
MADIUN, kab-magetan.kpu.go.id - Potensi kecelakaan kerja dinilai semakin tinggi disemua profesi termasuk pada penyelenggara Pemilu. Sehingga dibutuhkan adanya sebuah jaminan sosial bagi pekerja atau karyawan dilembaga formal ataupun non formal saat mengalami kecelakaan kerja. Kondisi ini mencuat dalam rapat koordinasi bersama BPJS ketenagakerjaan dan Bakorwil 1 Madiun yang diikuti Anggota KPU Kabupaten Magetan Nur Salam bersama pemerintah daerah se-wilayah Bakorwil Madiun, selasa (18/01/2021). Rapat dihadiri Kepala Bakorwil Madiun, Kepala BPJS ketenagakerjaan Madiun dan Kediri. Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 36 Tahun 2021 tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja. “Potensi kecelakaan kerja bisa saja terjadi pada semua pekerja, terutama potensi yang paling tinggi yaitu kecelakaan lalu lintas saat berangkat dan pulang kerja. Namun demikian bisa saja kecelakaan terjadi pula karena alat/mesin bagi pekerja pabrik, sampai kecelakaan yang disebabkan karena faktor alam bagi nelayan dan semua profesi. Oleh karena itu BPJS sebagai lembaga jaminan sosial pemerintah berusaha memfasilitasi potensi-potensi kecelakaan kerja tersebut dengan mengikutsertakan para pegawai/karyawan pada program BPJS ketenagarkerjaan,” Papar Kepala Bakorwil Madiun Eddy Supriyanto. Sehingga seluruh Lembaga khususnya pemerintah termasuk pelaku usaha diminta untuk segera mengikutsertakan seluruh karyawannya mengikuti program BPJS ketenagakerjaan. Hal ini pun sejatinya bagian dari upaya kami agar jaminan sosial bagi pekerja bila terjadi musibah saat bekerja dapat dipenuhi. “Selain adanya jaminan sosial tenaga kerja, BPJS ketenagarkerjaan juga memiliki berbagai program diantaranya jaminan masa tua. Sehingga tidak hanya PNS saja yang mendapat uang pensiun nantinya, namun karyawan swasta juga bisa dapat uang pensiun dihari tua. Tentunya dengan pembayaran iuran perbulan yang harus ditanggung,” papar Kepala BPJS ketenagakerjaan Madiun Honggi Dwinanda. Program ini tentunya saat membantu para pekerja yang mengalami musibah saat bekerja. Karena santunan dari BPJS ketenagakerjaan cukup tinggi dan bisa meringankan beban para pekerja. Namun, kesadaraan secara pribadi para pekerja atau lembaga dinilai masih cukup rendah. “Potensi pekerja yang harusnya ikut program ini cukup tinggi dilwilayah Madiun. Khusus kelembagaan KPU selain karyawan non PNS, penyelenggara badan adhoc diantaranya KPPS diharapkan mengikuti jaminan sosial ini. Karena resiko dan beban kerja penyelenggara Pemilu yang cukup berat berpotensi mengalami musibah. “Tentunya kami sangat mendukung program ini. Kami akan tindaklanjuti dengan sosialisasi kepada karyawan non PNS di KPU Kabupaten Magetan termasuk koordinasi kepada pimpinan kami di Provinsi Jawa Timur dan pusat. Termasuk kemungkinan mengenai KPPS ikut jaminan sosial ini yang serta Merta terkait dengan beban pembayaran yang harus dibebankan secara personal atau ditanggung anggaran Pemilu,”Jelas Nur Salam usai mengikuti rapat.