
KPU Kabupaten Magetan Evaluasi Kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan Divisi Hukum
kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan mengadakan Evaluasi Kinerja PPK Divisi Hukum dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024 bertempat di Aula Jalak Lawu, Senin (22/5).
Ketua KPU Magetan Fahrudin dalam pembukaan acara menjelaskan Evaluasi Kinerja PPK Divisi Hukum kebutuhan bersama untuk mengevaluasi semua tahapan yang telah dilakukan PPK selama hampir 4 bulan.
“ Kembali pada tugas , pokok fungsi serta wewenang, meningkatkan koordinasi serta komunikasi agar organisasi berjalan dengan baik, terkait Laporan Kinerja untuk mengetahui bersama sejauh mana kegiatan tahapan yang sudah dilakukan,”Terang Pria kelahiran wonogiri ini.
Ketua Bawaslu Magetan Muries Subiyantoro menjelaskan bahwa dalam setiap Tahapan perlu semua Regulasi terkini dikaji dan ditelaah.
“Kami selalu melakukan telaah regulasi terkini sebelum dibawa ke rapat pleno supaya pada setiap Tahapan tidak menabrak aturan,Terang Pria yang pernah menjadi Anggota KPU Magetan ini.
Ditambahkan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Magetan Ismangil, PPK Divisi Hukum harus mampu mengontrol semua tahapan yang berjalan sesuai dengan regulasi.
“Semua Tahapan Pemilu di tingkat PPK dan PPS harus dalam jangkauan dan kendali PPK Divisi Hukum, termasuk Intruksi seperti Surat Edaran terkini dari KPU harus menjadi landasan kegiatan, Terang Pria yang pernah menjadi Relawan Demokrasi KPU Magetan ini.
Pentingnya peranan Anggota PPK Divisi Hukum juga ditegaskan Anggota KPU Magetan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM Nur Salam bahwa Kinerja yang terukur harus berbasis Perencanaan.
“ Dalam setiap kegiatan Tahapan Pemilu, PPK mengerjakan Apa serta muncul laporan Kegiatan Apa, Kinerja yang terukur itu harus by Perencanaan, PPK harus mampu mempertanggungjawabkan Anggaran serta merekamnya dalam Laporan Kinerja, Terang Pria Kelahiran Kediri ini.
Dalam akhir acara Anggota KPU Magetan divisi Perencanaan dan Data Nanik Yasiroh menegaskan bahwa dalam setiap Tahapan termasuk Proses Pemutakhiran Daftar Pemilih PPK Divisi Hukum selalu memastikan produk Hukum ditingkat PPK dan PPS dalam kendali mereka.
“Produk Hukum seperti Berita Acara PPK dan PPS harus dalam kendali PPK divisi Hukum seperti penomoran kode surat, subtansi kebenaran isi Berita Acara mohon dipastikan dalam kendali PPK Divisi Hukum, termasuk proses rapat pleno harus dalam alur standar opersional prosedur yang sudah ditetapkan,Pungkas perempuan yang pernah menjadi Anggota PPK Bendo ini.(sgt)