Berita Terkini

Pahami Prinsip Pemutakhiran Data Pemilih

Jakarta, kpu.go.id – Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemutakhiran Data Pemilih harus sesuai dengan prinsip pemutakhiran data pemilih yaitu komprehensif, valid dan mutakhir. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang hadir bersama Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno pada Rapat Konsinyering Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Konsolidasi, Sinkronisasi untuk Data Pemilih yang Lebih Baik

Jakarta, kpu.go.id - Anggota KPU Mochammad Afifuddin hadir sebagai narasumber Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Daftar Inventarisir Masalah Potensi Kerawanan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih yang diselenggarakan Bawaslu, Jumat (2/9/2022). Dalam forum ini, Afif mengatakan konsolidasi dan sinkronisasi antara KPU, Bawaslu dan Disdukcapil Kemendagri penting terkait pemutakhiran data pemilih. "Konsolidasi dan sinkronisasi antara tiga lembaga ini penting, dan semua harus ikut terlibat karena Pemilu 2019 lalu,  Undang-Undang 7 Tahun 2017 sudah menyatakan KTP-el menjadi salah satu syarat menjadi pemilih," kata Afif. Terkait pemutakhiran data pemilih, Afif juga mengatakan KPU tidak akan bisa bekerja sendiri, perlu bantuan dan saling mendukung di antara lembaga terkait. "Kita jangan merasa paling bagus, KPU jangan merasa datanya paling benar, begitupun dukcapil jangan merasa datanya paling bagus, hal-hal seperti ini yang harus kita hindari," Terkait Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHB) di Pemilu 2019, ke depan Afif mengimbau koordinasi KPU dan Bawaslu provinsi serta KPU kabupaten/kota bisa lebih awal agar tidak terjadi lagi perbaikan-perbaikan, hal ini merupakan langkah  antisipasi untuk menghadapi potensi kerawanan pemutakhiran data. Hadir sebagai moderator Tenaga Ahli Bawaslu Ahmad Thohir dan narasumber Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Erikson P Manihuruk. (humas kpu ri idan/foto: idan/ed diR)

KPU Kabupaten Magetan Gelar Rakor Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Anggota Parpol Bersama Parpol di Kabupaten Magetan

Magetan, http://kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menggelar Rapat Koordinasi bersama parpol calon peserta Pemilu 2024, Kamis (1/9). Rakor yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Harmada Joglo, Magetan ini mengundang Liaision officer (LO) dari masing-masing parpol calon peserta Pemilu serentak 2024 dan Bawaslu Kabupaten Magetan. Adapun rakor kali ini membahas perihal lanjutan dari tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol yang kini masih berjalan. "Rapat Koordinasi ini diselenggarakan untuk menjadi wadah diskusi antara KPU Kabupaten Magetan dengan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang mana pada saat ini kita dari KPU Kabupaten Magetan tengah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi. Apapun yang menjadi pertanyaan dan keluhan dari teman-teman parpol dapat disampaikan pada rakor ini." Ungkap Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin. Dalam rakor ini, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magetan, Istikah menyampaikan sosialisasi verifikasi administrasi perihal Keputusan KPU Nomor 309 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Baik dari LO parpol maupun Bawaslu Kabupaten Magetan yang hadir pada kesempatan ini memberikan pertanyaan, pendapat, maupun usulan kepada KPU Kabupaten Magetan mengenai tahapan verifikasi administrasi ini. Adapun sesi tersebut dihandle langsung oleh Istikah beserta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Magetan, Priyo Susilo dan juga Admin SIPOL, Bakri Siminggus. (br)

KPU Kabupaten Magetan Sosialisasikan Pendidikan Pemilih di Pesantren Baitul Qur'an Al Jahra Magetan

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Pesantren Baitul Qur'an Al Jahra Magetan, Rabu (31/8). Sosialisasi ini diikuti oleh siswa-siswi kelas 7 dan menghadirkan Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Magetan, Nur Salam sebagai narasumber. Adapun sosialisasi ini dilaksanakan sebagai salah satu bagian dari pelaksanaan P5 dalam kurikulum merdeka yang diterapkan di Pesantren Baitul Qur'an Al Jahra Magetan. Dalam penyampaian materi, Nur Salam memperkenalkan terlebih dahulu mengenai definisi demokrasi dan Pemilu dan juga hal-hal dasar mengenai kepemiluan. Beberapa siswa-siswi Pesantren Baitul Qur'an Al Jahra Magetan-pun terlihat aktif dalam mencatat materi yang disampaikan oleh Nur Salam.  Adapun Nur Salam juga menyampaikan teknis penyelenggaraan Pemilu yang dapat dicontoh oleh Pesantren Baitul Qur'an Al Jahra Magetan dalam menyelenggarakan Pemilihan OSIS. Nur Salam juga mengajak seluruh siswa-siswi Pesantren Baitul Qur'an Al Jahra Magetan yang ingin belajar lebih dalam mengenai kepemiluan agar dapat berkunjung ke RPP Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan. "Pintu kami sangat terbuka untuk adik-adik sekalian yang ingin belajar kepemiluan di KPU Kabupaten Magetan. Kami memiliki RPP Jalak Lawu yang di dalamnya terdapat infografis mengenai kepemiluan mulai dari sejarah Pemilu hingga hasil Pemilu selama ini." Ungkap Salam. (br)

Mutakhirkan DPB Agustus 2022, KPU Kabupaten Magetan Catatkan Ribuan Pemilih Baru

Magetan, http://kab-magetan.kpu.go.id - Dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Agustus 2022 yang dilaksanakan pada Senin (29/8), KPU Kabupaten Magetan dapatkan ribuan Pemilih Baru. Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magetan, Nanik Yasiroh menuturkan bahwa terdapat 7654 pemilih baru yang masuk dalam pemutakhiran DPB periode Agustus 2022. "Kami mencatat 7654 pemilih yang termasuk dalam kategori Pemilih Baru yang terdiri dari 3833 laki-laki dan 3821 perempuan." Ujar Nanik Yasiroh. Ia menambahkan bahwa jumlah yang masuk dalam kategori Pemilih Baru tersebut adalah merupakan hasil dari padan beda wilayah yang dipadankan/sandingkan dengan SIAK Kabupaten Magetan. Rapat pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Agustus 2022 ini diselenggarakan di Aula Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan dan dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, beserta Kasubbag di ruang lingkup KPU Kabupaten Magetan. (br)

9 Ribu Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dalam Rekapitulasi DPB Agustus 2022

Magetan, http://kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan catat setidaknya 9 ribu pemilih yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat pada Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Agustus 2022 yang dilaksanakan pada Senin (29/8). Angka tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magetan, Nanik Yasiroh. "Tercatat ada 9226 Pemilih yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat. Dari angka tersebut 4694 diantaranya adalah laki-laki dan 4532 sisanya adalah perempuan." Ungkap Nanik Yasiroh. Nanik Yasiroh juga ungkapkan alasan mengapa nama-nama tersebut masuk dalam kategori TMS. "Mereka yang masuk dalam kategori TMS tersebut dikarenakan termasuk ubah data dari data tidak padan, TMS dari padan beda wilayah dan TMS padan sama wilayah." Jelasnya. Dalam rapat rekapitulasi yang dilaksanakan di Aula Jalak Lawu ini, Nanik Yasiroh juga menambahkan bahwa terdapat 95 pemilih yang didapati masuk dalam kategori ubah data. "Mereka yang masuk dalam kategori ubah data merupakan data yang tidak padan yang elemen datanya khususnya NIK dan tanggal lahir tidak sama dengan DP4 2019 sehingga perlu pencermatan berdasarkan NKK DP4 2019." Tutupnya. (br)