Berita Terkini

Setelah Melalui Proses Panjang Administrasi Perbankan, Honorarium Pantarlih Bisa Dibayarkan

kab-magetan.kpu.go.id - Setelah melalui proses administrasi panjang di perbankan, akhirnya hari ini dipastikan honorarium Pantarlih se-Kabupaten Magetan bisa dibayarkan, (28/3)

Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Magetan, Ervan Rifai menyampaikan hari ini tim Pengelolaan Keuangan KPU Kabupaten Magetan melakukan transfer ke rekening PPS se-Kabupaten Magetan dan langsung bisa membayarkan honorarium Pantarlih di Desa/Kelurahan masing-masing sesuai wilayah kerjanya." Terangnya.

Adapun jumlah Pantarlih yang harus dibayarkan se-Kabupaten Magetan sebanyak 1.975 yang tersebar di 235 Desa/Kelurahan di Kabupaten Magetan. 

Ditambahkan laki-laki yang juga menjabat Kasubbag Rendatin ini, bahwa honorarium yang dibayarkan kali ini satu bulan masa kerja Pantarlih sejak tanggal 12 Februari 2023, dan untuk satu bulan berikutnya yang masa kerjanya berakhir tanggal 14 April 2023 dipastikan tepat waktu sesuai regulasinya.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Magetan Fahrudin, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kinerja Pantarlih yang sangat baik penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas Undang-Undang tepat waktu. "Kami sangat berterimakasih kepada Pantarlih yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan Coklit Pemilu 2024." Ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa pada tanggal 30 Maret ini akan di lakukan rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat PPS. Yang selanjutnya akan di bawa ke rapat pleno DPHP di tingkat Kecamatan pada tanggal 1 April 2023. (Pry)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 224 kali