
PPID KPU Kabupaten Magetan Layani Permohonan Autentifikasi PKB Magetan
Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan melalui PPID KPU Kabupaten Magetan kembali memberikan pelayanan informasi terhadap parpol yang kali ini datang dari PKB Magetan, Kamis (2/6).
Adalah Bambang Nur Sigit, perwakilan dari PKB Magetan yang mendatangi KPU Kabupaten Magetan untuk mengajukan permohonan informasi mengenai autentifikasi hasil perolehan suara hasil Pemilu 2019. Permohonan tersebut pun langsung diterima oleh petugas PPID KPU Kabupaten Magetan yang sedang bertugas dan selanjutnya langsung diproses sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Kami selalu menerapkan pelayanan yang cepat, efisien, dan tanpa dipungut biaya dalam setiap pelayanan melalui PPID KPU Kabupaten Magetan. Ketika surat permohonan informasi diserahkan kepada KPU Kabupaten Magetan, maka selanjutnya langsung diproses petugas PPID KPU Kabupaten Magetan sesuai SOP yang berlaku. Pemohon informasi pun hanya perlu menunggu beberapa saat hingga permohonan informasi yang diajukan selesai dipenuhi." Ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magetan, Ismangil yang menyerahkan hasil permohonan informasi yang diajukan oleh PKB Magetan.
(br)