
Pasca Penetapan Hasil Pemilu 2024, KPU Jatim Gelar Rakor Persiapan Hadapi PHPU di MK
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tepat setelah hasil Pemilihan Umum 2024 tingkat nasional ditetapkan pada 20 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) tancap gas melakukan berbagai persiapan. Salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan KPU Kabupaten/Kota.
Rakor berlangsung selama dua hari, mulai 20 Maret 2024 hingga selesai. Bertempat di Mövenpick Surabaya City, Jl. Ahmad Yani No.71, Margorejo, Kec. Wonocolo, Surabaya.
Berkesempatan membuka rakor, Anggota KPU Jatim Divisi Data dan Informasi Insan Qoriawan menyampaikan bahwa KPU Jatim telah melewati dan menyelesaikan berbagai tahapan Pemilu. Hingga saat ini, proses rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional akan berakhir. Artinya, malam hari ini KPU akan menetapakan hasil pemilu secara nasional.
" Selanjutnya, KPU patut memberikan kesempatan kepada seluruh peserta pemilu yang merasa belum mendapatkan keadilan untuk mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Insan.
Untuk itu, dalam rakor kali ini Insan berharap KPU Jatim dan KPU Kabupaten/Kota perlu membahas bersama bagaimana menghadapi dan mengawal sengketa di MK.
"Harapannya sengketa di Jawa Timur tidak banyak, tapi kalaupun ada, harus siap memantaskan diri untuk menghadapi sengketa," imbuhnya.
Menambahkan lebih teknis, Anngota KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq mengatakan KPU Kabupaten/Kota harus mulai mengidentifikasi beberapa persoalan hukum. "Setidaknya bukti-bukti sudah mulai diinventarisir," kata mantan Anggota KPU Sampang tersebut.
Sementara, Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Nur Salam turut mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota juga mendokumentasikan data-data kepemiluan untuk jadi konten Rumah Pintar Pemilu (RPP). "Tentu hal tersebut bermanfaat sebagai sarana pendidikan pemilih.***
(Em)