
Bahasan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) pada Senin (11/4) adalah mengenai daerah pemilihan. Seluruh jajaran staf dan anggota hadir pada pembahasan RPKPU pagi ini di Aula Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan. "Hari ini kita membahas terkait daerah pemilihan. Bagaimana penataanya serta bagaimana alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota." Tutur Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magetan, Istikah. Daerah pemilihan adalah hal penting dalam penyelenggaraan Pemilu sehingga diperlukan penataaan. Penataan dapil tersebut juga harus memenuhi 7 prinsip penataan dapil dan alokasi kursi. "Alhamdulillah bahasan diskusi kali ini adalah penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD. Banyak ilmu-ilmu baru dan penting yang masuk kedalam Rancangan Peraturan KPU kali ini." Jelas Istikah Bahan diskusi ini diharapkan dapat menambah ilmu dan pengetahuan bagaimana penataan suatu daerah pemilihan. Persiapan ini yang bermanfaat dalam menyongsong Pemilu Serentak 2024.