI, Ilham Saputra hadir membuka rapat sosialisasi ini. Ia menyebut keamanan sistem informasi yang ada KPU sangatlah penting. “Sebagai penyelenggara Pemilu nanti kita menggunakan beberapa teknologi informasi dan kita harus memastikan semuanya aman dan punya akurasi yang baik sehingga dengan sistem keamanan yang baik maka masyarakat akan percaya kepada Penyelenggara Pemilu dalam hal ini adalah KPU.” Ujarnya. Sumariyandono, Kapusdatin KPU RI, hadir sebagai pembicara dalam kegiatan Sosialisasi ini. Dalam materinya, ia menyebut beberapa poin seperti rekapitulasi server KPU RI yang disebut memiliki 44 unit server fisik dan rekapitulasi kesiapan jaringan satker. Ia juga menyebut beberapa perkembangan migrasi web template yang ada di KPU. Dalam kesempatan ini ia juga menjabarkan perihal Surat Edaran KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 yang mana didalamnnya mengatur tentang keharusan penggunan untuk melakukan peninjauan secara berkala, mengunci perangkat jika tidak digunakan, dan melarang pegawai yang ada di KPU mengunduh informasi yang ada di KPU untuk keperluan diluar kepentingan satker. Setelah slpenyampaian materi selesai, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara pemateri dengan peserta dari KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magetan, Nanik Yasiroh yang menghadiri kegiatan ini menuturkan pentingnya mensosialisasikan SE Nomor 3 Tahun Tahun 2022 kepada pegawai yang ada di KPU Kabupaten Magetan. “Sosialisasi kepada seluruh ASN dan pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Magetan mengenai SE Nomor 3 Tahun 2022 ini sangatlah penting dikarenakan tingginya tingkat kerawanan akan keamanan informasi data yang ada di KPU. Diharapkan dengan KPU memiliki keamanan data yang kuat maka kepercayaan publik terhadap kita sebagai lembaga penyelenggara Pemilu juga akan semakin tinggi.” Jelas Nanik Yasiroh.