Berita Terkini

Pengajuan Data dan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024 Oleh Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia Magetan ke Kantor KPU Kabupaten Magetan

kab-magetan.kpu.go.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Magetan mengajukan data dan dokumen perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Magetan Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Magetan,Sabtu (13/5).

Penyambutan pengajuan data dan dokumen perbaikan ini oleh Plt. Sekretaris KPU Magetan, Ervan Rifai dan para kasubbag. Selanjutnya Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Magetan melakukan prosesi penyerahan data dan dokumen perbaikan persyaratan pengajuan Bacalon. Ketua KPU Magetan Fahrudin Menjelaskan pengajuan data dan dokumen perbaikan bakal calon DPRD Kabupaten Magetan untuk Pemilu 2024, bisa dilakukan selama pengajuan bakal calon yaitu tanggal 1 - 14 Mei 2023. 

“Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.” Terangnya.

Adapun Ketua DPC Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia Kabupaten Magetan,  Sujatno menyampaikan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Magetan menyerahkan sebanyak 45 Bakal Calon Anggota DPRD Magetan.

“PDIP Magetan hari ini sudah menyerahkan data dan dokumen perbaikan dan dinyatakan memenuhi persyaratan, Imbunya. (sgt)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali