Berita Terkini

KPU Kabupaten Magetan Jalin Koordinasi Rencanakan Sosialisasi di Rutan Magetan

kab-magetan.kpu.go.id - Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk Pemilu 2024 terus berjalan, KPU Kabupaten Magetan sambangi Rutan Magetan guna koordinasi untuk menyelenggarakan sosialisasi, Jumat (19/5). Anggota KPU Kabupaten Magetan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Nur Salam beserta Kepala Sub Bagian Tekmas KPU Kabupaten Magetan, Priyo Susilo berkesempatan untuk menyambangi Rutan Magetan yang terletak di Jl. Merapi, Kelurahan Magetan ini. Kedatangan keduanya disambut hangat oleh perwakilan Rutan Magetan, Bpk. Handoko dan Risvian. Nur Salam-pun menjelaskan tujuan kedatangan KPU Kabupaten Magetan kali ini yakni untuk menyelenggarakan sosialisasi di Rutan Magetan. "Demi kelancaran berlangsungnya Pemilu 2024 di Rutan, sudah menjadi bagian dari rencana kami untuk melakukan sosialisasi pendidikan Pemilu 2024 di Rutan Magetan." Ungkapnya. Mengetahui hal tersebut, perwakilan dari Rutan Magetan juga menyambut baik rencana dari KPU Kabupaten Magetan dan siap memfasilitasi dan berkoordinasi lebih lanjut supaya sosialisasi yang akan diselenggarakan di Rutan Magetan dapat berjalan dengan sukses. (br)

Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024 Oleh Partai Buruh ke Kantor KPU Kabupaten Magetan

kab-magetan.kpu.go.id –Partai Buruh mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Magetan, Kamis (18/5). Ketua Buruh melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Magetan Fahrudin Menjelaskan pengajuan kembali bakal calon DPRD Kabupaten Magetan untuk Pemilu 2024 ini merujuk Surat KPU Nomor 495/PL.014-SD/05/2023 Perihal Pengajuan Kembali  Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon. “Terhadap Partai yang rentang waktu Pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023 telah melakukan Pengajuan bakal calon Anggota DPRD akibat kendala Silon, KPU Magetan menerima kembali pengajuan bakal calon dan memproses pengajuan bakal calon yang diajukan, Partai yang dimaksud yang dalam  rentang waktu Pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023 telah melakukan Pengajuan bakal calon Anggota DPRD di Magetan yaitu Partai Buruh,”Terang Pria Lulusan IAIN Walisongo Semarang ini. “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Tambahnya. Adapun Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Magetan, Sulistiono menyampaikan bahwa Partai Buruh Magetan menyerahkan sebanyak 19 Bakal Calon Anggota DPRD Magetan. (sgt)

Jaga Sinergitas, KPU Kabupaten Magetan Hadiri Halal Bi Halal Bersama Disabilitas se-Karesidenan Madiun

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan ikut menghadiri kegiatan halal bi halal disabilitas se-karesidenan Madiun, Kamis (18/5) bertempat di Kantor MWC NU Lembeyan. Adapun acara halal bi halal ini dicanangkan Yayasan Wira Daksa Utama Magetan (WIDAMA). Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin datang langsung menghadiri halal bi halal ini. Turut hadir Bawaslu Magetan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Polres Magetan, dan instansi terkait lainnya. Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin menuturkan bahwa KPU Kabupaten Magetan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan fasilitas bagi disabilitas dalam rangka penyaluran hak pilih dalam Pemilu 2024 mendatang. “Kami di KPU Kabupaten Magetan berusaha untuk memberikan fasilitasi sebaik-baiknya bagi teman-teman kita penyandang disabilitas agar pada Pemilu 2024 nanti dapat memberikan hak suaranya." Ujar Fahrudin. Fahrudin juga menegaskan pentingnya menjaga sinergitas bersama disabilitas di Kabupaten Magetan. "Maka dari itu, kami harap sinergitas ini dapat terjaga demi terciptanya Pemilu 2024 yang berintegritas.” Tutup Fahrudin. (br)

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024 Oleh Partai Ummat ke Kantor KPU Kabupaten Magetan

kab-magetan.kpu.go.id – Partai Ummat Magetan mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Magetan, Minggu (14/5). Penyambutan berupa pengalungan selendang  oleh Plt. Sekretaris KPU Magetan, Ervan Rifai. Selanjutnya, Ketua DPC Ummat melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Magetan Fahrudin Menjelaskan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Magetan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.  “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Terangnya. Adapun Ketua DPC Partai Ummat  Kabupaten Magetan, Diono Purwanto  menyampaikan bahwa Partai Ummat Magetan menyerahkan sebanyak 12 Bakal Calon Anggota DPRD Magetan. (sgt)

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024 Oleh Partai Kebangkitan Nusantara ke Kantor KPU Kabupaten Magetan

kab-magetan.kpu.go.id –Partai Kebangkitan Nusantara Magetan mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Magetan, Minggu (14/5). Penyambutan berupa pengalungan selendang  oleh Plt. Sekretaris KPU Magetan, Ervan Rifai. Selanjutnya, Ketua DPC Partai Kebangkitan Nusantara melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Magetan Fahrudin Menjelaskan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Magetan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.  “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Terangnya. Adapun Ketua DPC Partai Kebangkitan Nusantara Kabupaten Magetan, Wagiyo  menyampaikan bahwa Partai Kebangkitan Nusantara Magetan menyerahkan sebanyak 39 Bakal Calon Anggota DPRD Magetan. (sgt)

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024 Oleh Partai Gelombang Rakyat Indonesia ke Kantor KPU Kabupaten Magetan

kab-magetan.kpu.go.id – Partai Gelombang Rakyat Indonesia Magetan mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Magetan, Minggu (14/5). Penyambutan berupa pengalungan selendang  oleh Plt. Sekretaris KPU Magetan, Ervan Rifai. Selanjutnya, Ketua DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Ali Robert melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Magetan Fahrudin Menjelaskan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Magetan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.  “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya (excel dan folder zip.” Terangnya. Adapun Ketua DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Ali Robert menyampaikan bahwa Partai Gelombang Rakyat Indonesia Magetan menyerahkan sebanyak 45 Bakal Calon Anggota DPRD Magetan. (sgt)