Berita Terkini

SK Sekjen Terbit, KPU Kabupaten Magetan Ikuti Sosialisasi Penghitungan Tukin dan Pemberian Cuti PNS

Adanya SK Sekjen KPU terbaru membuat beberapa regulasi mengalami perubahan. Maka dari itu, Rabu (6/4) KPU Kabupaten Magetan mengikuti Sosialisasi terkait SK Sekjen KPU Nomor 326 tahun 2022 tentang Pentunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan SK Sekjen Nomor 102 tahun 2022 Pedoman Pemberian Cuti PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU yang diselenggarakan KPU RI secara daring. Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Magetan, Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin, Sekretaris KPU Kabupaten Magetan, Suprapto, beserta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Magetan, Sulistiyani. "Sosialisasi ini kami hadiri supaya kami di KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan pemberian tunjangan kinerja dan cuti kepada pegawai secara efektif dan efisien sesuai ketentuan yang berlaku." Ujar Fahrudin.

KPU Kabupaten Magetan Diskusikan RPKPU Penyusunan Daftar Pemilih

kab-magetan.kpu.go.id - Daftar Pemilih menjadi salah satu hal penting suksesnya Pemilu Serentak tahun 2024. Rencana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) Penyusunan Daftar Pemilih menjadi pembahasan diskusi oleh Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Magetan, Selasa (5/4).  "Setiap minggu kita selalu berdiskusi terkait RPKPU. Meski masih dalam rancangan kita tetap harus tahu seperti apa dan bagaimana langkah-langkah tahapan Pemilu nanti." Ungkap Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magetan, Nanik Yasiroh.  "Pembahasan ini dari Penyediaan Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan sampai ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap. Untuk itu kita semua harus siap mulai dari sekarang melalui diskusi ini. Diharapkan diskusi yang dilaksanakan ini dapat menambah pengetahuan dan ilmu terkait penyusunan daftar pemilih. Ilmu ini yang nantinya akan dipakai secara langsung di tahapan pemilu nanti." Tutup Nanik Yasiroh.

Sekretaris KPU Kabupaten Magetan Instruksikan Penuhi Laporan Cepat

Sekretaris KPU Kabupaten Magetan, Suprapto menyerukan kepada seluruh pegawai KPU Kabupaten Magetan untuk tetap semangat dan menjaga kesehatan disaat bulan Ramadhan, Senin (4/4). Hal ini ia sampaikan pada saat apel pagi yang dilaksanakan di halaman kantor kesekretariatan KPU Kabupaten Magetan dan diikuti oleh seluruh pegawai yang ada di KPU Kabupaten Magetan. "Di bulan Ramadhan ini, sangat penting bagi kita untuk menjaga kondisi kesehatan kita, jangan jadikan puasa Ramadhan kita untuk bermalas-malasan dalam bekerja dan saya harapkan rekan semua untuk tetap semangat bekerja." Ujarnya. Dalam apel pagi kali ini, ia juga menginstruksikan untuk segera mungkin memenuhi surat permintaan KPU Provinsi Jawa Timur baik data, dokumen maupun laporan – laporan yang sudah menjadi kewajiban KPU Kab/Kota. Ia tidak ingin KPU Kabupaten Magetan dalam hal memenuhi surat permintaan KPU Provinsi Jawa Timur di batas tenggat pengirimannya. Ia lalu mencontohkan untuk segera mengirimkan nama-nama sebagai operator SIDALIH dari KPU Kabupaten Magetan. "Memang batas tenggat pengirimannya masih lama namun saya instruksikan agar segera dilaporkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur". Tutupnya.

Kerjasama Antar Lembaga, KPU Kabupaten Magetan Hadiri Pertanggung Jawaban Bupati

kab-magetan.kpu.go.id - Dalam mewujudkan integritas antar stakeholder, KPU Kabupaten Magetan hadiri rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Magetan tahun 2021, Kamis (31/3) di Gedung DPRD Kabupaten Magetan. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magetan, Ismangil dan Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Sundarso menghadiri rapat paripurna kali ini. Ismangil menegaskan kehadiran KPU Kabupaten Magetan adalah sebagai wujud kerjasama dan integritas KPU Kabupaten Magetan. "Kami bukan hanya untuk memenuhi undangan DPRD Kabupaten Magetan saja, namun kami ingin menunjukkan wujud integritas kami yang siap bekerjasama dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Magetan." Ujarnya. Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan Pangayoman. Dalam sambutannya ia menyampaikan terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dalam rapat paripurna tersebut terdapat 2 agenda yang dilaksanakan yaitu penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati dan penyerahan laporan dari Bupati kepada Ketua DPRD.

