
Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Awal Dana Kampanye bagi Peserta Pemilu 2024 di RM Harmada Magetan, Kamis (4/1). Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Magetan Istikah mengatakan rakor ini bertujuan untuk mengingatkan sekaligus menyampaikan terkait tenggang waktu yang diberikan Regulasi tentang laporan awal dana kampanye “ Pada 7 Januari 2024 semua partai politik harus sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) peserta pemilu 2024 kepada KPU kabupaten Magetan. Jika sampai tanggal 7 Januari 2024 ada partai politik yang tidak menyampaikan kepada KPU sesuai tingkatannya terkait dana kampanye ada sanksi yang harus diterima oleh partai politik tersebut,”Jelasnya. “KPU Magetan menghadirkan Narasumber dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) untuk memberikan pemahaman teknis kepada Partai Politik terkait laporan awal dana kampanye serta pelaporan melalui Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), tentu ini untuk memastikan partai politik tidak ada kendala dalam proses pelaporan dana kampanye,”Imbuhnya. Sekretaris Institut Akuntan Publik Indonesia Bayu Nurcahyo Andini menambahkan terkait alur persiapan pelaporan awal dana kampanye serta proses teknis di Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye. “Bentuk Dana Kampanye meliputi Uang, Barang dan Jasa, uang meliputi penerimaan tunai, cek, bilyet, giro,surat berharga lainnya, uang elektronik dan penerimaan melalui transaksi perbankan, dapat pula penerimaan barang atau jasa. Ujarnya. “Sedangkan Pengeluaran Dana Kampanye berupa pembiayaan aktivitas kampanye, pembayaran hutang dan pengeluaran lainnya, Pungkasnya.(sgt).