Berita Terkini

KPU Kabupaten Magetan Layani Permohonan Informasi dari Lembaga Survei

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menerima permohonan informasi dari Lembaga Survei Indikator, Jumat (1/7). Pemohon informasi kali ini diajukan oleh Sugma Nikmatul Khasanah, perwakilan dari Lembagai Survei Indikator datang langsung ke KPU Kabupaten Magetan mengajukan permohonan informasi ke KPU Kabupaten Magetan. Adapun permohonan informasi yang diajukan adalah data perolehan suara calon anggota legislatif dan partai peserta pemilu tahun 2009, 2014, dan 2019 serta data perolehan suara paslon kepala daerah dalam Pilkada yang telah diselenggarakan. Permohonan tersebut langsung diterima dan dipenuhi oleh petugas PPID KPU Kabupaten Magetan yang sedang bertugas, Ridho Dwianto. Sugma Nikmatul Khasanah menuturkan bahwa data informasi yang diajukan akan digunakan untuk tujuan akademis. "Data yang kami minta tersebut adalah untuk melengkapi data-data hasil penelitian akademik kami selama ini, dengan subjek penelitian tentang perilaku pemilih, perkembangan demokrasi dan partai politik di Indonesia." Ungkap Sugma. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magetan, Ismangil yang turut mendampingi proses pelayanan informasi ini mengatakan proses pemenuhan informasi tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang singkat. "Kami selalu sigap dalam melayani setiap permohonan informasi yang diajukan kepada KPU Kabupaten Magetan karena petugas PPID KPU Kabupaten Magetan selalu stand by di jam kerja pelayanan. Begitu ada permohonan informasi masuk, PPID KPU Kabupaten Magetan langsung memenuhinya di hari yang sama." Ujar Ismangil. Selama proses pemenuhan informasi, pemohon informasi diminta untuk mengisi formulir data diri terlebih dahulu.  Setelahnya, Ismangil dan pemohon informasi melakukan prosesi penyerahan data informasi yang diajukan di depan desk pelayanan PPID KPU Kabupaten Magetan. (br)

KPU Kabupaten Magetan Diskusi Bersama Bawaslu Kabupaten Magetan Bahas Tahapan Pemilu 2024

Magetan, http://kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan kembali hadir pada diskusi bersama Bawaslu Kabupaten Magetan di Radio Magetan Indah, Kamis (30/6). Kali ini KPU Kabupaten Magetan diwakili oleh Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin sedangkan Bawaslu Kabupaten Magetan diwakili oleh Hendrad Subyakto. Adapun tema yang diangkat pada sesi diskusi kali ini adalah "Ayo Awasi Bersama Pemilu Serentak 2024”. Dalam penyampaiannya, Fahrudin menuturkan bahwa tahapan Pemilu 2024 telah dimulai. "Sebagai informasi kepada masyarakat Kabupaten Magetan, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan Pemilu 2024 telah dimulai terhitung sejak 14 Juni lalu. Dan untuk pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024." Ujarnya. Fahrudin juga mengatakan semenjak tahapan Pemilu 2024 dimulai, KPU Kabupaten Magetan buka 24 jam. “Sesuai dengan slogan KPU yakni “KPU Melayani, Ïntegritas 24 jam”, KPU Kabupaten Magetan dan KPU seluruh Indonesia menerapkan sistem piket. Sistem piket ini maksutnya staf kami akan tetap masuk ke kantor pada hari Sabtu dan Minggu untuk memberikan pelayanan terhadap peserta Pemilu maupun Pemilihan.” Jelasnya. Di akhir penyampaiannya, Fahrudin menginformasikan kepada pendengar setia Radio Magetan Indah bahwa KPU Kabupaten Magetan telah mengintegrasikan berbagai macam pelayanan KPU Kabupaten Magetan ke dalam 1 wadah menjadi Kantor Pelayanan Publik Bersama Rumah Pintar Pemilu (RPP) Jalak Lawu. Di dalam Kantor Pelayanan Publik Bersama ini terdapat berbagai macam pelayanan seperti PPID, Bakohumas, JDIH, hingga Media Center. (br)

Lebih Dari 700 Pemilih Dicoret Pada Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2022

Magetan, http://kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II tahun 2022, Rabu (29/6). Nanik Yasiroh, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Magetan menemukan lebih dari 700 pemilih yang harus dicoret. "Pada triwulan II ini kami mencatat 709 pemilih yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga harus dicoret. Pemilih yang masuk dalam kategori TMS ini adalah pemilih yang pindah domisili, telah masuk TNI atau Polri, meninggal, atau merupakan data ganda." Ucap Nanik Yasiroh. Nanik Yasiroh juga menerangkan bahwa hasil pemutakhiran DPB Triwulan II 2022 ini didapat dari berbagai macam sumber.  "Data yang kami sampaikan di rapat koordinasi ini adalah hasil dari berbagai macam sumber seperti aplikasi SIDAB, pencermatan internal Sidalih, laporan dari beberapa desa dan kelurahan, Kodim, dan yang terakhir pemadanan bersama Kemendagri." Ungkapnya. Dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2022 yang diselenggarakan di Aula Jalak Lawu ini, KPU Kabupaten Magetan juga mengundang stakeholder terkait seperti Bawaslu Magetan, Kodim Magetan, Polres Magetan, Dispendukcapil Magetan, dan Bakesbangpol Magetan. Secara keseluruhan, total jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2022 adalah sebanyak 531.684 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 256.741 pemilih laki-laki dan 274.943 pemilih perempuan. KPU Kabupaten Magetan berkomitmen untuk tetap menjaga kevalidan DPB dan mengharapkan terjaganya sinergitas antara stakeholder terkait. (br)

KPU Kabupaten Magetan Ikuti Rapat Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - Dalam rangka memperkuat pemahaman tahapan Pemilu, KPU Kabupaten Magetan hadir sebagai peserta dalam Rapat Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Selasa (28/6). Rapat kali ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota seluruh Jawa Timur. KPU Kabupaten Magetan sendiri diwakili oleh Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Nur Salam dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Priyo Susilo. Koordinator Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro hadir sebagai narasumber. Dalam penyampaiannya, Ia menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk terus memperkuat pemahamannya terkait tahapan Pemilu. "Khususnya untuk Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur harus memahami setiap tahapan Pemilu yang sudah direncanakan." Terkait membuat perjanjian kerjasama dengan lembaga luar, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota haruslah mendapatkan persetujuan dari KPU RI terlebih dahulu. "Saya ingatkan dalam melaksanakan MoU dan perjanjian kerjasama dengan lembaga atau instansi luar haruslah mendapatkan persetujuan dari KPU RI." Jelasanya. Sebagai informasi, menurut penyampaian Gogot Cahyo Baskoro, untuk saat ini KPU RI telah melakukan MoU dengan 24 lembaga atau instansi luar. Sedangkan KPU Provinsi Jawa Timur sendiri telah melakukan 3 MoU atau perjanjian kerjasama.

Ketua KPU Kabupaten Magetan Galakkan Integritas 24 Jam

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - Dalam rangka kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin galakkan Integritas 24 jam. Pada apel pagi rutin KPU Kabupaten Magetan, Senin (27/6) Fahrudin tegaskan kepada pegawai KPU Kabupaten Magetan untuk melaksanakan Integritas 24 jam. Himbauan ini menyusul terbitnya SE Sekjen Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota pada masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024.  "Seperti yang kita ketahui, mulai minggu lalu kita telah mulai melaksanakan piket sesuai SE Sekjen Nomor 5 tahun 2022. Saya harap agar semua pegawai yang ada di KPU Kabupaten Magetan ini agar dapat melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab agar motto terbaru kita yakni Integritas 24 jam dapat tercapai dengan baik." Ujar Fahrudin. Dalam apel pagi kali ini Fahrudin juga mengingatkan kepada jajaran sekretariat KPU Kabupaten Magetan untuk senantiasa menjaga kesehatan mengingat cuaca yang terkadang tidak menentu. Kesehatan setiap pegawai KPU Kabupaten Magetan sangatlah penting dijaga agar tahapan Pemilu 2024 dapat dijalankan dengan maksimal. (br)

Update Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2022: KPU Kabupaten Magetan Catat Lebih Dari 100 Pemilih Baru

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan catat lebih dari 100 Pemilih Baru dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juni 2022, Senin (27/6). Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magetan, Nanik Yasiroh menyampaikan bahwa terhitung 142 Pemilih Baru tercantum pada rekapitulasi DPB Juni 2022 ini. "142 Pemilih Baru ini terdiri dari 70 laki-laki dan 72 perempuan. Kami sampaikan pula bahwasannya total jumlah Pemilih di DPB bulan Juni 2022 sebanyak 531.694 Pemilih, yang terdiri dari 256.741 Pemilih laki-laki dan 274.943 Pemilih perempuan." Jelas Nanik Yasiroh.   Nanik Yasiroh juga menerangkan bahwa hasil pemutakhiran DPB Juni 2022 ini didapat dari berbagai macam sumber. "Data yang kami sampaikan pada Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Juni 2022 ini adalah hasil dari Pemadanan data dari Kemendagri beberapa waktu yang lalu, serta tentunya dari aplikasi SIDAB, dan juga laporan dari 14 desa." Ungkapnya. Rapat pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Juni 2022 ini diselenggarakan di Aula Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan dan dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, beserta Kasubbag di ruang lingkup KPU Kabupaten Magetan. (br)