
kab-magetan.kpu.go.id –Partai Buruh mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Magetan, Kamis (18/5). Ketua Buruh melakukan prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Magetan Fahrudin Menjelaskan pengajuan kembali bakal calon DPRD Kabupaten Magetan untuk Pemilu 2024 ini merujuk Surat KPU Nomor 495/PL.014-SD/05/2023 Perihal Pengajuan Kembali Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon. “Terhadap Partai yang rentang waktu Pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023 telah melakukan Pengajuan bakal calon Anggota DPRD akibat kendala Silon, KPU Magetan menerima kembali pengajuan bakal calon dan memproses pengajuan bakal calon yang diajukan, Partai yang dimaksud yang dalam rentang waktu Pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023 telah melakukan Pengajuan bakal calon Anggota DPRD di Magetan yaitu Partai Buruh,”Terang Pria Lulusan IAIN Walisongo Semarang ini. “Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Tambahnya. Adapun Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Magetan, Sulistiono menyampaikan bahwa Partai Buruh Magetan menyerahkan sebanyak 19 Bakal Calon Anggota DPRD Magetan. (sgt)