Berita Terkini

Tahap Penataan Daerah Pemilihan, KPU Kabupaten Magetan Mulai Sosialisasi

kab-magetan.kpu.go.id - Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki tahapan penataan daerah pemilihan, KPU Kabupaten Magetan sosialisasikan PKPU nomor 6 tahun 2022, Rabu (23/11).

PKPU nomor 6 tahun 2022 ini membahas terkait penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Sosialisasi ini mengundang beberapa staleholder terkait seperti Partai Politik, Bawaslu Magetan, Polres Magetan, Kodim Magetan, kalangan akdemisi dan tokoh masyarakat.

Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin ungkapkan bahwa penataan dapil membutuhkan semua elemen yang ada. “Walaupun kita sering melaksanakan Pemilu dan dapil, tetap kita harus melibatkan semua elemen yang ada dan juga dibutuhkan sharing maupun tanggapan dan masukan yang membangun supaya apa yang telah kita bentuk dan usulkan dapat menjadi hasil yang baik.” Ungkap Fahrudin.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magetan, Istikah memberikan materi terkait PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Menurutnya, penataan dapil dilaksanakan salah satunya karena jumlah penduduk yang berubah. “Perubahan jumlah penduduk mengakibatkan alokasi kursi melebihi batas minimal maupun maksimal.” Kata Istikah.

Istikah juga berujar bahwa penataan dapil harus memenuhi 7 prinsip penyusunan dapil. “Ketujuh prinsip tersebut ialah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesifitas, dan kesinambungan.” Jelasnya.

Terakhir, Istikah mempersilahkan peserta sosialisasi untuk memberikan tanggapan maupun masukan terkait rancangan daerah pemilhan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Magetan. (br)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 339 kali