
Restrukturisasi Pemetaan TPS
kab-magetan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan melakukan proses Restrukturisasi Pemetaan TPS sesuai instruksi terakhir KPU RI.
Divisi Perencanaan dan Data KPU Magetan Nanik Yasiroh menjelaskan bahwa saat ini KPU Magetan bersama dengan PPK/ PPS sedang restrukturisasi Pemetaan TPS. "Agenda Kami saat ini sedang melakukan Restrukturisasi Pemetaan TPS dengan memaksimalkan jumlah Pemilih Per TPS mendekati Jumlah Maksimum per TPS sebanyak 300 orang. Restrukturisasi Pemetaan TPS yang Kami lakukan tetap memperhatikan kondisi geografis dan prinsip pemetaan TPS sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No.7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih." Terang Nanik.
"Pelaksanaan Finalisasi Restrukturisasi Hasil Pemetaan TPS ini segera Kami maksimalkan menyesuaikan petunjuk KPU hingga 11 Februari, Pasca Finalisasi nanti teragendakan Apel Kesiapan Pantarlih sekaligus Bimbingan Teknis bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di tanggal 12 Februari." Imbuh Perempuan kelahiran Jombang alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Sukomoro Kholid Rifa’i melalui zoom menjelaskan Pasca Instruksi Restrukturisasi Pemetaan TPS dari KPU seluruh PPK/PPS melakukan Finalisasi Pencermatan Pemetaan TPS. "Di Kecamatan Sukomoro yang semula 115 TPS, berubah menjadi 94 TPS, artinya ada pengurangan TPS sejumlah 21 TPS, pengurangan tersebut tersebar di 12 desa/kelurahan dari jumlah total 14 desa/kelurahan yang ada di kecamatan Kami, Terang Pria yang di Pilkada 2018 juga mengampu Divisi Pemutahiran Data Pemilih PPK Sukomoro."
"Mendasar hasil Restrukturisasi TPS yg di lakukan oleh PPK dan PPS, Kami menggunakan acuan geografis wilayah, dalam hal letak geografis Sukomoro dimasing masing TPS masih sangat mungkin terjangkau pemilih, maka sesuai arahan dari Divisi Perencanaan Data KPU magetan, Kecamatan Sukomoro bisa melakukan Restrukturisasi TPS sejumlah 21 TPS." Imbuhnya. (sgt)