Tingkatkan Peran Disabilitas, KPU dan Bawaslu Magetan Gelar Sosialisasi

kab-magetan.kpu.go.id - Penguatan peran Disabilitas dalam Pemilu dan Pemilihan 2024 menjadi topik pembicaraan KPU Kabupaten Magetan bersama Bawaslu Magetan talkshow Radio Magetan Indah, Kamis (31/3). Adapun tema yang diangkat alam talkshow ini adalah ‘Penguatan Peran Kaum Disabilitas dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu/Pemilihan Serentak 2024, dengan menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Magetan yang diwakili oleh Sugiarto, staf Sub Bagian Hukum dan SDM, dan Abdul Azis Nuril Huda, Anggota Bawaslu Magetan sebagai perwakilan dari Bawaslu Magetan. Disampaikan Sugiarto yang kebetulan juga sebagai penyandang disabilitas, perlu penyamaan persepsi dahulu terkait Disabilitas. “Menurut UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak, Frasa kata “Kesamaan Hak inilah yang harus menjadi persepsi bersama.” Jelas Sugiarto. Ditambahkan Pria kelahiran Klaten ini rujukan regulasi UU 7/2017 Tentang Pemilu sudah mengakomodasi isu disabilitas dan dijelaskan bahwa Penyandang Disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, anggota calon DPD, calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPRD, hingga sebagai Penyelenggara Pemilu. “Kedepan menjadi penting kita banyak medengar langsung masukan dari kawan kawan tokoh  disabilitas.” Tambahnya. Disampaikan Abdul Azis Nuril Huda, Anggota Bawaslu Magetan terkait beberapa rencana kedepan yang akan dilakukan Bawaslu Magetan  yakni pembuatan literasi buku pengalaman kawan-kawan disabilitas ketika menjadi pemilih, baik dalam Pemilu dan Pemilihan yang telah dilakukan selama ini. “Mereka bisa menulis pengalaman, baik pengalaman yang menyenangkan maupun yang tidak menyenangkan. Dan yang terpenting apa harapan yang diinginkan dari para Insan Istimewa dalam menyongsong Pemilu/Pemilihan Serentak 2024 agar lebih berkualitas, manusiawi, dan berintegritas, gambaran judul bukunya nanti.” Jelasnya.

Awal 2022, KPU Kabupaten Magetan Coret Hampir 1000 Daftar Pemilih

kab-magetan.kpu.go.id - Terdapat hampir 1000 pemilih yang dicoret KPU Kabupaten Magetan dalam rapat koordinasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I tahun 2022 yang diselenggarakan pada Rabu (30/3) di Aula Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan. "Pemilih yang tercoret pada DPB Triwulan I tahun 2022 ini adalah mereka yang masuk dalam kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang totalnya berjumlah 933 Pemilih. Mereka dicoret dengan berbagai alasan seperti meninggal dunia, pindah domisili, maupun masuk TNI atau POLRI." Ujar Nanik Yasiroh, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magetan dalam penyampaian hasil pemutakhiran DPB Triwulan I tahun 2022. Ia juga menyebut bahwa terdapat 360 Pemilih Baru dan 39 Pemilih yang ubah data dalam DPB Triwulan I tahun 2022. Secara keseluruhan, total pemilih yang tercatat dalam, DPB Triwulan I tahun 2022 adalah sebesar 532.032 pemilih, yang terdiri dari 256.895 laki-laki dan 275.137 perempuan.  Dalam kesempatan ini, Nanik Yasiroh juga memberikan penjelasan mengenai Daftar Pemilih Berkelanjutan secara umum mulai dari prinsip dan tujuan pemutakhiran DPB, hal-hal apa saja yang meliputi DPB, hingga alur pemutakhiran DPB. Ia juga menjelaskan mengenai inovasi yang dibuat oleh KPU Kabupaten Magetan, yaitu aplikasi SIDAB yang terbukti mempermudah proses pengumpulan data Pemilih.  Dalam rapat pemutakhiran DPB Triwulan I ini tak hanya dihadiri oleh internal KPU Kabupaten Magetan seperti Komisioner, Sekretaris, hingga Kasubbag, namunh rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Bakesbangpol Magetan, Disdukcapil Magetan, Polres Magetan, Kodim Magetan, dan Bawaslu Magetan.