Berita Terkini

Penguatan dan Penyegaran Pemahaman PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Jakarta, kpu.go.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 telah resmi diundangkan, 20 Juli 2022. Meski telah melalui proses panjang, mulai dari uji publik hingga pembahasan dengan DPR dan Pemerintah, namun aturan yang disiapkan untuk menunjang kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik ini tetap perlu untuk kembali disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk partai politik. 

Atas dasar itu, pada Senin (25/7/2022) berlangsung kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD, bersama partai politik dan partai lokal Aceh, yang diselenggarakan secara luring dan daring. 

Hadir pada kegiatan ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Anggota KPU RI Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin. Turut hadir Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling. 

Hasyim menekankan pentingnya sosialisasi, meski partai politik yang hadir telah mengetahui bahkan menjalankan sebagian dari isi PKPU. "Ini untuk penguatan dan penyegaran atas peraturan yang sesungguhnya sudah dipahami oleh partai politik," ujar Hasyim. 

Sementara itu Idham Holik selaku pengampu Divisi Teknis menyampaikan kembali poin-poin penting pada PKPU tersebut dan latar belakang sejumlah pasal yang dimasukkan pasca putusan institusi hukum.

Idham juga menyampaikan keterlibatan partai politik lokal Aceh pada sosialisasi ini, untuk menyampaikan sejumlah aturan yang belum diatur dalam peraturan pembentukan partai politik lokal, dan Qanun.

Hal lain yang juga disampaikan Idham, terkait pemanfaatan Sipol, dan mengingatkan kembali persiapan partai politik menghadapi tahapan pendaftaran 1-14 Juli 2022. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

sumber : https://www.kpu.go.id/berita/baca/10742/penguatan-dan-penyegaran-pemahaman-pkpu-pendaftaran-dan-verifikasi-parpol

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali