.jpeg)
Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menggelar rapat koordinasi terkait persiapan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) bersama pihak terkait. Acara tersebut berlangsung pada Sabtu malam (23/11) di kantor KPU Magetan, Jalan Karya Dharma nomor 70. Rapat ini merupakan bagian dari persiapan menghadapi masa tenang Pilkada Serentak 2024. Anggota KPU Magetan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Rhichy Kurnia Puttra menjelaskan bahwa masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 November 2024. Ia menegaskan bahwa pada masa tenang, tidak diperbolehkan ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. "Masa tenang adalah waktu yang harus bebas dari aktivitas kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye," terangnya. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, semua alat peraga kampanye wajib dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. "Pembersihan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan demi menjaga suasana kondusif selama masa tenang," tambahnya. Rapat koordinasi tersebut melibatkan pihak-pihak terkait, seperti Satpol PP, BAWASLU, dan perwakilan paslon. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pembersihan APK berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus menciptakan suasana yang tertib menjelang pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024. (sgt)