
Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - Menuju tahapan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 yang jatuh pada hari Rabu 14 Februari 2024, KPU Kabupaten Magetan melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pemilu 2024 bersama seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Magetan, Selasa (9/1). Kegiatan Rakor diawali dengan pemaparan umum seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Magetan terkait seluruh tahapan Pemilu yang sudah dan sedang berjalan. Anggota KPU Magetan Divisi Hukum dan Pengawasan Ismangil menyampaikan kembali terkait komitmen bersama menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu. “Menjaga Intergitas sebagai Penyelenggara Pemilu menjadi hal terpenting dalam menjaga marwah kelembagaan,”Terang Pria Kelahiran Panekan ini. “PPK harus memahami betul regulasi peraturan,ini langkah penting menghindari proses sengketa Pemilu,”Imbuhnya. Anggota KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggara Istikah menyampaikan beberapa regulasi terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 ”Tahapan yang harus Kita siapkan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara diantaranya Pra Pemungutan Suara di TPS, Persiapan Pemungutan Suara di TPS, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Persiapan Penghitungan Suara, Pelaksanaan Penghitungan Suara, tahapan ini harus secara utuh dipahamkan kepada KPPS kita,”Terang Perempuan kelahiran trenggalek ini.(sgt)