
KPU Kabupaten Magetan pastikan penyelenggara pilkada tingkat kecamatan jaga etika dan integritas selama tahapan Pilkada serentak. Ini dilakukan lewat Rapat Koordinasi Penguatan Etika dan Integritas Badan Adhoc Pemilihan Tahun 2024 di Kintamani Sarangan (18-19/10). Anggota KPU Kabupaten Magetan Divisi Hukum dan Pengawasan, Istikah, ungkap pentingnya PPK pegang kode etik penyelenggara. “Penguatan etika dan integritas bagi penyelenggara pilkada dengan tetap memegang kode etik serta pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh seluruh badan adhoc,” jelasnya. Narasumber Rapat Koordinasi dari Kejaksaan Negeri Magetan, Andi Sofyan, sampaikan alur penanganan pelanggaran kode etik. “Alur penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas berdasarkan hasil pengawasan internal, antara lain dilakukan rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara. Bila tidak ada dugaan pelanggaran, proses dihentikan. Jika ada, dilakukan verifikasi dan klarifikasi, hasil verifikasi dituangkan ke berita acara, kemudian dilakukan rapat pleno. Bila tidak ditemukan dugaan pelanggaran, penanganan dihentikan dan disampaikan kepada PPK, PPS, KPPS yang bersangkutan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, dilakukan pemberhentian sementara dan dibentuk tim pemeriksa,” terang kasat intel Kejaksaan Magetan ini. Sementara itu, narasumber kedua, DR. Ahmad Hudri, sampaikan pentingnya PPK jaga azas penyelenggara pemilu. “Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian hukum, Tertib, Kepentingan umum, Keterbukaan, Proposional, Profesional, Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektivitas merupakan 12 azas penyelenggara pemilu yang harus dipegang PPK. Bila disimpulkan, kedua belas azas ini menjadi satu, yaitu istikomah menjalankan azas tersebut,” terang pria yang pernah jadi Ketua KPU Kota Probolinggo ini. (sgt)