Berita Terkini

PPK Wajib Pahami Detail Regulasi, KPU Kabupaten Magetan Gelar Rakor Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024

kab-magetan.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan (KPU Magetan ) Rapat Koordinasi  Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024 bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  di Aula Jalak Lawu Rabu (27/12).
Ketua KPU Magetan Fahrudin berharap PPK memahami seluruh regulasi terkini termasuk Peraturan KPU terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024.
“ 48 hari lagi Hari Pemungutan Suara, PPK harus secara detail memahami regulasi terkini, beberapa perubahan aturan di pemilu sebelumnya harus dipahami PPK,”Terangnya.
“Rakor ini output nya PPK mampu menjelaskan secara detail kepada PPS serta KPPS termasuk teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya,”Imbuh Pria Kelahiran Wonogiri ini.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Magetan Istikah  menyampaikan secara detail regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
“Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara rangkaian persiapan dan pelaksanaan teknisnya harus dipahami betul seluruh PPK,”Terang Perempuan yang pernah menjadi Anggota Panwaskab Trenggalek ini.
“Tahapan persiapan menjelang Pemungutan dan Penghitungan Suara hingga hari H pelaksanaan Pemungutan Suara hari ini Kami detailkan  pemahaman regulasi nya, Kami samakan persepsi terkait ini bersama PPK,”Imbuhnya.(sgt)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali